Ikut Pilkada 2024, Penjabat Kepala Daerah Harus Mundur

- Penulis

Senin, 8 April 2024 - 23:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mitramabesnews.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, penjabat (Pj) kepala daerah harus mundur dari jabatan, apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diselenggarakan pada 27 November 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada,” kata Tito melalui keteranga resmi usai rapat koordinasi bersama Pj Kepala Daerah seluruh Indonesia, Kamis (28/3/2024).

 

Pj kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, kata mendagri, tidak boleh menggunakan jabatan untuk politik praktis.

 

“Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada,” tegasnya.

 

Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.

 

Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.

 

Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1), kata mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Baca Juga:  Tersentuh Kondisi Anak Korban Runtuhnya Jembatan P6, Kapolda Sumsel Atensikan Pengobatan ke Tim Dokkes RS Bhayangkara.

 

Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.

 

“Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak,” ujar Tito.

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

 

Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:

 

5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

 

24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

 

27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

 

27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon

 

22 September 2024: penetapan pasangan calon

 

25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye

 

27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

 

27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan.

Dimas / red

Berita Terkait

Semaraknya warga menyaksikan turnamen bola voli HUT RI ke 80 di suka makmue
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Cinta Terlarang di Balik Seragam: YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik
Warga Nagan Raya Dukung Bupati TRK Lobi Pusat Untuk Perluasan Bandara Cut nyak dien.
Tingkatkan Minat Baca,Ketua SWI DPD Bener Meriah, Kunjungi Kadis perpustakaan 
Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik
Pengurus PSHT Cabang Nagan raya, Audensi Dengan Kapolres, Dandim, IPSI dan Forkopimda Nagan Raya 
Kekurangan Petugas Security, Berpotensi Langgar Aturan PT. Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4 Adera Field Field Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan Kerja
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:37

Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:27

Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:46

POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:51

Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:01

Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:45

Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri

Berita Terbaru