Gasak Cek Nasabah Rp 99,5 Juta, Karyawan Bank BUMN Bersama ASN dan Honorer Damkar Palembang Ditangkap Jatanras Polda Sumsel

- Penulis

Senin, 11 November 2024 - 14:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Palembang, Mitramabesnews.com — Tim Opsnal Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap oknum karyawan bank BUMN dan bersama ASN dan honorer damkar kota Palembang dalam kasus pencurian cek tunai senilai Rp 99,5 juta milik nasabah.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing Tedy Juniansyah (36) warga Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I yang berperan mencuri cek, Hartono (36) honorer Damkar warga Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, dan Ahmad Rusdi (47) oknum PNS Damkar warga Kelurahan Suka Mulya Kecamatan Sematang Borang.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH MSi mengatakan otak pelaku pencurian cek tunai milik nasabah salah satu Bank BUMN diotaki karyawan bank itu sendiri modus memeriksa mutasi rekening di aplikasi mobile banking milik korban seorang pengusaha Travel Haji dan Umroh.

 

Korban tidak merasa melakukan penarikan uang, tapi ada transaksi penarikan uang yang keluar dari rekening giro korban pada 21 Oktober sekitar pukul 11:36 WIB. Korban baru mengetahui pemberitahuan transaksi uang keluar pada malam harinya,”kata Anwar dihadapan wartawan dalam pres rilis Senin (11/11/2024).

 

Kemudian korban mengecek transaksi didalam rekeningnya sembari bertanya kepada salah seorang karyawannya. Korban yang tidak puas langsung mendatangi bank tempatnya menabung untuk memastikan kenapa uangnya bisa keluar karena korban tidak merasa transaksi.

Baca Juga:  Polsek Talang Ubi Gelar Patroli Malam, Amankan Kegiatan STQH XXVIII Dan Pameran UMKM

 

Dari laporan korban ke Polda Sumsel, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pencurian cek tunai korban merupakan salah satu karyawan bank tempat Korban menabung.

 

Dari hasil penyelidikan ternyata cek tunai milik korban sudah diambil tersangka Tedy sejak dua tahun yang lalu. Dari hasil penyelidikan keberadaan pelaku Tedy Juni berada kawasan Musi Banyuasin sehingga langsung kami lakukan penangkapan. Tersangka mengambil cek yang diberikan kepada korban, uang yang ada didalam cek dua tahun baru dicairkan oleh pelaku,”bebernya.

 

Cek yang sudah dicairkan tersangka Tedy diserahkannya kepada temannya yakni Hartono, kemudian tersangka Hartono menyerahkan kepada Rusdi untuk mencairkan uang yang masih ada didalam cek tersebut.

 

Dari tersangka Hartono, cek diserahkan ke Ahmad Rusdi. Kemudian Rusdi inilah yang mencairkan uang didalam cek ke bank, katanya.

 

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

 

Dari tangan ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti satu bundel rekening koran milik korban, dokumentasi tersangka Ahmad Rusdi saat melakukan pencairan cek, dan uang tunai Rp 96,5 juta serta tiga Handphone milik tersangka.

 

(M.TAHAN)

Berita Terkait

PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF
TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN
Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas
Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya
Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain
POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA
Warga Desa Babat Serahkan Dua Pucuk Senpi Rakitan, Polsek Penukal Abab Apresiasi Kesadaran Hukum Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:27

PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:21

TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:51

Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:38

Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:33

Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:30

POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:24

Warga Desa Babat Serahkan Dua Pucuk Senpi Rakitan, Polsek Penukal Abab Apresiasi Kesadaran Hukum Masyarakat

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:21

PALI-Keberhasilan Polres Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Dalam Mengungkap Kasus Perakitan Senjata Api Ilegal Diwilayah Hukumnya

Berita Terbaru