Sibolga || Mitramabesnews.com
Dengan ada nya laporan dari masyarakat tentang sering terjadinya tawuran di wilayah Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Ps. Kapolsek Sibolga Selatan IPTU Pasma Pasaribu, S.E., M.M., menggelar pertemuan penting bersama Danramil 06/Kota Kapten CKE Sanron Sidauruk, Unsur Pemerintah Kecamatan Sibolga Selatan, kelurahan, kepala lingkungan, serta para orang tua dan anak-anak pelaku Tawuran yang belakangan kerap meresahkan warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ps. Kapolsek Sibolga Selatan IPTU Pasma Pasaribu, S.E., M.M., menjelaskan Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Mapolsek Sibolga Selatan, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Camat Sibolga Selatan Havifah N. Sinambela, A.Md., Kasat Pol PP Dedi Rahmad Saleh, Dinas PMK, PP, dan PA Aisyah Rahmah Siagian, serta perwakilan sekolah, kepala rusunawa, dan para lurah se-Kecamatan Sibolga Selatan.
Sebanyak 18 anak remaja yang terlibat dalam aksi tauran berhasil diamankan. Ironisnya, sebagian dari mereka kedapatan membawa senjata tajam berupa parang panjang dan klewang. Kapolsek dalam arahannya menekankan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan anak, terutama dalam membatasi aktivitas malam hari, mengontrol penggunaan alat komunikasi, serta membimbing pergaulan anak, jelas Ps. Kapolsek.
“Kita tidak bisa terus berjaga di satu titik. Keterlibatan aktif orang tua menjadi kunci utama dalam mencegah aksi tauran yang kini telah membahayakan karena melibatkan senjata tajam,” tegas IPTU Pasma Pasaribu.
Danramil 06/Kota Kapten Sanron Sidauruk turut menyampaikan keprihatinan atas minimnya perhatian orang tua terhadap aktivitas anak-anak mereka. Hal serupa disampaikan oleh Kasat Pol PP dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), yang menyoroti perlunya kedekatan emosional antara orang tua dan anak serta keteladanan dalam penerapan disiplin.
Dalam pertemuan tersebut, para pelaku tauran diberi arahan dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Bila melanggar, akan dikenakan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, mereka juga diwajibkan melakukan wajib lapor ke Polsek Sibolga Selatan selama 30 hari ke depan, dimulai 23 Mei 2025, dengan didampingi orang tua masing-masing.
Kegiatan ini berlangsung aman dan tertib. Para orang tua menyepakati kebijakan wajib lapor dan anak-anak pelaku tauran dipulangkan dalam keadaan sehat.
Upaya ini merupakan sinergi konkret antara aparat kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban serta masa depan generasi muda di Kota Sibolga. (T.A)