Polsek Kandanghaur Indramayu mengamankan seorang remaja membawa senjata tajam jenis celurit.

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 10:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu -www.mitramabesnews.com_FA diamankan saat petugas melaksanakan patroli malam di wilayah perbatasan antara Kecamatan Kandanghaur dan Losarang, Senin (28/4/2025) malam.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, membenarkan peristiwa tersebut.

Ia mengatakan, tindakan cepat Kepolisian berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya potensi tawuran antar kelompok remaja di wilayah perbatasan dua kecamatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas segera bergerak ke lokasi yang dilaporkan, tepatnya di Jalan Gang Pancaroba, Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur,” ujar AKP Hillal didampingi Kapolsek Kandanghaur, AKP Surahmat, Rabu (30/4/2025).

Di lokasi, petugas mencurigai seorang remaja yang tengah duduk dekat sepeda motor Honda Vario hitam bernopol E-2398-QRB. Kecurigaan makin menguat saat remaja itu terlihat menyembunyikan sesuatu di balik pagar bambu di area pom mini milik warga.

“Setelah didekati dan diperiksa, ternyata benda yang disembunyikan adalah sebilah celurit ukuran 03 dengan gagang kayu yang disarungi kain bercorak batik wayang,” jelas AKP Hillal Adi Imawan.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi di lokasi, celurit tersebut diketahui milik FA. Remaja itu mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk dijual kepada seseorang melalui sistem Cash On Delivery (COD).

“Namun, sebelum transaksi terjadi, yang bersangkutan lebih dulu diamankan oleh petugas,” tambahnya.

Baca Juga:  ‎Pabrik Sepatu Krangkeng Siap Serap 18 Ribu Pekerja, Lucky Hakim: Harus Rekrut Tenaga Kerja Lokal

AKP Hillal menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Saat ini, FA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kandanghaur untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita polisi antara lain 1 bilah celurit ukuran 03 berbahan besi dengan gagang kayu, 1 sarung bercorak batik wayang berwarna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi E-2398-QRB.

Kepolisian berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak terlibat dalam tindakan yang berisiko melanggar hukum.

“Kami imbau para orang tua untuk turut mengawasi aktivitas anak-anaknya, apalagi di malam hari. Lebih baik mencegah daripada harus bertindak setelah terjadi pelanggaran,” tegas Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan. Masyarakat bisa menghubungi layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” ujar AKP Tarno.

“Peran aktif warga sangat kami harapkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.

 

(Jono suhendra)

Berita Terkait

FPWI Tolak Pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu, Ancam Aksi Demonstrasi
Sekjen FPWI Minta Sekda Indramayu Buktikan GPI Sebagai Aset Milik Pemda
Gugatan Keluarga Dayen Diajukan ke Pengadilan: Sidang Perdana Digelar 3 Juni 2025, Para Tergugat Absen
Polres Indramayu Gelar Patroli Penerapan Jam Malam Bagi Pelajar, Dukung Terwujudnya Generasi Panca Waluya
‎Nantikan! Indramayu Siapkan Pelaksanaan Car Free Day untuk Udara Bersih dan Gaya Hidup Sehat
Diduga Ada Hubungan Khusus, Camat Indramayu Palsukan Surat Keterangan Test P3K
Sidak Discapil, Wabup Syaefudin Pastikan Layanan Adminduk Berjalan Maksimal
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 12:37

Polsek Tanjung Batu Gelar Lomba Gaplek Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79

Senin, 23 Juni 2025 - 12:34

Polsek Pemulutan Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Layak Huni Di Desa Harimau Tandang Ogan Ilir

Senin, 23 Juni 2025 - 12:28

Polda Sumsel Ikuti Dialog Publik Guna Tingkatkan Intelektualitas Dan Kontribusi Menghadapi Tantangan Global

Senin, 23 Juni 2025 - 09:52

PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil dalam Penertiban Kawasan Sigandu

Senin, 23 Juni 2025 - 09:10

PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil Dalam Penertiban Kawasan Sigandu

Senin, 23 Juni 2025 - 02:06

Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi

Minggu, 22 Juni 2025 - 12:47

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:27

PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF

Berita Terbaru