Mitramabesnews.com
Batang – Keluarga Mistono, korban dugaan malapraktek tindakan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalisari, Batang, menunjuk kuasa hukum baru, Advokat Sumarwan Sukmoaji, S.H., CCLA., CCD. Penunjukan ini dilakukan setelah keluarga merasa kecewa dengan pertemuan mediasi yang gagal dan pihak rumah sakit sebelumnya mempersoalkan keabsahan surat kuasa dari pengacara lama.
Sukmoaji, yang dikenal di Batang, kini memimpin langkah hukum Mistono melalui firma Sukmoaji And Partners.
Dikonfirmasi awak media melalui saluran telp selular pada Kamis, 2 Oktober 2025, Advokat Sukmoaji membenarkan penunjukan tersebut dan memberikan tanggapan awal mengenai kasus dugaan malpraktik ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Secara hukum, rumah sakit dapat bertanggung jawab atas kerugian klien akibat malapraktek jika terbukti ada kelalaian atau kesalahan dalam pelayanan kesehatan,” kata Sukmoaji.
Tiga Aspek Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit
Sukmoaji menjelaskan bahwa ada tiga aspek utama yang berkaitan dengan tanggung jawab rumah sakit dalam kasus malpraktik:
Tanggung Jawab Rumah Sakit: RS wajib memastikan pasien menerima layanan kesehatan sesuai standar profesi dan etika kedokteran.
Malpraktik Medis: Terjadi jika ada kelalaian atau kesalahan dalam diagnosis, pengobatan, atau perawatan yang berakibat cedera atau kerugian pada pasien.
Gugatan Malapraktek: Pasien atau keluarga dapat mengajukan gugatan jika merasa rumah sakit melakukan kelalaian atau kesalahan yang merugikan.
”Dalam kasus malapraktek, rumah sakit dapat diminta bertanggung jawab atas kerugian yang diderita, mencakup biaya pengobatan lanjutan, kompensasi cedera, hingga ganti rugi atas penderitaan pasien atau keluarga,” jelasnya.
Meskipun demikian, Advokat Sukmoaji menyatakan belum akan mengambil langkah hukum formal. Pihaknya akan lebih dulu mempelajari kasus tersebut secara mendalam.
”Kami masih mempelajari, apakah ada kelalaian atau tindakan di luar prosedur akibat kesalahan diagnosa oleh RSUD Kalisari,” ujarnya.
“Kami akan mengumpulkan bukti dan berdiskusi dengan ahli agar langkah hukum yang diambil tepat sasaran.”tambahnya.
Mitramabesnews.com
(Red)