Jual Miras, Warung Makan serta Toko Kena Razia Polisi

- Penulis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Sebuah toko di Kesesi dan 2 warung makan di wilayah Sragi, Kabupaten Pekalongan terkena razia miras yang digelar oleh Polres Pekalongan. Toko dan warung tersebut disinyalir menjual miras. Hasilnya seratus botol lebih miras berbagai merek berhasil diamankan petugas.

“Dalam operasi yang kami laksanakan pada Rabu sore 23 Oktober 2024, berhasil mengamankan sebanyak 122 botol miras berbagai merek dari sebuah toko di wilayah Kesesi dan 2 warung makan di wilayah Kecamatan Sragi,” terang Kasat Samapta AKP Suhadi, S.H saat dikonfirmasi, Kamis (24/10).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Suhadi menjelaskan, 122 botol miras tersebut diantaranya 96 botol kecil Ao, 4 botol besar Ao, 5 botol besar Beer Anker, 8 botol kecil Beer Bintang Radler, 5 botol kecil Iceland, 2 botol Bir Guinnes Hitam dan 2 botol besar Anggur Hijau.

Baca Juga:  Membakar Lahan Sendiri, Kakek Usia 72 di Muratara Meregang Nyawa Akibat Terkepung Api.

Menurutnya, kegiatan ini sebagai langkah preventif dalam meminimalisir peredaran miras, sekaligus menciptakan suasana kondusif di masa kampanye Pilkada 2024. Razia akan terus digelar ke beberapa titik lain yang dicurigai terjadi peredaran miras ilegal.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta mencegah potensi gangguan keamanan selama tahapan Pilkada,” pungkas Kasat Samapta. (afk)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Tfk

Berita Terkait

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan
Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata
Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025
Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Senin, 22 September 2025 - 11:10

Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP

Berita Terbaru