Geram! Ketua GWI Rohul Minta Polisi Tangkap Pengeroyok Wartawan di Desa Rambah

- Penulis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 00:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Rokan Hulu. mitramabesnews.com
Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rian Alfian, meminta aparat kepolisian untuk menangkap aktor intelektual yang merencanakan aksi perlawanan dan pengeroyokan terhadap wartawan Asrul Harahap yang terjadi di Rumah makan Angkola Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu – Riau sabtu (3/8/2024).

“Kita minta Polsek Rambah Hilir Polres Rokan Hulu mengusut para pelaku yakni Herman CS Warga Simpang D dan siapa aktor intelektualnya seret sampai ke meja hijau Karena telah berani membawa 5 orang temannya mendatangi rumah kediaman Asrul dan menyerang saat Korban baru terbangun dari tidurnya.
” kata Alfian yang lebih akrab dipanggil Bang Gondrong itu kepada sejumlah wartawan, Senin (5/8/2024) Sore.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditegaskan Alfian, bahwa para pelaku penyerangan terhadap wartawan bernama Asrul di duga Komplotan Doni CS yang kerap melakukan penggelapan mobil dan saat ini DN Warga Desa Rambah Jaya Kecamatan Bangun Purba Sudah di amankan di Polres Rohul.

Herman Cs Awalnya mengancam Asrul dan akan mengajak Duel di Simpang D namun Asrul menolak hingga akhirnya pada Sabtu (03/8/2024) Dia bersama 4 orang temannya mendatangi rumah Korban sambil marah marah hingga terjadilah Perkelahian satu lawan dua yang menyebabkan Asrul bersimbah darah dengan tangan nyaris putus terkena pecahan kaca seteling, atas Peristiwa itu Asrul merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Hilir pada hari itu juga untuk diproses secara Hukum.

Baca Juga:  Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

Alfian menambahkan wartawan dalam bertugas mencari berita dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers. Di mana dalam bertugas wartawan mendapat perlindungan hukum dan dijamin profesinya oleh negara.” Katanya.

“Mengutip poin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, tugas wartawan secara tegas dalam Undang-undang itu dilindungi sebagaimana dalam pasal 8 ayat 1, pasal 4 ayat 3. Intinya menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh, dan profesional terhadap profesi wartawan.

Diakuinya, dalam melakukan tugas, wartawan senantiasa penuh risiko karena selalu berhadapan dengan para mafia yang tidak menyenangi tugas wartawan, di antaranya mengungkap berbagai pelaku kriminal dan tindak kejahatan yang melawan hukum sebagaimana diduga terjadi Penggelapan yang dilakukan oleh Herman CS.

“jadi selaku mitra kerja Kita meminta kepada Polres Rohul melalui Polsek Ranbah Hilir untuk mengusut kasus pengeroyokan wartawan ini sekaligus menangkap Para Pelakunya, Pungkasnya.

Ditempat terpisah Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jonnes SH ketika ditanya terkait sejauh mana Penanganan dan tindak lanjut dari laporan Korban Pengeroyokan terhadap Korban Asrul Harahap mengatakan ” Kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi bang, proses penyelidikan terus berlanjut bang, ” Tulisnya Via aplikasi WhatsAppnya.

Sdr

Berita Terkait

Hanya Berselang 3 Hari, Polsek Tebing tinggi Kembali Ungkap Kasus Sabu, Tiga Pelaku Di Amankan..
Mafia Minyak Ilegal di Muba Kian Berani, Jali Diduga Oknum Polisi Polda Sumsel Pamer Kekebalan Hukum
Masyarakat Menuntut Keadilan atas Pencemaran Lingkungan, SKK Migas dan Pertamina Diminta Bertindak Cepat
Diduga Penyaluran Dana PKH Desa Salek Jaya Tidak Tepat Sasaran Untuk Juni – Juli 2025
Diduga Pelaku Pembunuhan dan Perkosaan Anak di Bawah Umur, Kabupaten Mesuji Lampung
KEJARI TULANG BAWANG TETAPKAN KETUA DAN OPERATOR PKBM RAWA INDAH SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DANA PENDIDIKAN, NEGARA RUGI HAMPIR RP 900 JUTA
Satuan Intelkam Polres Tulang Bawang Menerima Penyerahan Senpi Ilegal dan Amunisi Aktif, AKP Dartiyo Santiko SH.MH. Berikan Apresiasi
MANTAN JURNALIS CANTIK DIANIAYA SUAMI SENDIRI KONSULTASI KE LBH ADHYAKSA, MINTA PENDAMPINGAN HUKUM
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 03:06

Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan

Selasa, 29 Juli 2025 - 02:19

Kodim 0409/Rejang Lebong Gelar Kegiatan Satuan Diperbantukan Dalam Rangka Antisipasi Penanggulangan Bencana Alam

Minggu, 27 Juli 2025 - 23:22

Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Laksanakan Karya Bakti Pembersihan Lingkungan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:15

Pemdes Drunten Wetan Salurkan Bantuan Pangan Beras 20 kg, Periode Juni- Juli 2025

Sabtu, 26 Juli 2025 - 08:05

Desa simpang Peut bagikan bantuan beras Bulog 10 kg, untuk bulan Juni dan Juli kepada masyarakat 

Sabtu, 26 Juli 2025 - 01:45

Masyarakat Menuntut Keadilan atas Pencemaran Lingkungan, SKK Migas dan Pertamina Diminta Bertindak Cepat

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:37

Penyuluhan Hukum Divif 2 Kostrad, Optimalisasi Kesadaran Hukum Bagi Prajurit dan Keluarga Yonarmed 1 Kostrad

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:34

Ratusan Nasabah BMT Pekalongan Siap Turun Kejalan Tuntut Simpanan Program Hari Raya

Berita Terbaru