Pemuda 17 Tahun Ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung Bawa Senjata Tajam di Winenet

- Penulis

Minggu, 29 September 2024 - 10:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung _ Mitramabesnews.com

Seorang pemuda berinisial FS (17) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung karena membawa dan menguasai senjata tajam jenis pisau badik. Penangkapan ini terjadi pada Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 03.00 WITA di Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Pemuda FS, yang berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di Kelurahan Aertembaga Dua, Perumahan UK Baru, Kota Bitung, ditangkap bersama dua rekannya, Marfan Pakaya (15) dan Dedi Ngadi (16), keduanya tidak memiliki pekerjaan dan tinggal di Kelurahan Aertembaga Dua, Perumahan UK Baru, Kota Bitung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula pada Minggu dini hari ketika Tim Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan patroli mobile di sekitar Komplek Pateten dan Komplek Tinombala. Patroli dilakukan karena adanya laporan terkait kelompok anak-anak muda yang berencana melakukan aksi tawuran antar kampung (tarkam). Saat tim patroli melintas di Komplek Pasar Winenet, mereka melihat sebuah sepeda motor yang ditumpangi tiga orang pemuda bergerak dari arah Komplek Tinombala, dengan salah satu pemuda tampak mengayunkan senjata tajam jenis pisau badik di tangannya.

Baca Juga:  Pastikan Logistik Pemilu Dalam Keadaan Aman Dan Baik, Satgas Preventif Lakukan Patroli Rutin

Melihat hal tersebut, tim langsung membuntuti kendaraan tersebut. Ketika mereka berhenti, tim bergerak cepat dengan menghadang sepeda motor tersebut. Namun, pemuda yang membawa senjata tajam segera turun dari kendaraan dan berusaha melarikan diri. Setelah pengejaran dilakukan, pemuda berinisial FS berhasil ditangkap.

Dari hasil interogasi, FS dan dua rekannya mengakui bahwa mereka sengaja melintas di wilayah Komplek Tinombala dengan maksud memancing kelompok pemuda setempat untuk melakukan konfrontasi. Namun, sebelum rencana mereka terlaksana, ketiganya berhasil diamankan oleh Tim Tarsius. Pelaku FS beserta barang bukti berupa satu buah pisau badik saat ini telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

FS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah pisau badik yang digunakan oleh pelaku.

Editor ( S M )

 

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pemberitaan Pelayanan Publik, Kapolda Sumsel Terima Audiensi pengelola TV One Sumbagsel
Hujan Angin Tumbangkan Pohon Di KM 10 Talang Ubi, Polisi Bergerak Cepat Pulihkan Arus Lalu Lintas
Patroli KRYD Polsek Talang Ubi, Cegah Aksi Kriminal Dan Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Menyambut HUT RI ke 80 di Kuta Makmue, dimeriahkan dengan Laga Voli Bhayangkari vs Masyarakat, Kapolres Turut Hadir menyaksikan pertandingan
Perkuat Sinergi, Polsek Talang Ubi Dukung Rembuk Stunting Di Kelurahan Talang Ubi Utara
Panen Raya Jagung Di Sungai Baung: Wujud Sinergi Polri Dan Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres PALI Tanam Jagung Di Pesantren, Dorong Kemandirian Pangan Dan Pemberdayaan Santri
Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:21

Warga Woyla Barat Antusias dengan hadirnya pasar beras oleh Brimob Polda Aceh

Selasa, 12 Agustus 2025 - 04:02

Polsek Banjar Agung Ungkap Pelaku Curanmor di Penawar Rejo

Senin, 11 Agustus 2025 - 04:04

Bobol Laboratorium Sekolah, Pemuda di Lampung Tengah Dibekuk Tekab 308 Presisi

Senin, 11 Agustus 2025 - 01:49

Polisi Berhasil Tangkap Tindak Pidana Pencurian Ternak di Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 08:36

Penemuan Mayat di Kosan Singajaya Indramayu, Saksi Mulai Diperiksa Polisi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:51

Beraksi di Gedung Aji Baru, Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Ditangkap Polsek Penawartama

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:29

Kampung Pesisir Sungai Burung Kecamatan Dente Teladas 04/08/2025

Berita Terbaru