Genderang Perang Terhadap Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan BB 4,55 Kg Sabu Dan 23.573 Butir Ekstasi

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com

Palembang — Genderang perang terhadap narkotika terus ditabuh oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan tidak memberikan sedikit pun ruang bagi pelaku untuk mengedarkan barangnya di Bumi Sriwijaya.

Salah satunya dengan memusnahkan barang bukti sabu 4,55 kilogram dan 23.573 butir pil ekstasi di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel Selasa (15/7/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti ini hasil ungkap kasus periode Mei hingga Juni 2025 dari 19 orang tersangka dengan 10 laporan polisi dari berbagai wilayah di Sumsel diantaranya, Palembang, Ogan Ilir, OKI, Banyuasin, Muara Enim dan OKU Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH diwakili P.S Kaur Penum Kompol I Putu Suryawan ,SH,SIK menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Sriwijaya tanpa pandang bulu.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK, MH,& Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Naudi Nurdika, SIP, MSi,Ikuti Vicon Persiapan Pilkada Serentak 2024 Bersama Kapolri Dan Panglima TNI

Polda Sumsel menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Narkoba merupakan musuh kita bersama yang harus diperangi secara secara bersama. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di Sumatera Selatan,” ujarnya.

Menurut Yulian untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya melakukan pemusnahan 4,55 kg sabu dan 23.573 butir ekstasi yang berasal dari ungkap kasus selama Juni 2025.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan sebanyak 95.182 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Ada sedikit yang disisihkan untuk di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium,”ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Purdai yanti

Berita Terkait

Wartawan Dihadang dengan Parang, Upaya Pembungkaman Kebebasan Pers di Desa Kayu Manis
Bhabinkamtibmas Galakkan Program P2B, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Polsek Muara Kuang Bersama Pemerintah Desa Panen Jagung Program Ketahanan Pangan Di Desa Ramakasih
Kapolsek Tanjung Batu Ajak, Himbau, Dan Tekankan Siswa Untuk Menjauhi Kenakalan Remaja, Tawuran, Narkoba, Judi Online, Dan Bullying
Polsek Sekayu Evakuasi Mayat Mr. X di Sungai Sindu, Polda Sumsel Turun Tangan
Polsek Rambutan Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Pelaku Tembak Korban Hingga Patah Tulang
Ratusan Massa Dari Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (PPAM Indonesia) Menggelar Aksi Damai Di Halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Polres Ogan Ilir Bersama Polda Sumsel Olah TKP Mobil Tronton Terbakar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:39

Diduga Adanya Manipulasi Dana Desa Tahun 2023/2024 Diharapkan Inspektorat dan APH usut tuntas Desa Alue Seupeng Nagan Raya.

Kamis, 16 Oktober 2025 - 03:41

Drs.H.Muhajir Hasballah Ketua Koprasi Merah Putih Syariah Desa Purworejo 

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:16

Polsek Pancur Batu Tidak Berani Menangkap di Duga Pelaku Penembakan di Pancur Batu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:28

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Bekuk Pengedar Sabu di Alue Bilie, Amankan 11 Paket Narkotika

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:24

Politisi PDI-P :”Siap Potong Pokkir Bangun Masjid Giok, Jangan CSR!” Kalau Dewan lain siap

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:50

GMNI Jambi dan Petani Mandiri Desa Purwodadi Bersatu: Lawan Dominasi PT TML dalam Sengketa Lahan yang Mengakar!

Selasa, 14 Oktober 2025 - 07:01

Cegah Kecelakaan, Satlantas Pekalongan Pasang Baner Imbauan di Jalan Arteri

Selasa, 14 Oktober 2025 - 04:06

Dugaan Pungli di PKAB Aceh Barat: Harga Lapak Melonjak, Pedagang Kecil Tertindas Sistem Tak Transparan

Berita Terbaru