Mitramabesnew, com
Kejati Riau Tahan PPK dan Dua Kontraktor Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit
Kejati Riau Tahan PPK dan Dua Kontraktor Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit
PEKANBARU (CAKAPLAH) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Tersangka langsung ditahan.
“Ketiga tersangka berinisial RN, MRN, dan HB,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Selasa (8/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
RN adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, MRN selaku Direktur PT Berkat Tunggal Abadi, dan HB selaku Direktur PT Gemilang Sajati, konsultan pengawas.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sejak pukul 10.00 WIB hingga sore.
Para tersangka keluar dari ruang penyidik Kejati Riau pada pukul 19.30 WIB. Mengenakan rompi tahanan warna oranye, tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Zikrullah mengatakan ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut untuk memperlancar proses penyidikan.
“Alasan penahanan, untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP,” sebut Zikrullah didampingi Plt Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Fauzi Marasabessy, Plt Asisten Intelijen, Tomy Busnarma, dan Kasi Pengendalian Operasi pada Bidang Pidsus, Herlina Samosir.
Proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V dibiayai dari Tahun Anggaran (TA) 2022–2023 sebesar Rp26,7 miliar.
Proyek ini dilaksanakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku KSO, dengan nilai kontrak awal sebesar Rp25.955.630.000. Proyek direncanakan selesai dalam waktu 365 hari, mulai 15 November 2022 hingga 14 November 2023.
Namun, proyek tersebut mengalami tiga kali addendum yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, serta memberikan perpanjangan waktu selama 90 hari, dari 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.
Meski demikian, hingga kini, perusahaan pelaksana belum dapat menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum dapat difungsikan.
Terungkap bahwa terdapat dugaan pengadaan barang yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayar, serta pembayaran 100 persen terhadap material yang belum ada di lapangan. Potensi kerugian negara akibat permasalahan ini diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.
“Terhadap kerugian negara hasil Rp12.598.000.000,” kata Zikrullah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Di antaranya tiga mantan Kepala BPTD Kelas II Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Yugo Antoro (KPA 2022), Batara (KPA periode Agustus 2023–Oktober 2023), dan Avi Mukti Amin (KPA periode Oktober 2023–Februari 2024).
Selain itu, penyidik memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara, tim teknis BPTD Riau, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), konsultan pengawas beserta tenaga ahli, rekanan proyek, anggota Pokja, dan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
4 pilar