Kadis Diskominfo Beltim Dituduh Penganiayaan, Kuasa Hukum Sebut Laporan Tidak Benar

- Penulis

Kamis, 7 November 2024 - 13:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Belitung, Mitramabesnews.com Belitung Timur – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Bayu P, saat ini diselidiki oleh pihak kepolisian. Bayu P dilaporkan oleh Fahrudiansyah seorang ASN Satpol PP Beltim atas tuduhan penganiayaan pada 18 September 2024. Kamis (7/11/2024).

Dalam konferensi pers yang digelar di Manggar, kuasa hukum Bayu P, Cahya Wiguna SH MH, menyampaikan dua hal utama terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Pertama, terkait substansi perkara yang kini ditangani oleh Polres Belitung Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, terkait upaya hukum yang telah dilakukan oleh pihak Bayu P terhadap laporan yang diajukan oleh pelapor Fahrudiansyah.

 “Klien kami dilaporkan di kepolisian sektor Manggar pada tanggal 18 September 2024, dan saat ini klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP,” kata Gugun, sapaan akrab Cahya Wiguna.

Menurut Gugun, pihaknya akan melakukan segala upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 “Terkait dengan bukti yang disampaikan oleh pelapor, kami yakin apa yang mereka sampaikan itu tidak benar,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah mempersiapkan bukti materiil serta saksi-saksi yang akan mengungkap fakta-fakta berbeda dari yang selama ini disampaikan oleh pelapor di media dan kepada pihak kepolisian.

Salah satu poin yang disoroti oleh Gugun adalah ketidaksesuaian pernyataan pelapor terkait dengan posisi pemukulan yang diduga dilakukan oleh kliennya.

“Pelapor menyebutkan bahwa pemukulan terjadi di bagian pipi kanan, sementara klien kami bukanlah seorang yang kidal. Artinya, jika benar ada pemukulan, hal itu seharusnya dilakukan dengan tangan kanan, yang berarti arah pemukulan tentu akan berbeda dengan yang disebutkan,” ujar Gugun.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa meskipun pelapor mengklaim mengalami cedera, yang dibuktikan dengan surat visum, namun Fahrudiansyah pelapor tetap melaksanakan aktivitas kesehariannya seperti biasa setelah kejadian tersebut.

Gugun menyebutkan bahwa hal ini merupakan salah satu bukti yang cukup kuat untuk menyangkal tuduhan penganiayaan tersebut.

“Penyidik Polres Belitung Timur sudah menetapkan Pasal 351 KUHP dalam kasus ini. Namun, berdasarkan bukti yang kami miliki, kami yakin bahwa dakwaan tersebut tidak tepat,” tambah Gugun.

Baca Juga:  Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Berhasil Mengungkap Dugaan Peredaran Farmasi Tanpa Izin

Pihaknya berharap agar proses penyidikan yang sedang berjalan dapat mengungkap kebenaran dengan adil.

Selain itu, Gugun juga menegaskan bahwa meskipun upaya musyawarah secara kekeluargaan sudah dilakukan sejak awal, namun hingga saat ini belum ada titik temu.

“Kami sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respon positif dari pihak pelapor,” ujar Gugun.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Bayu P juga menyampaikan pernyataan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Ini adalah laporan yang salah alamat. Saya tidak pernah melakukan tindakan kejahatan seperti yang dituduhkan. Semua yang disampaikan dalam visum dan laporan pelapor tidak benar,” kata Bayu P, dengan tegas.

Bayu P juga menambahkan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan lebih dari 21 alat bukti dan puluhan saksi yang akan mendukung pembelaan terhadap dirinya.

“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami yakin kebenaran akan terungkap,” ujar Bayu P.

Sebelumnya diketahui, sejak dugaan kasus tersebut, pihaknya terus melakukan upaya damai kepada korban.

“Sejak kejadian itu, kami telah melakukan upaya damai agar diselesaikan secara kekeluargaan. Pada saat mediasi awal, kami diminta membayar 50 jt, namun pada saat mengupayakan mediasi lanjutan meningkat menjadi Rp 200 juta. Kami menilai ini tidak rasional dan kami anggap menjadi momentum untuk memanfaatkan keadaan dengan mengambil keuntungan pribadi,”ungkap Gugun.

Lanjutnya, “Oleh karena itu, kami tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, termasuk mengajukan gugatan hukum balik,” kata Gugun.

Ia juga menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, mereka memiliki hak yang sama untuk menuntut keadilan.

Proses penyidikan kasus ini masih akan terus berlanjut, dan pihak Bayu P berjanji akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Mereka berharap bahwa penyelesaian kasus ini akan segera menemukan titik terang. (Okta/KBO Babel)

MB

Berita Terkait

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang, Sita BB Motor dan Senpira
Polsek Tanjung Batu Gelar Lomba Gaplek Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79
Polsek Pemulutan Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Di Desa Harimau Tandang Ogan Ilir
Polda Sumsel Ikuti Dialog Publik Guna Tingkatkan Intelektualitas Dan Kontribusi Menghadapi Tantangan Global
PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil dalam Penertiban Kawasan Sigandu
PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil Dalam Penertiban Kawasan Sigandu
UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL
Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 14:29

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang, Sita BB Motor dan Senpira

Senin, 23 Juni 2025 - 12:37

Polsek Tanjung Batu Gelar Lomba Gaplek Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79

Senin, 23 Juni 2025 - 12:34

Polsek Pemulutan Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Di Desa Harimau Tandang Ogan Ilir

Senin, 23 Juni 2025 - 12:28

Polda Sumsel Ikuti Dialog Publik Guna Tingkatkan Intelektualitas Dan Kontribusi Menghadapi Tantangan Global

Senin, 23 Juni 2025 - 09:52

PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil dalam Penertiban Kawasan Sigandu

Senin, 23 Juni 2025 - 02:09

UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL

Senin, 23 Juni 2025 - 02:06

Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:47

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru