Gugatan Keluarga Dayen Diajukan ke Pengadilan: Sidang Perdana Digelar 3 Juni 2025, Para Tergugat Absen

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 01:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com, Bangka Selatan – 3 Juni 2025 — Keluarga Dayen secara resmi telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sungailiat atas sengketa tanah yang terletak di Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, yang selama ini mereka kuasai secara turun-temurun. Gugatan tersebut diajukan terhadap Sdr. Suka (Tergugat I) dan Sdr. Iskandar (Tergugat II), serta Kepala Desa Pergam sebagai Turut Tergugat.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Sungailiat, baik Tergugat I maupun Tergugat II, serta Turut Tergugat tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi kepada majelis hakim.

Kuasa hukum keluarga Dayen menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk upaya hukum yang sah dan konstitusional untuk mempertahankan hak atas tanah keluarga yang diduga telah dijual secara ilegal oleh Sdr. Suka kepada Sdr. Iskandar. Menurut pihak penggugat, peralihan hak atas tanah tersebut tidak dilandasi legalitas formal, serta dilakukan secara premanis dan melawan hukum, tanpa adanya persetujuan ataupun alas hak yang sah dari pihak keluarga Dayen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memilih jalur hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem hukum negara. Gugatan ini bukan hanya soal tanah, tapi juga soal prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak milik yang dirampas secara paksa. Indonesia adalah negara hukum, maka siapapun tidak boleh bertindak seenaknya menggunakan cara-cara preman,” tegas “Sulastio Setiawan, S.H.M.H. kuasa hukum keluarga Dayen usai persidangan.

Baca Juga:  Ketua DPD PSI Indramayu, Aat Sapaat, Pimpin Konsolidasi dan Pengukuhan DPC serta DPRT Se-Zona Satu

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menekankan bahwa ketidakhadiran para tergugat dalam sidang perdana merupakan tindakan yang tidak menghormati proses hukum.

“Kami meminta agar Tergugat I, Tergugat II, maupun Turut Tergugat hadir di persidangan selanjutnya, agar dapat membuktikan secara terbuka dan transparan mengenai legalitas penguasaan lahan dan keabsahan jual beli tersebut. Jika memang mereka merasa memiliki dasar hukum, buktikan di hadapan majelis hakim,” tambahnya.

Gugatan ini diajukan dengan harapan Pengadilan Negeri Sungailiat dapat memberikan putusan yang adil dan imparsial, serta menjadi preseden penting bahwa segala bentuk perampasan tanah, terlebih yang dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, tidak dapat dibenarkan di negara hukum.

Keluarga Dayen menyampaikan keyakinan mereka bahwa proses hukum akan menjadi sarana yang efektif untuk mengembalikan hak mereka yang telah dirampas, serta memberi pelajaran bahwa tindakan main hakim sendiri dan praktik premanisme tidak boleh dibiarkan merajalela dalam tata kehidupan bermasyarakat.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, dan kuasa hukum penggugat menyatakan akan tetap mengikuti seluruh tahapan proses persidangan hingga tuntas.            ( MMS) 

Berita Terkait

Penemuan Mayat di Kosan Singajaya Indramayu, Saksi Mulai Diperiksa Polisi
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Beraksi di Gedung Aji Baru, Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Ditangkap Polsek Penawartama
Kampung Pesisir Sungai Burung Kecamatan Dente Teladas 04/08/2025
Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Curanmor di Kampung Pasiran Jaya
Pembukaan Kantor DPD SWI Nagan Raya jalan Nasional Simpang Peut Sudah dibuka,,ini kata bang pon Una
Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang BawangTangkap Empat Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Halaman Belakang Rumah Kakam di Menggala Timur
Tanah Longsor Maut di Desa Teluk Pangkah, Dua Bocah Meninggal Dunia..
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 05:48

Patroli Perintis Presisi Polres PALI Cegah Aksi Balap Liar Dan Premanisme Di Malam Hari

Minggu, 10 Agustus 2025 - 04:41

Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:37

Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:27

Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:23

Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:18

Kapolres Nagan Raya berbagi bendera Merah Putih di Jalan Raya,Sambut HUT RI ke 80,

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:17

Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Berita Terbaru