Mitramabesnews.com 23/11/2024
PALI-sumsel- Terkesan janggal proyek pembangunan lapangan Futsal di Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tanda tanya di benak warga hingga di laporkan kepada media.
Hendro Saputra SH. sebagai Advokat mengatakan kepada media pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 “proyek tersebut terkesan janggal dan penuh misteri pasalnya proyek tersebut memasang papan informasi publik atau lazim di sebut masyarakat “papan plang” sumber nya dari dinas pendidikan namun bangunan tersebut silakan baca papan informasi yang di pasang di tempat pengerjaan “tutur Hendro SH menjelaskan –
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2024 dengan Nama Paket Belanja Modal Bangunan Olahraga Gedung Tempat Olahraga (Desa Harapan Jaya Kec. Tanah Abang Pali) Nomor Kontrak 028 /SPK/APBD-P /Dispora/2024, tanggal 25 Oktober 2024, Nilai Kontrak Rp. 197.901.800, dengan penyedia jasa CV Maju Jaya dan waktu Pelaksanaan 60 hari kalender.
Hasil investigasi di lapangan apa yang di katakan Hendro memang benar, informasi publik terkesan manipulasi publik karena biasanya jika anggaran dari dinas pendidikan pastinya untuk sekolah sementara proyek tersebut seharusnya anggaran dari dinas pemuda dan olahraga (Dispora)
“Karenah rasa penasaran saya suda konfirmasi kepada Kepala Dinas pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Pali “Ardian”, beliau menjawab konfirmasi saya bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan Dispora Kabupaten Pali bukan Disdik Pali “Tutur Hendro lagi.
Sementara Dol sebagai pelaksana kegiatan proyek tersebut mengatakan kepada media saat di konfirmasi di lapangan “mengenai papan informasi proyek saya tidak tau saya hanya di suruh bos memasang nya dan mengerjakan proyek ini, nama pemborong proyek ini adalah Awo, beliau orang Desa Karang Agung “Dol menjelaskan.
Sangat di sayangkan setela mendengar penjelasan Dol media minta nomor whatsApp Awo guna untuk konfirmasi sebagai keseimbangan berita Dol berkata “maaf saya tidak menyimpan nomor whatsApp Awo “jawab Dol.
Jawaban Dol kepada media membuat dugaan semakin ada ke janggalan, logikanya siapapun tidak akan percaya kalau antara pelaksana kegiatan (Dol) dengan Awo sebagai pemilik proyek tidak bisa berkomunikasi lantaran tidak saling menyimpan nomor whatsApp, ada dugaan Dol sengaja tidak mau memberikan nomor kepada media.
Mengingat di jelaskan dalam UU keterbukaan informasi publik (KIP) yang berbunyi seperti di bawa ini –
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang – undang, …
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mencakup pengklasifikasian informasi dimana yaitu terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.
Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur pada pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana yang diatur pada pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008.
Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan:
1. Sebelum adanya permohonan informasi publik,
2. Pada saat adanya permohonan informasi publik, atau
3. Pada saat penyelesaian sengketa informasi publik atas perintah Majelis Komisioner.
Dalam melakukan Uji Konsekuensi, PPID berkoordinasi dengan pejabat pada unit kerja yang menguasai dan mengelola informasi tertentu untuk melakukan pengklasifikasian informasi publik. Koordinasi tersebut sebagai dasar pembuatan pertimbangan tertulis dan harus berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 yang dilakukan secara seksama dan teliti sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
Klarifikasi informasi. Analisa konsekuensi, yang timbul. Menetapkan informasi. yang dikecualikan. Langkah 1. Langkah 2. Langkah 3.
Dalam melakukan Pengujian Konsekuensinya, PPID mempunyai kewajiban:
1. Menyebutkan secara jelas dan terang informasi tertentu yang akan dilakukan
Pengujian Konsekuensi.
2. Mencantumkan undang-undang yang dijadikan dasar pengecualian,
3. Mencantumkan konsekuensi,
4. Mencantumkan jangka waktu.
Sedangkan dalam hal pemberian dan penyampaian informasi yang dikecualikan PPID dapat menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan. Selain itu PPID wajib menjaga kerahasiaan, mengelola dan menyimpan dokumen informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di duga Awo tidak kopratif lantaran lebih dari satu Minggu di konfirmasi media lewat pesan whatsApp beliau tidak ada jawaban hingga hari ini Jum’at 22 November 2024 berita di terbitkan.
Menurut analisa yang di konfirmasi media tidak termasuk yang di kecualikan seperti di maksut di atas, karenah bahan pertanyaan nya hanya terkait papan informasi yang suda di akui oleh Kadisdik kalau proyek tersebut bukan dari Kadisdik melainkan Dispora.
Konfirmasi yang kedua terkait spesifikasi (Spek), spek adalah Sebua ketentuan yang di tentukan oleh dinas terkait kepada pemilik pekerjaan yang di buat oleh tenaga ahli atau sebut saja enjenering, yang nantinya di sahkan oleh konsultan setelah pekerjaan di kerjakan sesuai spek atau standar operasional pekerjaan (SOP).
Penulis :
Ansori (Toyeng)