Humas PT.Lonsum Bulukumba Akui Belum Miliki HGU Baru

- Penulis

Kamis, 4 Januari 2024 - 00:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bulukumba, mitramabesnews.com –  30/12/2023 Menjelang berakhirnya Hak Guna Usaha atau HGU PT.Lonsum Bulukumba per tanggal 31 Desember 2023, PT.London Sumatera Indonesia TBK (Lonsum) Bulukumba, Sulawesi Selatan mengklaim tengah melakukan Pembaharuan Hak Guna usaha (HGU).

Pembaharuan HGU PT.Lonsum sendiri dimulai sejak tahun 2021 silam, karena sesuai aturan pembaharuan HGU itu dilakukan dua tahun sebelum masa berkahirnya HGU, sehingga sejak 2021 PT.Lonsum sudah mengajukan permohonan ke badan pertahanan nasional,” ungkap Rusli, humas PT Lonsum Bulukumba, Jum’at 29 Desember 2023 pada media online di Bulukumba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian pembaharuan HGU Lonsum di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan harus selesai seluruhnya per tanggal 31 Desember 2025, hal ini merujuk pada Pasal 71 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, permohonan pembaharuan HGU.
Pembaharuan HGU.PT.Lonsum menurut Rusli dimulai dengan melakukan pengukuran HGU diareal PT.Lonsum tahun 2021 oleh Kementrian agraria, Kanwil BPN Sulawesi-Selatan dan Kantor BPN Bulukumba di empat sertifikat HGU yang meliputi 4 Kecamatan Ujung Loe, Herlang, dan Bulukumpa.

Pernyataan Rusli Humas PT.Lonsum Bulukumba di media mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang, DR.Muhammad Nur,S.H.,M.H dari LAW FIRM DR.MUHAMMAD NUR,S.H.,M.H & ASSOCIATES.

Menurut DR.Muhammad Nur,S.H.,M.H, Humas PT.Lonsum Bulukumba Saudara Rusli tidak pernah membaca isi PERDA NO. 9 Tahun 2015 sehingga melakukan pembohongan publik terkait HGU PT.Lonsum Bulukumba yang di katakan berakhir pada Tahun 2025 yang benar HGU PT.Lonsum Bulukumba berakhir 31 Desember 2023 dan tidak mendapat perpanjangan lagi.

Baca Juga:  Dugaan Pungli di PKAB Aceh Barat: Harga Lapak Melonjak, Pedagang Kecil Tertindas Sistem Tak Transparan

DR.Muhammad Nur,S.H.,M.H menegaskan kurang lebih 5.782. ha yang dikuasai PT. Lonsum Bulukumba adalah tanah milik masyarakat adat Kajang Bulukumba, yang berada di dalam luasan tanah adat kajang dengan luas keseluruhan 22.592,87 ha. jadi pernyataan Rusli Humas PT. Lonsum Bulukumba yang mengatakan areal HGU PT. Lonsum tidak berada dia areal tanah masyarakat adat adalah pernyataan yang keliru dan menyesatkan.

Apapun alasan PT.Lonsum Bulukumba tertanggal 31 Desember 2023 HGU berakhir dan tidak mendapat perpanjang lagi sampai berita ini di muat sehingga kepemilikan Hak Atas Tanah terhadap areal HGU Lonsum secara hukum kembali ke masyarakat adat Kajang Bulukumba. Kalau PT.Lonsum tetap melakukan aktivitas di area tanah adat kajang maka perbuatan tersebut jelas merupakan perbuatan tindak pidana dan ilegal karena tidak memiliki legal standing untuk tetap beroperasi.

PT.Lonsum Bulukumba legowo meninggalkan tanah adat Kajang Bulukumba, kurang lebih 100 tahun PT.Lonsum menguasai tanah adat Kajang, jangan membenturkan masyarakat adat Kajang dengan aparat penegak hukum karena kami tetap yakin pihak aparat penegak hukum akan bertindak profesional dan netral pasalnya masyarakat adat kajang melalui Kuasa Hukumnya telah melakukan upaya keberatan dan pemblokiran yang di tujukan kepada seluruh pihak yang terkait dan bahkan sampai Kepresiden RI melalui sekertariat Negara Republik Indonesia upaya hukum tersebut menjadi dasar tidak terbitnya HGU PT.Lonsum Bulukumba,tutup DR.Muhammad Nur,SH,MH
Red : dms/Tim

Berita Terkait

Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 di Mapolres Sumbulussalam,Langsung dipimpin oleh Kapolres 
Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin
Pencarian Dua Mahasiswa Polindra yang Tenggelam di Sungai Cimanuk Masih Berlanjut
Semarak HUT Brimob ke-80, Danyon C Pelopor Lepas 564 Layang di Langit Nagan Raya
Oknum Tidak Bertanggung jawab, Memalsukan Facebook dan WhatsApp Bupati Nagan Raya ,Dr.Teuku Raja Keumangan,SH,MH
Brimob Polda Aceh Tunjukan Berbagi Kebaikan Yang Bertajuk Jum’at Berkah
Proyek TK Bubon Diduga Bermasalah: Konspirasi Tersembunyi di Balik Anggaran Fantastis?
Ratusan Personel Brimob Batalyon C Pelopor Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 12:36

Masyarakat Palembang Bersatu Suarakan Dukungan untuk Palestina di Monumen Bersejarah

Minggu, 9 November 2025 - 12:02

Syahbudin Padank: Semangat Ulama dan Santri Adalah Jiwa Kepahlawanan Aceh Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Tanah Rencong

Minggu, 9 November 2025 - 08:17

Truk Batubara Hancurkan Rumah Warga Panoban, Tanjung Jabung Barat: Tragedi di Tanjakan Cempedak!

Minggu, 9 November 2025 - 03:08

Kepemimpinan Visioner Bapak Sukri, S.Pd., M.M.: Membangun Tradisi Prestasi di SMA Negeri 1 Simpang Kiri

Kamis, 6 November 2025 - 08:59

Sosok Pemimpin Humanis, Kapolres Subulussalam Gelar Binrohtal Rutin untuk Wujudkan Personel Beriman dan Berintegritas

Kamis, 6 November 2025 - 07:48

Jalan Cor Bukit Rahma Residence 2 Rusak Parah — Warga Geram, Desak Pihak Casa Catania Buat Perjanjian Tertulis!

Kamis, 6 November 2025 - 02:53

Gudang BBM Ilegal bebas beroperasi tanpa hambatan di jalan Muchtar Saleh penegakan hukum polres Ogan Ilir Disorot

Rabu, 5 November 2025 - 01:51

Kaperwil 1kabar.com Aceh Syahbudin Padang Tegaskan: Kebebasan Pers Tak Boleh Dibungkam!”

Berita Terbaru