Genderang Perang Terhadap Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan BB 4,55 Kg Sabu Dan 23.573 Butir Ekstasi

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com

Palembang — Genderang perang terhadap narkotika terus ditabuh oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan tidak memberikan sedikit pun ruang bagi pelaku untuk mengedarkan barangnya di Bumi Sriwijaya.

Salah satunya dengan memusnahkan barang bukti sabu 4,55 kilogram dan 23.573 butir pil ekstasi di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel Selasa (15/7/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti ini hasil ungkap kasus periode Mei hingga Juni 2025 dari 19 orang tersangka dengan 10 laporan polisi dari berbagai wilayah di Sumsel diantaranya, Palembang, Ogan Ilir, OKI, Banyuasin, Muara Enim dan OKU Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH diwakili P.S Kaur Penum Kompol I Putu Suryawan ,SH,SIK menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Sriwijaya tanpa pandang bulu.

Baca Juga:  Sigap Menolong Ibu Hendak Melahirkan di Jalan, Personel PJR Polda Sumsel Tuai Pujian

Polda Sumsel menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Narkoba merupakan musuh kita bersama yang harus diperangi secara secara bersama. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di Sumatera Selatan,” ujarnya.

Menurut Yulian untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya melakukan pemusnahan 4,55 kg sabu dan 23.573 butir ekstasi yang berasal dari ungkap kasus selama Juni 2025.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan sebanyak 95.182 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Ada sedikit yang disisihkan untuk di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium,”ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Purdai yanti

Berita Terkait

POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, CIPTAKAN SITUASI AMAN DAN KONDUSIF DI MALAM HARI
Polres PALI Janji Akan Tindak Tegas Sesuai Dengan Undang-undang
Polres PALI Janji Akan Tindak Tegas Sesuai Dengan Undang-undang
Satres Narkoba Polres PALI Sambangi SMA Unggulan, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba
Polsek Penukal Abab Sambangi Warga Desa Raja Jaya, Pererat Sinergi Dan Cegah Gangguan Kamtibmas
Patroli Perintis Presisi Di Malam Hari ,Sat Samapta Polres Aceh Barat Ciptakan Rasa Aman Pada Masyarakat
POLSEK TALANG UBI TURUN KE DESA MENDENGAR ASPIRASI DAN TEGAKKAN KAMTIBMAS DI SUKAMAJU
Kapolres PALI: “Demi Kamtibmas,Kami Tak Akan Kompromi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 23:48

POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, CIPTAKAN SITUASI AMAN DAN KONDUSIF DI MALAM HARI

Rabu, 16 Juli 2025 - 23:45

Polres PALI Janji Akan Tindak Tegas Sesuai Dengan Undang-undang

Rabu, 16 Juli 2025 - 23:41

Polres PALI Janji Akan Tindak Tegas Sesuai Dengan Undang-undang

Rabu, 16 Juli 2025 - 23:38

Satres Narkoba Polres PALI Sambangi SMA Unggulan, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:41

Patroli Perintis Presisi Di Malam Hari ,Sat Samapta Polres Aceh Barat Ciptakan Rasa Aman Pada Masyarakat

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:19

POLSEK TALANG UBI TURUN KE DESA MENDENGAR ASPIRASI DAN TEGAKKAN KAMTIBMAS DI SUKAMAJU

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:13

Kapolres PALI: “Demi Kamtibmas,Kami Tak Akan Kompromi

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:03

Polsek Penukal Utara Tanamkan Kesadaran Hukum Pada Pelajar Baru SMA Negeri 1 Melalui MPLS

Berita Terbaru