Gudang BBM Ilegal Bebas Beroperasi Di Desa Pangkalan Panji Kinerja Aph Dipertanyakan

- Penulis

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnew,com

Akvitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) di gudang tak berizin yang berlokasi di Jalan Lintas Palembang–Betung, Desa Pangkalan Panji, Kecamatan Banyuasin III, kembali mencuat dan menimbulkan keresahan publik. Pantauan lapangan pada 01 Agustus 2025 mengungkap fakta mencengangkan—truk-truk tangki CPO keluar-masuk tanpa henti, bahkan hingga larut malam, tanpa pengawasan dan legalitas yang jelas.

Gudang diduga kuat tidak mengantongi izin lingkungan, operasional, maupun izin angkutan ini tetap beroperasi secara terang-terangan. Tidak tampak plang resmi, izin usaha, atau informasi lainnya di sekitar lokasi.Ironisnya, aktivitas ini berlangsung nyaris tanpa hambatan, seolah kebal terhadap hukum.
Warga sekitar mulai gerah dengan dampak aktivitas tersebut, seperti kebisingan, polusi debu, serta potensi kecelakaan lalu lintas. “Gudang itu kabarnya dikelola oleh seorang wanita berinisial IK. Kuat dugaan mereka dibekingi oknum dari Polda Sumsel. Sering terlihat oknum aparat datang ke sana, bukan untuk menindak, tapi justru mengambil jatah,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, warga menyebut bahwa praktik “kencing” alias pengurangan muatan truk kerap terjadi di lokasi tersebut. Para sopir diduga sengaja menurunkan sebagian CPO ke gudang tersebut sebelum melanjutkan perjalanan, dalam pola distribusi ilegal yang telah berlangsung cukup lama.

Baca Juga:  Sat Samapta Polres Ogan Ilir Amankan Terduga Pelaku Premanisme Di Rest Area Tol Keramasan

Jika benar aktivitas ini dilakukan tanpa izin resmi, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum serius, antara lain:

Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku usaha tanpa izin lingkungan dengan pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.

Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi bagi angkutan barang yang beroperasi tanpa izin angkutan niaga.

Awak media mengkonfirmasi melalui sambungan WhatsApp kepada Kanit Pidsus Polres Banyuasin Habel tapi Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dan klarifikasi resmi dari pihak Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Dinas Perhubungan terkait status dan legalitas gudang tersebut.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan. Jika terbukti ilegal, aktivitas ini wajib dihentikan dan semua pihak yang terlibat, termasuk oknum yang membekingi, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh mafia industri yang mengabaikan keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Tim

Berita Terkait

Kapolda Sulsel Berganti Dari Irjen Pol. Rusdi Hartono Digantikan Brigjen Pol. DJUHANDANI
Ketua LSM TRINUSA Muba Kritik Anggaran Rp2,6 Miliar Muba Expo 2025, Dinilai Boros Dan Lokasi Tidak Tepat
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Awak media Duduk ngopi bareng dengan Rizki Julianda anggota dewan PDI Perjuangan
LASKAR Desak Polisi “Sikat ” Pelaku Galian C Ilegal dan Pengerusakan Pantai di Kota Sabang..
Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong
Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 13:37

Polres Bulukumba Kawal Unjuk Rasa Hari Tani di Tiga Lokasi, Situasi Kondusif

Sabtu, 20 September 2025 - 07:42

Vita Ervina Ajak Masyarakat Kawal Implementasi Penguatan HAM di Daerah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:26

Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional, Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:38

Apel Sinergitas 3 Pilar Perkuat Kamtibmas Kota Magelang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:02

Muhammad Adhar Ketua DPD A-PPI Dorong Masyarakat Saling Berbagi Hal Positif, Masih di Momentum HUT ke-80 RI di Kecamatan Tadu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:41

Ketika Negara di  Kalahkan Oleh Penjahat, Kok bisa?

Senin, 11 Agustus 2025 - 02:04

Diduga Kuat Asal Jadi, Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa (DD) Seperti Tidak Sesuai Spesifikasi..

Senin, 11 Agustus 2025 - 01:58

Dukun Stabilitas Pasikan Dan Harga Pangan Kapolres Boyolali Gelar Tebus Murah Beras SPHP Di Car Free Day..

Berita Terbaru