FWJI Kuningan Kecam Keras Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan Oleh Oknum Kepsek SD /Ketua K3S Korwil Pancalang Di Kabupaten Kuningan Jawabarat

- Penulis

Minggu, 20 April 2025 - 07:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan -Mitramabesnews.com

Sabtu 19 April 2025,Nana ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar korwil Pancalang yang juga merupakan kepsek SD Cilebu telah menunjukan sikap arogansinya dengan marah – marah kepada wartawan yang datang ke SD KAHIYANG.guna investigasi terkait praktik penjualan LKS di lingkungan sekolah tersebut.Dinilai Nana tidak memahami tentang tugas wartawan berdasarkan UU PERS Nomor 40 tahun 1999.dan juga tentang UU KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ). Hal tersebut diutarakan FWJI (Forum Wartawan Jaya Indonesia) kabupaten Kuningan Jawabarat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irwan Fauzi ( kang Ozi ) ketua FWJI Kuningan mengecam keras atas sikap yang tidak elok ketua K3S korwil kecamatan Pancalang terhadap insan jurnalis pers /wartawan yang pada prinsipnya mereka sedang melaksanakan tupoksinya sesuai kaedah jurnalis yakni melakukan investigasi langsung ke lapangan untuk menyerap informasi secara langsung dari pihak – pihak sekolah terkait praktik penjualan LKS di lingkungan SD KAHIYANG Cilebu kecamatan Pancalang kabupaten Kuningan Jawabarat .Minggu 20 April 2025.

“sikap Ketua K3S korwil Pancalang yang telah menghalangi tugas wartawan saat investigasi diduga langgar UU PERS nomor 40 tahun 1999 , dan UU KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ),” katanya

menurut Fauzi, berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Barat , tentang Larangan penjualan LKS , Buku buku Kurikulum merdeka , atau alat peraga ATS hingga seragam sekolah secara langsung di sekolah – sekolah sehingga di sekolah terjadi praktik penjualan LKS, dan praktik penjualannya tidak tanggung – tanggung diduga se Kabupaten Kuningan, namun disinyalir tidak ada upaya-upaya pencegahan yang di lakukan oleh pihak dinas pendidikan kabupaten Kuningan.

Baca Juga:  Pemkot Magelang Gelar Job Fair 2025, Solusi Nyata Atasi Pengangguran

“termasuk dalam Peraturan Pemerintah yang dengan jelas melarang ada nya penjualan LKS di satuan pendidikan , nomor .17 tahun 2010 pasal 18 ayat 1a pasal tersebut menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan tidak diperbolehkan menjual LKS , Buku pelajaran dan bahan ajar , hingga jual seragam sekolah pada siswa hal ini juga di perkuat larangan tersebut yang di keluarkan Permendikbud nya bernomor . 2 tahun 2008 pasal 11 dengan jelas melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer jualan buku termasuk menjual LKS ,

diperkuat dengan tegas di buat aturan lagi Permendikbud nomor 8 tahun 2016 menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenan untuk jual buku / LKS pada siswa. Dan peraturan lainnya Undang undang nomor 3 tahun 2017 tentang sistem pembukuan pasal 63 ayat 1 melarang penerbit menjual buku / lembar kerja / kisi kisi langsung kepada satuan pendidikan.Sudah jelas larangan tersebut namun tidak di indahkan bahkan pihak sekolah tabrak larangan tersebut.”pungkas Fauzi

Menyikapi kondisi tersebut, FWJI kabupaten Kuningan akan melaporkan pihak ketua K3S korwil Pancalang terkait perbuatan dugaan Intimidasi terhadap wartawan,dan terkait praktik penjualan LKS di sekolah di kabupaten Kuningan FWJI akan melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi jawabarat.

(Red/team)

Berita Terkait

Patroli Perintis Presisi Polres PALI Cegah Aksi Balap Liar Dan Premanisme Di Malam Hari
Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan
Kritik Pemberitaan Tak Objektif PPWI Tuba Ambil Sikap Tegas Akan Melaporkan Oknum Wartawan Berinisial (JP)
Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat
POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM
Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 05:48

Patroli Perintis Presisi Polres PALI Cegah Aksi Balap Liar Dan Premanisme Di Malam Hari

Minggu, 10 Agustus 2025 - 04:41

Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:37

Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:27

Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:23

Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:18

Kapolres Nagan Raya berbagi bendera Merah Putih di Jalan Raya,Sambut HUT RI ke 80,

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:17

Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Berita Terbaru