GAMAS : Terkait Ahmadiyah Jangan Sampai Sejarah Kelam Terulang Kembali, Segera Bubarkan!

- Penulis

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN | Mitramabesnews.com Adanya pernyataan yang dirilis secara resmi oleh Jamaah Ahmadiyah Manislor pada Kamis 5 Desember 2024 sebagaimana pihaknya tidak akan membatalkan atau menunda acara Jalsah Salanah atau pertemuan tahunan di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, nyatanya mengundang reaksi publik.

Ormas Gerakan Anti Maksiat (GAMAS) Kuningan mengecam atas tindakan atau pernyataan yang disampaikan oleh pihak Ahmadiyah mengingat hal tersebut dirasa menentang dan membangkangi ketentuan yang ada.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, GAMAS Kuningan mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Pihak DPRD yang telah berani melarang kegiatan jalsah salanah yang akan dilaksanakan pada tanggal 6-8 Desember 2024 di Desa Manislor.

Ketua Gamas Kuningan, Ust Iing Solihin mengatakan, sebelumnya saya mengapresiasi pihak Forkopimda karena telah melarang adanya kegiatan tersebut. Dan perlu di pertegas juga kami GAMAS Kabupaten Kuningan tidak akan diam dalam persoalan ini mengingat ini bukan masalah persoalan menjamin kebebasan berkumpul dan beragama bagi jemaah Ahmadiyah, tetapi ini menyangkut dengan aqidah. Jangan sampai tragedi atau sejarah kelam yang pernah terjadi di beberapa tahun yang lalu akan terjadi kembali yang akhirnya akan terjadi lagi perselisihan atau kekacauan di Manislor. Ucapnya

Baca Juga:  Pimpin Apel Pagi, Kapolda Sumsel: Tindak Tegas Segala Bentuk Premanisme

Untuk diketahui, lanjut Ust Iing, bahwa kita harus pedomani juga terkait SKB Tiga Menteri tahun 2008 sebagaimana tentang perintah terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Yang mana dalam SKB tersebut mengandung enam butir. Dan salah satu poin SKB itu memerintahkan jemaah Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatan yang tak sesuai dengan penafsiran agama Islam.

“Kami mengutuk keras Penganut Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Karena kami anggap ini menyesatkan. Dan cukup kita ketahui juga mereka tidak mengindahkan aturan yang ada. Forkopimda telah melarang kegiatan Jalsah Salanah di Manislor tetapi mereka bersikukuh menggelar kegiatan tersebut, ini akan menciptakan konflik yang dahsyat kedepan. Jadi tolong hentikan kegiatan Jalsah Salanah atau pertemuan tahunan ini. Dan kami menuntut kepada pihak pemerintah untuk membubarkan JAI ini “. Tegasnya.

Moriz

Berita Terkait

Menyambut HUT RI Ke 80 Pegadaian Syariah Unit Simpang Peut Bersama YJi Ajak Warga Jaga Kesehatan dan Keuangan
Patroli Perintis Presisi Polres PALI Cegah Aksi Balap Liar Dan Premanisme Di Malam Hari
Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan
Kritik Pemberitaan Tak Objektif PPWI Tuba Ambil Sikap Tegas Akan Melaporkan Oknum Wartawan Berinisial (JP)
Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat
Semaraknya warga menyaksikan turnamen bola voli HUT RI ke 80 di suka makmue
POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM
Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 05:48

Patroli Perintis Presisi Polres PALI Cegah Aksi Balap Liar Dan Premanisme Di Malam Hari

Minggu, 10 Agustus 2025 - 04:41

Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:23

Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:46

POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:01

Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:23

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 04:46

Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:48

Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi

Berita Terbaru