Sumedang, Jabar – mitramabesnews.com Sudah hampir 2 Bulan, masyarakat Kecamatan Cisitu Kabupatrn Sumedang dihebohkan dengan dugaan perselingkuhan ( Zina ), antara Perangkat desa Situmekar dengan Pegawai Kecamatan Cisitu. Yang sampai saat ini belum ada tindakan tegas, dari pihak SKPD bahkan Dinas BKPSDM Sumedang.
Rabu ( 15/11/23 ) Awak Media mendatangi Dinas Badan Kepegawain Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) kabupaten – Sumedang, yang langsung diterima oleh Cahya Gumilar yang mewakili Dinas. Beliau menerangkan bahwa belum Tahu ada isu Zinah tersebut. Justru baru tahu setelah pihak LSM PRABHU INDONESIA JAYA, dan Media memberitahu.
” Kami ( Dinas ) belum ada laporan dari SKPD ( Kecamatan ). Makanya belum tahu ada isu zina, antara Perangkat desa dengan pegawai Kecamatan. Justru baru tahu saat kedatangan dari rekan LSM Prabhu indonesi jaya dan media. Yang menjadi pertanyaan kenapa Camat Cisitu tidak ada pemberitahuan kepada kami ( Dinas )”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditanya langkah dan Sangsi apa yang akan Dinas berikan, kepada Pegawai Kecamatan yang diduga lakukan zina.
” karena Dinas belum ada laporan dari Kecamatan. maka langkah awal, kami akan memanggil yang diduga pelaku zina bahkan Camat selaku pimpinan SKPD. Setelah mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, baru dinas bisa menentukan langkah selanjutnya. Dan apabila benar mereka melakukan, maka dinas akan memberikan sangsi sedang bahkan sangsi berat “.
” Karena menurut ( PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta jenis hukuman disiplin bagi PNS. Kita lihat nanti apakah mereka sah dan meyakinkan melanggar kode etik ( disiplin ). Bahkan, bila SKPD yakni Camat tidak ada upaya untuk menyelesaikan ( pembiyaran/ tutup mata) bisa mendapatkan Hukuman yang lebih berat dari pelaku. Karena pungsi pimpinan disaat ada isu pegawainya melanggar Kode etik, haruslah cepat tangap dengan cara mencari tahu benar atau tidaknya. Kalau memang benar terbukti harus memberikan laporan, ataupun bila tidak terbukti harus memberikan Klaripikasi sehingga isu tidak berarut – ratut “.
Catatan Penting : Menurut PP Nomer 94 Tahun 2021, mengamanatkan untuk pembinaan disiplin ASN atau PNS adalah pimpinan langsung SKPD Tersebut, bila terjadi di Kecamatan berarti Camat. Dan bila terbukti Pimpinan SKPD tutup mata atau pembiyaran bisa dijatuhi hukuman yang lebih berat dari pelaku itu sendiri.
Masyarakat menunggu langkah tegas dari Dinas BKPSDM Kab – Sumedang. dalam menyelesaikan isu dugaan, zina Perangkat desa dengan Pegawai kecamatan Cisitu.
Kadis PUPR Diduga Kuat Sarat Muatan Korupsi Dengan CV.PRATAMA PRASETYA
Ayo kita pantau dan berikan dukungan kepada Pemerintah melalui Dinas BKPSDM, untuk secepatnya menyelesaikan isu Dugaan zina di lingkungan Pemdes Kec Cisitu.
Pertanyaan Penulis. Apakah Pemkab Sumedang akan Tutup Mata ?. Hanya waktu yang akan menjawab semua pertanyaan ini.
Jangan sampai Perselingkuhan ( zina ) di lingkungan pemdes yang ada di sumedang menjadi hal yang wajar.
(Red)