Gugatan Keluarga Dayen Diajukan ke Pengadilan: Sidang Perdana Digelar 3 Juni 2025, Para Tergugat Absen

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 01:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com, Bangka Selatan – 3 Juni 2025 — Keluarga Dayen secara resmi telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sungailiat atas sengketa tanah yang terletak di Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, yang selama ini mereka kuasai secara turun-temurun. Gugatan tersebut diajukan terhadap Sdr. Suka (Tergugat I) dan Sdr. Iskandar (Tergugat II), serta Kepala Desa Pergam sebagai Turut Tergugat.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Sungailiat, baik Tergugat I maupun Tergugat II, serta Turut Tergugat tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi kepada majelis hakim.

Kuasa hukum keluarga Dayen menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk upaya hukum yang sah dan konstitusional untuk mempertahankan hak atas tanah keluarga yang diduga telah dijual secara ilegal oleh Sdr. Suka kepada Sdr. Iskandar. Menurut pihak penggugat, peralihan hak atas tanah tersebut tidak dilandasi legalitas formal, serta dilakukan secara premanis dan melawan hukum, tanpa adanya persetujuan ataupun alas hak yang sah dari pihak keluarga Dayen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memilih jalur hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem hukum negara. Gugatan ini bukan hanya soal tanah, tapi juga soal prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak milik yang dirampas secara paksa. Indonesia adalah negara hukum, maka siapapun tidak boleh bertindak seenaknya menggunakan cara-cara preman,” tegas “Sulastio Setiawan, S.H.M.H. kuasa hukum keluarga Dayen usai persidangan.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap Tindak Pidana Pencurian Ternak di Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menekankan bahwa ketidakhadiran para tergugat dalam sidang perdana merupakan tindakan yang tidak menghormati proses hukum.

“Kami meminta agar Tergugat I, Tergugat II, maupun Turut Tergugat hadir di persidangan selanjutnya, agar dapat membuktikan secara terbuka dan transparan mengenai legalitas penguasaan lahan dan keabsahan jual beli tersebut. Jika memang mereka merasa memiliki dasar hukum, buktikan di hadapan majelis hakim,” tambahnya.

Gugatan ini diajukan dengan harapan Pengadilan Negeri Sungailiat dapat memberikan putusan yang adil dan imparsial, serta menjadi preseden penting bahwa segala bentuk perampasan tanah, terlebih yang dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, tidak dapat dibenarkan di negara hukum.

Keluarga Dayen menyampaikan keyakinan mereka bahwa proses hukum akan menjadi sarana yang efektif untuk mengembalikan hak mereka yang telah dirampas, serta memberi pelajaran bahwa tindakan main hakim sendiri dan praktik premanisme tidak boleh dibiarkan merajalela dalam tata kehidupan bermasyarakat.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, dan kuasa hukum penggugat menyatakan akan tetap mengikuti seluruh tahapan proses persidangan hingga tuntas.            ( MMS) 

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Muara Padang Dampingi Poktan Tani Makmur Proses Penjemuran Jagung
Event Panen Raya Desa Karangmulya, Wamen Pertanian RI Puji Ketangguhan Petani Indramayu
Dugaan Korupsi di KUD Sawit Mulya: Bendahara Diduga Bermain dengan ‘HK Siluman’, Petani Merugi
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Polres Nagan Raya Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan Bersama Sabu dan Ganja
Cegah Tawuran, Polisi Amankan 3 Remaja Bawa Clurit dan Golok di Indramayu
Listrik Padam Total! Truk Batubara Diduga ilegal Terguling, Warga Muara Paplik Meradang!.
Lima Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Sebuah Rumah, Ini Kata Kasie Humas Polres Indramayu
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 14:15

Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo ,Di Tahan Ditreskrimsus Polda Aceh

Selasa, 30 September 2025 - 12:50

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Robohkan Pohon di Boyolali, Babinsa dan BPBD Gerak Cepat Bantu Warga

Senin, 29 September 2025 - 15:16

Lsm Gmbi Aceh Apresiasi Kerja Cepat BKPH Alu bili wilayah Lima,Dalam Mengaman Tumpukan Kayu Di Duga ilegal Logging

Senin, 29 September 2025 - 11:13

Komisioner KIP Nagan Raya Jalin Silaturahmi dengan Kapolres Nagan Raya 

Senin, 29 September 2025 - 08:54

Ketua Mpc PP Nagan Raya Mengecam Keras Tindakan Gubsu Boby Nasution Merazia Armada Ber Plat BL. 

Senin, 29 September 2025 - 06:09

Jamaluddin Idham Mengecam Tindakan Gubsu Boby Nasution Merazia Armada Ber Plat BL. 

Senin, 29 September 2025 - 03:50

‎LBH Iskandar Muda Aceh Apresiasi Kalapas Lhoksukon dan Polres Aceh Utara Dalam Menggagalkan Penyelundupan Senjata Api Kedalam Lingkungan Lapas ‎

Senin, 29 September 2025 - 02:46

Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat

Berita Terbaru