Bitung _ Mitramabesnews.com
Seorang pemuda berinisial FS (17) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung karena membawa dan menguasai senjata tajam jenis pisau badik. Penangkapan ini terjadi pada Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 03.00 WITA di Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Pemuda FS, yang berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di Kelurahan Aertembaga Dua, Perumahan UK Baru, Kota Bitung, ditangkap bersama dua rekannya, Marfan Pakaya (15) dan Dedi Ngadi (16), keduanya tidak memiliki pekerjaan dan tinggal di Kelurahan Aertembaga Dua, Perumahan UK Baru, Kota Bitung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian bermula pada Minggu dini hari ketika Tim Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan patroli mobile di sekitar Komplek Pateten dan Komplek Tinombala. Patroli dilakukan karena adanya laporan terkait kelompok anak-anak muda yang berencana melakukan aksi tawuran antar kampung (tarkam). Saat tim patroli melintas di Komplek Pasar Winenet, mereka melihat sebuah sepeda motor yang ditumpangi tiga orang pemuda bergerak dari arah Komplek Tinombala, dengan salah satu pemuda tampak mengayunkan senjata tajam jenis pisau badik di tangannya.
Melihat hal tersebut, tim langsung membuntuti kendaraan tersebut. Ketika mereka berhenti, tim bergerak cepat dengan menghadang sepeda motor tersebut. Namun, pemuda yang membawa senjata tajam segera turun dari kendaraan dan berusaha melarikan diri. Setelah pengejaran dilakukan, pemuda berinisial FS berhasil ditangkap.
Dari hasil interogasi, FS dan dua rekannya mengakui bahwa mereka sengaja melintas di wilayah Komplek Tinombala dengan maksud memancing kelompok pemuda setempat untuk melakukan konfrontasi. Namun, sebelum rencana mereka terlaksana, ketiganya berhasil diamankan oleh Tim Tarsius. Pelaku FS beserta barang bukti berupa satu buah pisau badik saat ini telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
FS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah pisau badik yang digunakan oleh pelaku.
Editor ( S M )