Kaperwil Media Bongkar Perkara Dibacok Saat mendampingi Warga, Polres Nagan Raya Pastikan Proses Hukum Berjalan

- Penulis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 07:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya // Mitramabesnews.com

Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Bongkar Perkara Aceh menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum karyawan dari Perusahaan besar di nagan Raya,pada Selasa (18/8/2025), di kawasan Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tragis ini terjadi saat korban tengah menjalankan tugas jurnalistik, mendampingi masyarakat dalam investigasi konflik agraria yang melibatkan perusahaan perkebunan tersebut, Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda Ujong Fatihah, Nagan Raya.

Pihak rumah sakit membenarkan adanya pasien yang dirawat akibat luka bacok, sesuai dengan informasi yang diterima oleh tim liputan Mitramabesnews.com di lokasi.

Kepala Resort Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara S.I.K .M.I.K ,setelah menerima laporan atas insiden ini Dikonfirmasi oleh wartawan Melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Nizar SH,MH,di wakili KBO Satreskrim Polres Nagan Raya, Iptu Azhar, S.E., membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut.

“Benar, kami telah menerima laporan dan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami imbau kepada semua pihak untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” ungkap Iptu Azhar

Terancam Pidana Berat, Dugaan Melanggar UU Pers

Baca Juga:  SK Ditandatangani Gubernur, Kapolda Sumsel Tegaskan Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery Segera Bertindak Dilapangan

Tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya bukan hanya tindak pidana penganiayaan biasa, namun juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Sementara itu, dari sisi pidana umum, tindakan pembacokan dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, atau lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian.

Desakan Terhadap Penegakan Hukum dan Perlindungan Jurnalis

Insiden ini kembali menjadi catatan buruk terhadap kebebasan pers di Indonesia, khususnya di daerah yang tengah menghadapi konflik agraria. Berbagai organisasi pers dan pemerhati hak asasi manusia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang bekerja di lapangan.

Kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya merupakan serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi, kedepannya jangan ada lagi kejadian seperti ini terhadap jurnalis, sampai berita ini kita tayang , belum terkonfirmasi kepada pihak terduga

Berita Terkait

Diduga Perjudian Ketangkasan Jenis Game Bebas Beroperasi di Desa Meranti Utara Kecamatan Pintu Pohan Meranti
Indra Setiawan,SE Akan gelar Aksi Damai di Kejari Minahasa Utara
Diduga Gudang Berpagar Seng Putih Milik “JD” Tempat penimbunan BBM ilegal Di Desa Bakung Indralaya Utara
Meja Judi (303) Ketangkasan Ikan-Ikan Tumbuh Subur, APH Tutup Mata di Kabupaten Asahan SUMUT
Aib Dunia Kedokteran: Pasien Harus Berobat ke Kota Lain, Kasus Slang Tertinggal di Tubuh Bongkar Dugaan Kelalaian Dokter RSUD Kalisari Batang
Gagal Mediasi, Korban Malpraktik RSUD Kalisari Tunjuk Advokat Sukmoaji
Ketua Umum PJI: Hakim Berani Langgar SEMA, Mafia Hukum Bercokol
Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat
Berita ini 629 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:27

SEORANG WARGA KELURAHAN BATU GALING CURUP TENGAH MENDAPAT PERLAKUAN PENGANIAYAAN TIDAK TAU PENYEBABNYA.

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:30

Ditreskrimum Polda Sumsel Mengungkap Kasus Sindikat Perdagangan Bayi Di kota Palembang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:40

Serikat Masyarakat Sumsel Tuding Ada Koordinasi Kotor, Di Polsek Keluang, Minta Propam Turun

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:33

Serikat Masyarakat Sumsel Desak Evaluasi Kanit Intelkam Polsek Keluang, Diduga Terlibat Koordinasi Dengan Mafia Minyak

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:40

POLRES BANYUASIN UNGKAP KASUS PENEMBAKAN DI JALAN LINTAS PALEMBANG-BETUNG KURANG DARI 24 JAM

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:32

Pembunuhan Di Hindoli Ungkap Bobroknya Keamanan Di Wilayah Hukum Polsek Keluang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:04

Ditlantas Polda Sumsel Gelar Lomba Polisi Cilik, Tanamkan Jiwa Kedisilplinan Sejak Usia Dini

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:54

Polsek Muara Padang Melaksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Minggu Ke III

Berita Terbaru