Indramayu, mitramabesnews.com
Merujuk Undang-undang nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya, Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, Nomor 114 Tahun 2014, Nomor 20 Tahun 2018, Permendesa Nomor 17 Tahun 2019 dan perubahannya, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, maka rakyat adalah pemilik tunggal kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh sebab itu rakyat berhak sepenuhnya mengawasi kegiatan pemerintah desa dan meminta informasi serta dokumentasi publik tentang kegiatan desa terutama mengenai pemakaian Dana Desa.
Awak media mitramabesnews.com
mendapat masukan dari masyarakat yang notabene adalah Rakyat Indonesia. Dalam masukannya tersirat dan tersurat ada beberapa hal yang ganjil dalam pelaksanaan, salah satu keganjilan itu terdapat di Papan Informasi Publik yang lazim disebut Papan Proyek. Disitu diketahui tidak ada informasi tentang siapa pelaksana proyeknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berawal dari hal tersebut, awak media mitramabesnews.com mulai melakukan penelusuran dengan menjumpai Abdul Hadi, Kades Margamulya Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu selaku penanggung jawab dalam pemakaian Dana Desa. Alih-alih mendapat mendapat jawaban yang diharapkan justru dengan arogannya pihak Kades memberikan keterangan dengan penuh emosi dan kurang bersahabat.
Pada saat awak media mitramabesnews.com menanyakan perihal terkait ada selisih angka rupiah dalam pelaksanaan dengan angka rupiah yang tercantum di proyek, justru pihaknya langsung menjawab dengan nada tinggi. Kata dia, saya sudah serahkan semuanya ke Camat Bongas untuk diaudit oleh Inspektorat. “Saya siap diaudit Inspektorat dan saya siap kembalikan dana DD ke Inspektorat,” sambungnya dengan nada tinggi dan penuh emosi. (Rabu, 20/11/24).
Lalu, awak media juga menanyakan kenapa di Papan Informasi Proyek tidak tercantum nama pelaksana atau Tim Pelaksana Proyek. Dengan nada tinggi juga pihaknya menjawab. “Ada,” jawabnya singkat.
Terhitung sampai empat kali awak media bertanya dengan santun, Siapa Pelaksananya ? Pihaknya tetap bungkam, namun pada pertanyaan ke empat dengan pertanyaan yang sama, ia baru menjawab. “Amsori,” ujarnya singkat, dengan nada yang agak landai.
Setelah berpamitan dengan orang nomor satu di Desa Margamulya awak media mitramabesnews.com kemudian menyambangi Kantor Kecamatan Bongas tentunya hendak mengkonfirmasi pernyataan Kuwu Abul Hadi. Setibanya di Kantor Cama, bertemu dengan seorang wanita Petugas Resepsionis Kantor, petugas menjawab Sekretaris Camat, Dasuki, S.Pd.I, M,Si. selaku Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi sedang mengadakan rapat di aula belakang kantor, kemudian awak media melanjutkan penelusuran ke ruang kerja, Riyanto, S.E. selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, pun tidak yang berjumpa dengan Kasie PMD yang dimaksud.

Sampai berita ini diturunkan Riyanto, S.E. tidak bisa dihubungi walaupun melalui sambungan seluler Hand Phone pribadinya.
Penelusuran awal ini, dapat disimpulkan sementara bahwa Pemdes Margamulya lalai dengan tidak mencantumkan nama Pelaksana Proyek. Padahal menurut Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik hal itu wajib ada. Lantas, kesimpulan lain bahwa Pihak Pemerintah Tingkat Kecamatan patut diduga tidak melakukan pengawasan dan monitoring dengan baik dan seksama.
Untuk mendapatkan berita yang berimbang, akuntabel dan transparan, tim media mitramabesnews.com akan melakukan penelusuran lebih dalam dibantu tim investigasi dari jajaran Pimpinan Redaksi Indonesia Monitoring News (IMN) Group.
( her)