Persoalan Hutang Piutang AS dan JP saling Ngadu Ke Polisi Korban Intimidasi dan Penyebaran Hoax.

- Penulis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 02:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persoalan Hutang Piutang, AS dan JP Saling Ngadu ke Polisi Jadi Korban Intimidasi dan Penyebaran Hoax

Tulang Bawang Barat — Persoalan hutang piutang memang begitu pelik. Sebelumnya AS warga Kecamatan Menggala Timur di dampingi kuasa hukumnya menginformasikan ke media telah membuat laporan polisi di Polres Tulang Bawang Barat (TUBABA) dan Tulang Bawang (TUBA) terhadap peristiwa dugaan intimidasi dengan senjata tajam dan perampasan aset yang dilakukan oleh JP yang di sebut rentenir.

Merasa pengakuan terhadap informasi AS tersebut tidak benar dan terkesan mengada-ada karena marah di tagih hutang, ditambah adanya photo pribadi JP warga Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang yang menjadi gambar headline berita tersebut. Lantas JP membuat aduan balik terhadap AS atas dugaan penyebaraan informasi bohong (hoax) dan pencemaran nama baik ke Polres TUBABA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah saya JP pada Kamis 31 Juli 2025 telah memberi keterangan klarifikasi ke Polres Tubaba. Hari ini dengan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Suara Panrita Keadilan DPD Provinsi Lampung, saya membuat aduan masyarakat terhadap dugaan penyebaran informasi hoax dan pencemaraan nama baik yang dilakukan AS di media,”kata JP di dampingi kuasa hukumnya Fery Saputra dan Andi Fitra, Sabtu 2 Agustus 2025.

Kuasa hukum JP, Ferry Saputra YS,SH,C.MK menjelaskan Kronologis AS berhutang terhadap kliennya yang hingga saat ini belum ada itikad baik untuk mengembalikannya. Justru membuat informasi dan aduan polisi yang terindikasi di buat-buat untuk menghindari kewajiban membayar hutang.

“Berdasarkan keterangan klien kami, AS pinjam uang sebanyak RP.70 juta pada tanggal 10 September 2024 dengan menitipkan secara sukarela SHM atas nama Alimin dan ia berjanji akan memulangkan uang tersebut pada akhir bulan 10 tahun yang sama sesuai kwitansi peminjaman, namun sejak mengambil uang tersebut hingga waktu yang ditentukan belum ada pengembalian dan itikad baik, bahkan hingga hampir setahun lamanya yaitu tahun 2025 di hari ini,” kata Ferry.

Lanjut Ferry, lantaran tidak ada itikad baik bahkan tidak bisa di hubungi karena nomor JP diduga di blokir AS. Sehingga klien kami yang telah sabar lama mempunyai inisiatif untuk memasang banner di tanggal 17 Juli 2025 pada aset yang terdapat banguan berupa ruko yang di titipkan, tindakan itu dengan harapan supaya AS muncul dan menemui klien kami untuk menyelesaikan tanggung jawab hutangnya.

“Tapi Setelah banner di pasang AS bukannya ada itikad baik, justru muncul dengan dugaan membuat framing di media seakan klien kami bertindak intimidatif dengan senjata tajam dan melakukan perampasan ditambah lagi katanya buat laporan polisi ternyata AS buat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Senin, 21 Juli 2025 JP sudah diminta keterangan di Kapolres Tuba dan Kamis 31 Juli 2025 klien kami diminta keterangan di Kapolres Tubaba dan itu sudah di klarifikasi klien kami ,”ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Bangka Kawal Distribusi Logistik Pilkada 2024

Andi menyayangkan pemberitaan tendesius tanpa konfirmasi terhadap kliennya yang bersumber dari keterangan sepihak AS dan kuasa hukumnya, bahkan salah satu berita di media menayangkan photo kliennya secara terang-terangan tanpa blur.

“Berita itu kan sifatnya dugaan dari keterangan sepihak yang perlu di validasi, seharusnya media yang memberitakannya objektif bukan langsung memajang photo klien kami tanpa blur yang tentu itu merugikan. Untuk berita tersebut kami sedang mengkajinya, apakah akan melaporkan ke Dewan Pers? dan penjelasan hari ini juga bentuk klarifikasi kami langsung ke publik dan bisa untuk bahan hak jawab klien kami terhadap media yang sebelumnya telah memberitakan,”ujarnya.

