Janda Muda Berinisial RP, Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel Bersama Kedua Rekannya Berinisial FD Dan MA

- Penulis

Jumat, 16 Agustus 2024 - 12:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRAMABEANEWS.COM 16 AGUSTUS 2024
PALEMBANG,- Sebanyak 11 orang tersangkap kasus narkoba, dirilis Ditresnarkoba Polda Sumsel. Satu di antaranya janda muba asal Jambi, yang dikendalikan napi lapas.

Barang bukti dari 11 orang tersangka ini, berupa 3,2 kg sabu dan ratusan butir pil ekstasi.

Janda muda berinisial RP, ditangkap bersama kedua rekannya berinisial FD dan MA, yang juga merupakan warga Jambi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka diamankan di jalintim Palembang-Jambi, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, 2 Agustus 2024.
“Barang buktinya narkoba jenis sabu seberat 300,86 gram,” kata Wadirresnarkoba Polda SumselAKBP Harissandi SIK MH, dalam rilis Jumat pagi, 16 Agustus 2024.

Menariknya, mereka mengaku dikendalikan seorang napi yang kini mendekam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuala Tungkal, Jambi.

“Akan kami dalami terkait informasi tersebut, apakah barang itu benar-benar milik dia tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ucap Harissandi.

Baca Juga:  Aksi Mahasiswa kecam Tuntut Pelaku Pengeroyokan Sampai Lumpuh Minta Hukum Seadil adil Nya.

Dia menyebut jika ketiga kurir narkoba narkoba ini diringkus saat sedang menunggu seseorang yang akan menerima batang haram tersebut dengan sistem Cash On Delivery (COD).

Bersama dengan ketiga tersangka ini, polisi juga mengamankan barang bukti lain. Berupa tiga unit ponsel dan 6 buah SIM Card.

Hal lain yang terungkap, tersangka RP dan MA rupanya bersaudara.

Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Subsider 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling larna 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Purday yanti

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Polsek Talang Ubi Dukung Rembuk Stunting Di Kelurahan Talang Ubi Utara
Panen Raya Jagung Di Sungai Baung: Wujud Sinergi Polri Dan Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres PALI Tanam Jagung Di Pesantren, Dorong Kemandirian Pangan Dan Pemberdayaan Santri
Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat
Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif
Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat
Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif
Kapolres Nagan Raya Beri Dukungan Penuh, Laksanakan gerakan Pangan Murah di Simpang Peut
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 11:05

Perkuat Sinergi, Polsek Talang Ubi Dukung Rembuk Stunting Di Kelurahan Talang Ubi Utara

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:42

Panen Raya Jagung Di Sungai Baung: Wujud Sinergi Polri Dan Masyarakat Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:39

Polres PALI Tanam Jagung Di Pesantren, Dorong Kemandirian Pangan Dan Pemberdayaan Santri

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:37

Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:27

Cegah Stunting, Polsek Talang Ubi Hadiri Rembuk Bersama Warga Talang Ubi Barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 08:25

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Pastikan Situasi Aman Dan Kondusif

Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:05

Kapolres Nagan Raya Beri Dukungan Penuh, Laksanakan gerakan Pangan Murah di Simpang Peut

Selasa, 12 Agustus 2025 - 04:02

Polsek Banjar Agung Ungkap Pelaku Curanmor di Penawar Rejo

Berita Terbaru