Kapolda Sumatera Selatan Irjen Rachmad Wibowo Tegaskan Penyidiknya Bekerja Profesional dan Proporsional Tangani Perkara

- Penulis

Jumat, 26 April 2024 - 09:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 26 April 2024
PALEMBANG – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Sunarto menegaskan penyidik Ditreskrimum dan Propam memiliki komitmen bertindak dan bekerja secara profesional, proporsional menangani setiap perkara.

Hal tersebut ditegaskan Kombes Narto sebutan akrabnya, Jumat (26/4/2024) menanggapi perkembangan menanganan perkara yang melibatkan debt colector dan penganiayaan oleh oknum anggota kepolisian yang sedang ditangani Direktorat kriminal umum dan Bidpropam Polda Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait penangananya, saya tegaskan bahwa penyidik bertindak secara profesional dan proporsional. Penyidik tidak memiliki kepentingan kecuali untuk ‘penegakan hukum’ tanpa memandang profesi, termasuk terhadap oknum anggota kepolisian sekalipun (kepolisian tunduk pada peradilan umum),” tegasnya.

Mantan Kabid Humas Riau tersebut mengaku bahwa kedua pihak telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Pertama Laporan oleh pihak debt colector dengan terlapor FN atas dugaan penganiayan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL,tgl 23 Maret 2024, pelapor Dira Oktasari tentang penganiayan berat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penanganan kasus ini masih berproses dan berjalan, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini (26/4) dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” paparnya.

“Kedua Laporan Polisi pelapor Desrummiaty, dengan terlapor Robert dan kawan kawan (debt colector) atas dugaan perampasan dan atau pengeroyokan atau percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai LP/B/322/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tgl 23 maret 2024, tentang pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, turut serta membantu sesuai dengan pasal 365 KUHP, 170 KUHP, 368 KUHP, 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 th penjara. Penanganan kasus ini juga berproses, penyidik telah menetapkan 2 terlapor sebagai tersangka (RJS dan BE),” sambungnya.

Baca Juga:  Menyalah gunakan BBM Bersubsidi, SPBU 24.3311.31 Nibung Kab.Koba Diduga Kebal Hukum

Terkait polemik tindakan, debt colector, Kombes Narto menjelaskan berdasarkan keputusan Mahkamah Kondtitusi (MK) nomer 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK nomer 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jadi terhadap perkara ini, putusan MK tersebut diatas merupakan dasar adanya mensrea terhadap kegiatan kegiatan penarikan mobil dijalan oleh debt colector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut,” tuturnya.

Kombes Narto mengatakan berdasar hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yg dikuasai oleh oknum FN, mengaku dibelinya dari seorang yang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian penyidik. Narto juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, oknum FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasusnya kepada penyidik.

(Purday yanti)

Berita Terkait

UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL
Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi
Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan
PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF
TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN
Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas
Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 02:09

UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL

Senin, 23 Juni 2025 - 02:06

Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:47

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:21

TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:51

Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:33

Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:38

Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:33

Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain

Berita Terbaru