Lebih lanjut, Andi juga menegaskan terhadap informasi dan aduan AS ke Polisi tentu ada konsekuensi pembuktiannya. Sehingga jika aduan AS tidak terbukti maka Andi berharap Polisi bisa menegakkan keadilan untuk kliennya.

“Klien kami sudah dirugikan secara materil terhadap hutang yang belum di bayarkan, kemudian immateril terhadap aduan polisi dan berita yang menampilkan photo klien kami tersebut yang tentu cukup menekan psikologi dan mental keluarganya,” tutupnya.

Perlu diketahui sebelumnya beredar berita di media online yang menyebutkan AS warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang di dampingi kuasa Hukumnya Andika Pratama dari Kantor Hukum AP Law Firm melaporkan JP, AG dan RK atas dugaan pengancaman terhadap anak dan istri AS yang terjadi pada Kamis 6 Februari 2025 yang kebetulan AS sedang di Jambi dan katanya di laporkan di Mapolres Tulang Bawang yang di dalam informasi itu tidak disebutkan nomor LP maupun tanggalnya.

Kemudian pada Selasa 17 Juni 2025, JP Cs disebut melakukan perampasan aset berupa Ruko dan melakukan pengrusakan fasilitas yang menjadi tempat usaha AS di Tiyuh Kibang Budi Jaya sehingga JP juga disebutkan telah di laporkan ke Polres TUBABA atas dugaan perampasan padahal menurut klarifikasi JP hanya memasang banner saja.

“Disuruh untuk membuat kwitansi yang isinya uang titipan senilai Rp70 juta rupiah. Saya pikir kan Rp.50 sudah saya bayar, itu sudah lebih dari pokok hutang, tapi yaudahlah saya mengalah karena saya pikir lagi berarti sisa hutang saya Rp.20 juta. Rupanya, yang disuruh buat kwitansi itu yang harus saya bayar lagi sebesar Rp.70 juta, saya kesulitan cari uang sebesar itu, apalagi usaha saya macet,”ungkap AS, dikutip dari Undercover Chanel.

AS juga menyebutkan telah beritikad baik dengan menyerahkan berupa aset tanah perumahan namun di tolak JP karena menginginkan uang kembali.

(Yahya)..

Berita Terkait

Pembukaan Kantor DPD SWI Nagan Raya jalan Nasional Simpang Peut Sudah dibuka,,ini kata bang pon Una
Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang BawangTangkap Empat Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Halaman Belakang Rumah Kakam di Menggala Timur
POCIL POLRES PALI TAMPIL MEMUKAU DI LOMBA POLSEL POLDA SUMSEL BIKIN Bangga Bumi Serpat Serasan, Meski Belum Juara
PELANGI SUMSEL RAIH EMAS BERGENGSI ADUAN KATUN DI FORNAS VIII NTB
Terunkap= Fakta dan Realita SPBU 24.345.27 Tidak bisa Menjual Solar Pada Siang Hari..
Kepala KSOP Bantah Pemberitaan Tak Mau Dikonfirmasi Wartawan
Teror Jalanan di Magelang! Tiga Remaja Dibacok, Pelaku dalam Kejaran Polisi
Program Asta Cita Presiden RI Dan Wapres RI, KSOP Kelas I Palembang Perketat Pengawasan Di Bidang Keselamatan Dan Keamanan Pelayaran
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 05:26

Pembukaan Kantor DPD SWI Nagan Raya jalan Nasional Simpang Peut Sudah dibuka,,ini kata bang pon Una

Minggu, 3 Agustus 2025 - 02:08

Persoalan Hutang Piutang AS dan JP saling Ngadu Ke Polisi Korban Intimidasi dan Penyebaran Hoax.

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:32

Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang BawangTangkap Empat Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Halaman Belakang Rumah Kakam di Menggala Timur

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:28

Kapolres Nagan Raya,AKBP DR. Benny Bathara., S.I.K., M.I.K,Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Serentak 1–31 Agustus 2025

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:03

Danyon C Pelopor Ajak Masyarakat Nagan Raya Kibarkan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke 80

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:55

Jumat Berkah, Kapolres Nagan Raya Berbagi Rezeki dengan Masyarakat di Polsek Kuala

Jumat, 1 Agustus 2025 - 05:42

PELANGI SUMSEL RAIH EMAS BERGENGSI ADUAN KATUN DI FORNAS VIII NTB

Jumat, 1 Agustus 2025 - 01:44

Terunkap= Fakta dan Realita SPBU 24.345.27 Tidak bisa Menjual Solar Pada Siang Hari..

Berita Terbaru