Gabungan Aktivis dan LSM Sumsel Desak Sanksi Tegas untuk Dua Oknum Kepala Sekolah

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025 - 07:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 23 Januari 2025
Palembang – Sumatra Selatan
Gabungan Aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumatera Selatan mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh dua oknum kepala sekolah, masing-masing dari SMKN 3 OKU dan SMAN 5 OKU. Keduanya diduga meninggalkan tugas dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengikuti aksi demonstrasi di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan pada Kamis, (23/1/25).

Tindakan kedua kepala sekolah ini menuai kecaman luas, terutama karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sebagai ASN yang memegang tanggung jawab penting di dunia pendidikan, perilaku mereka dinilai tidak mencerminkan profesionalisme dan etika sebagai pemimpin institusi pendidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada 23 Januari 2025, Gabungan Aktivis dan LSM Sumatera Selatan menyampaikan tiga tuntutan utama yang ditujukan kepada Penjabat (PJ) Gubernur Sumatera Selatan, Dinas Pendidikan Sumsel, dan Inspektorat Provinsi Sumsel:

Gabungan Aktivis dan LSM mendesak agar Kepala Sekolah SMKN 3 OKU dan SMAN 5 OKU segera diberhentikan dari jabatannya. Tindakan meninggalkan tugas untuk kepentingan pribadi dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi, apalagi mengingat peran strategis mereka dalam membangun dunia pendidikan.

Mereka meminta Inspektorat Sumsel segera memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan disiplin yang tegas dianggap penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi contoh bagi ASN lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas.

Gabungan Aktivis dan LSM juga menyoroti pentingnya pemahaman ASN terhadap etika dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Mereka menilai perlunya peningkatan pembinaan etika ASN agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Baca Juga:  Diduga Tidak Menggunakan Hakjawab, Ketua Aliansi Advokat Muflihun dan Ade Hartati Langsung Lakukan Somasi Kepada Pers Indonesia

Perwakilan Gabungan Aktivis dan LSM menegaskan bahwa tindakan kedua kepala sekolah tersebut tidak hanya mencoreng nama baik dunia pendidikan, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap ASN. Sebagai tokoh yang seharusnya menjadi panutan, kepala sekolah memiliki tanggung jawab moral yang besar dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi yang mereka pimpin.

“Pendidikan adalah pondasi utama dalam membangun masa depan bangsa. Jika pemimpin di sektor ini tidak memberikan teladan yang baik, dampaknya akan sangat buruk bagi generasi muda kita,” ujar salah satu perwakilan Gabungan Aktivis dan LSM dalam sesi wawancara.

Melalui tuntutan ini, Gabungan Aktivis dan LSM Sumatera Selatan berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan nyata untuk menyelesaikan kasus ini. Mereka juga mengingatkan semua ASN agar lebih profesional dan berfokus pada tugasnya sebagai pelayan masyarakat, tanpa menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Ajakan untuk menjaga integritas institusi pendidikan menjadi penutup pernyataan sikap yang disampaikan oleh Gabungan Aktivis dan LSM. “Kami ingin mengingatkan semua pihak bahwa marwah pendidikan dan ASN harus tetap dijaga demi masa depan Sumatera Selatan yang lebih baik,” ujar perwakilan LSM.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan diharapkan pihak terkait segera mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku. Keputusan yang diambil nantinya diharapkan dapat memberikan keadilan serta menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN.

Ketua Sira rahmat sandi”cak Hebat nian kepala sekolah ini,ngajak demo balasan kalo benar dag besalah lapor ke aph jangan buat demo tandingan provokasi ASN lain untuk mogok ngajar, walaupun aku sedusun dengan beliau kebenaran harus ditegakkan dan apabila dalam 1 Minggu kedepan belum ada gerakan dari dinas pendidikan dan inspektorat maka kami akan datang kembali dengan masa yang lebih besar tutupnya.

Purdai yanti

Berita Terkait

Ops Sikat II Musi 2025, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Banyuasin
Polda Sumsel Teguhkan Nilai Kepahlawanan di Tengah Hujan Rintik Ziarah Nasional 2025
Bhabinkamtibmas Turun Tangan, SPM Rental Pekalongan Ditemukan di Desa Kulu.
Ari Saputra,Ucapkan Selamat Hari Pahlawan ,Mari wujudkan nilai perjuangan Demi Masa Depan yang Lebih Baik
Antisipasi Puncak Bencana, Kolaboratif Polda dan Pemprov Sumsel Gelar Apel Siaga Hidrometeorologi
Diduga Masyarakat Tanjung Baru Jadi Korban Pemukulan Oknum Sat Pol PP Ogan Ilir Saat Rapat Tengah Berlangsung
Diduga Gudang BBM Ilegal Berdiri Kokoh Nampak Jelas Dari Jalan Besar Ibul Pemulutan Seakan Kebal Hukum
Pemkab PALI Panggil Seluruh Pengusaha Bupati Komitmen Membangun Daerah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 12:36

Masyarakat Palembang Bersatu Suarakan Dukungan untuk Palestina di Monumen Bersejarah

Minggu, 9 November 2025 - 12:02

Syahbudin Padank: Semangat Ulama dan Santri Adalah Jiwa Kepahlawanan Aceh Peringatan Hari Pahlawan Nasional di Tanah Rencong

Minggu, 9 November 2025 - 08:17

Truk Batubara Hancurkan Rumah Warga Panoban, Tanjung Jabung Barat: Tragedi di Tanjakan Cempedak!

Minggu, 9 November 2025 - 03:08

Kepemimpinan Visioner Bapak Sukri, S.Pd., M.M.: Membangun Tradisi Prestasi di SMA Negeri 1 Simpang Kiri

Kamis, 6 November 2025 - 08:59

Sosok Pemimpin Humanis, Kapolres Subulussalam Gelar Binrohtal Rutin untuk Wujudkan Personel Beriman dan Berintegritas

Kamis, 6 November 2025 - 07:48

Jalan Cor Bukit Rahma Residence 2 Rusak Parah — Warga Geram, Desak Pihak Casa Catania Buat Perjanjian Tertulis!

Kamis, 6 November 2025 - 02:53

Gudang BBM Ilegal bebas beroperasi tanpa hambatan di jalan Muchtar Saleh penegakan hukum polres Ogan Ilir Disorot

Rabu, 5 November 2025 - 01:51

Kaperwil 1kabar.com Aceh Syahbudin Padang Tegaskan: Kebebasan Pers Tak Boleh Dibungkam!”

Berita Terbaru