Jaksa Agung Tekankan Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberantasan Korupsi di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024

- Penulis

Kamis, 7 November 2024 - 07:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung, Jakarta, 7 November 2024 – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menggarisbawahi peran penting pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 yang digelar di Sentul, Bogor pada Kamis, 7 November 2024. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara ini bertema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045” dan dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator, Menteri, Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, kepala daerah, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dari seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan delapan misi besar Asta Cita yang menjadi landasan visi Indonesia Emas 2045, termasuk penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, dengan fokus utama pada pemberantasan korupsi dan narkoba. 

“Kejaksaan berkomitmen menjalankan misi ini dengan profesionalitas dan integritas tinggi dalam penegakan hukum,” ujar ST Burhanuddin.

Jaksa Agung juga mengungkapkan keprihatinannya terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang turun ke angka 34 dengan posisi 115, berdasarkan laporan Transparency International Indonesia pada awal 2024. 

Hal ini diperparah dengan estimasi kebocoran anggaran negara hingga 30% di berbagai sektor seperti belanja nasional dan pajak.

Kejaksaan berfokus pada pemberantasan korupsi di sektor-sektor yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, termasuk minyak goreng, impor garam dan gula, serta dana investasi negara seperti kasus ASABRI dan JIWASRAYA. 

Baca Juga:  PATROLI SUBUH POLSEK TALANG UBI: UPAYA TEGAKKAN KETERTIBAN DAN AMANKAN WILAYAH DARI KENAKALAN REMAJA

Jaksa Agung mengingatkan pentingnya nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas sebagai langkah awal pencegahan korupsi, yang harus ditanamkan dalam diri setiap aparatur negara.

Ia juga menyoroti penggunaan anggaran negara berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sesuai UU No. 

30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mencakup kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, dan pelayanan baik kepada masyarakat. Kejaksaan, melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah untuk meminimalkan perilaku koruptif.

Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa pendekatan pemberantasan korupsi saat ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara melalui pelacakan dan perampasan aset yang berasal dari korupsi.

Menutup pengarahannya, Jaksa Agung berharap Rakornas ini dapat memperkuat sinergi antar-instansi pemerintahan, khususnya dalam upaya bersama mencegah dan memberantas korupsi di daerah. 

Dengan semangat sinergi dan kebersamaan, Indonesia diharapkan mampu mencapai visi Indonesia Emas 2045 yang bebas dari korupsi, adil, dan makmur.

Editor : M.Ridho & red

Sumber :

Jakarta, 7 November 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Kejaksaan Agung RI

Tfk media mitramabesnews.com

Berita Terkait

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin
Polda Sumsel Teguhkan Nilai Kepahlawanan di Tengah Hujan Rintik Ziarah Nasional 2025
Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi
RSUD Rejang Lebong Tingkat Kan Layanan Mutu fasilitas Dengan Merenovasi Gedung
Diduga Masyarakat Tanjung Baru Jadi Korban Pemukulan Oknum Sat Pol PP Ogan Ilir Saat Rapat Tengah Berlangsung
Diduga Gudang BBM Ilegal Berdiri Kokoh Nampak Jelas Dari Jalan Besar Ibul Pemulutan Seakan Kebal Hukum
Pemkab PALI Panggil Seluruh Pengusaha Bupati Komitmen Membangun Daerah
“Diamnya Kapolres Muba di Tengah Kasus Minyak Ilegal, Tanda Lemahnya Komando Penegakan Hukum?”
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 12:36

Masyarakat Palembang Bersatu Suarakan Dukungan untuk Palestina di Monumen Bersejarah

Minggu, 9 November 2025 - 12:02

Syahbudin Padank: Semangat Ulama dan Santri Adalah Jiwa Kepahlawanan Aceh Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Tanah Rencong

Minggu, 9 November 2025 - 08:17

Truk Batubara Hancurkan Rumah Warga Panoban, Tanjung Jabung Barat: Tragedi di Tanjakan Cempedak!

Minggu, 9 November 2025 - 03:08

Kepemimpinan Visioner Bapak Sukri, S.Pd., M.M.: Membangun Tradisi Prestasi di SMA Negeri 1 Simpang Kiri

Kamis, 6 November 2025 - 08:59

Sosok Pemimpin Humanis, Kapolres Subulussalam Gelar Binrohtal Rutin untuk Wujudkan Personel Beriman dan Berintegritas

Kamis, 6 November 2025 - 07:48

Jalan Cor Bukit Rahma Residence 2 Rusak Parah — Warga Geram, Desak Pihak Casa Catania Buat Perjanjian Tertulis!

Kamis, 6 November 2025 - 02:53

Gudang BBM Ilegal bebas beroperasi tanpa hambatan di jalan Muchtar Saleh penegakan hukum polres Ogan Ilir Disorot

Rabu, 5 November 2025 - 01:51

Kaperwil 1kabar.com Aceh Syahbudin Padang Tegaskan: Kebebasan Pers Tak Boleh Dibungkam!”

Berita Terbaru