Jurnalis Indometro Sekaligus Anggota IWO Indramayu Diteror Pembunuhan, Kapolres Indramayu Polda Jabar Dimohon Tindak Tegas Oknum Kades

- Penulis

Minggu, 26 Mei 2024 - 16:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, mitramabesnews.com- Seorang wartawan senior anggota Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indramayu dari media Indometro.id, M Tugiran alias Jahol, menerima ancaman pembunuhan dari seorang oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Ancaman ini disampaikan melalui pesan suara di aplikasi WhatsApp.

Insiden ini bermula saat Jahol, yang juga merupakan pengurus dari PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indramayu, sedang melakukan konfirmasi terkait dugaan kekerasan terhadap seorang wanita berinisial AS. Dugaan kekerasan ini diduga dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut.

Menurut Jahol, setelah melakukan konfirmasi, tidak lama kemudian ia menerima ancaman serius yang berisi ancaman pembunuhan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak menyangka bahwa konfirmasi berita bisa berujung pada ancaman serius seperti ini. Sebagai jurnalis, tugas saya adalah menyampaikan kebenaran kepada publik,” ujar Jahol, Minggu (26/05/2024).

Atas kejadian ini, Jahol berencana melaporkan insiden tersebut ke Polres Indramayu untuk mendapatkan perlindungan hukum dan mengusut tuntas ancaman yang diterimanya.

“Saya akan melaporkan hal ini ke Polres Indramayu. Ancaman seperti ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kejadian ini menambah daftar panjang ancaman terhadap jurnalis di Indonesia yang tengah menjalankan tugasnya.

Organisasi wartawan, termasuk PD IWO Kabupaten Indramayu, mengecam keras ancaman ini dan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

Dengan adanya ancaman ini, diharapkan semua pihak, terutama para pejabat publik, dapat lebih menghargai kebebasan pers dan menghormati hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan kami akan terus berjuang untuk itu,” pungkas Jahol.

Dalam ancaman tersebut berbunyi bahwa Jahol itu ada yang membunuh di jalan itu. “Nyawane Jahol ana sing mateni ning dalan gah,” tukas dalam ancaman tersebut dengan bahasa Indramayu.

Baca Juga:  Sekda Dian Pimpin Upacara Bela Negara Ke -75 Tingkat Kabupaten

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PD Iwo Indramayu, Adi Iwan Mulyawan, S.H, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti ancaman yang diterima oleh salah satu anggotanya dengan serius.

Adi Iwan Mulyawan, S.H, yang juga merupakan seorang pengacara berpengalaman, menyatakan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum atas ancaman tersebut.

Anggota yang menerima ancaman pembunuhan tersebut adalah M. Tugiran, yang juga dikenal dengan nama Jahol.

Sebagai seorang jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya, ancaman ini tidak hanya mengancam keselamatan pribadi M. Tugiran, tetapi juga merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.

“Ancaman ini merupakan tindakan kriminal yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami akan mengambil langkah hukum yang tegas untuk memastikan pelaku ancaman ini mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Adi Iwan Mulyawan, S.H yang juga Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kabupaten Indramayu.

Sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PD Iwo Indramayu, Adi Iwan Mulyawan, S.H, memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan membela hak-hak anggotanya. Ia memastikan bahwa M. Tugiran akan mendapatkan pendampingan hukum yang diperlukan selama proses ini.

“Kami akan mendampingi M. Tugiran secara penuh dan memastikan hak-haknya sebagai jurnalis dan individu dilindungi. Kami tidak akan mundur dalam menghadapi intimidasi semacam ini,” tambahnya.

Langkah hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi M. Tugiran, tetapi juga memberikan pesan tegas kepada pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi jurnalis dan merongrong kebebasan pers di Indonesia.

(Jono suhendra)

Berita Terkait

Polsek Bermani Ulu Gerbek Sambung Ayam Di Karang Jaya Kab Rejang Lebong
Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat
Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI
Semaraknya warga menyaksikan turnamen bola voli HUT RI ke 80 di suka makmue
POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM
Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Cinta Terlarang di Balik Seragam: YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 00:38

Polsek Bermani Ulu Gerbek Sambung Ayam Di Karang Jaya Kab Rejang Lebong

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:41

Kritik Pemberitaan Tak Objektif PPWI Tuba Ambil Sikap Tegas Akan Melaporkan Oknum Wartawan Berinisial (JP)

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:17

Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI

Jumat, 8 Agustus 2025 - 14:11

Akademi kebidanan prestasi agung tulang bawang dibuka pendaftaran seleksi penerimaan mahasiswa tanggal 8,8,2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:46

POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:01

Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:58

Mahasiswa UNIMMA Laksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Tegalarum Borobudur, Ini Kegiatannya

Berita Terbaru