Fitra Yedi DPP Pro Gerakan Nasional (Progan) Laporkan Dugaan KKN ke Kejaksaan Agung

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 14:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com

Jakarta — Organisasi Masyarakat Pro Gerakan Nasional (Progan) resmi memasukkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada salah satu program pemerintah yang dinilai merugikan masyarakat.

Pengaduan tersebut disampaikan pada tgl 24 November 2025 Dengan Nomor Surat : 50/DPP-PROGAN/P/XI/2025 terkait Pengaduan dengan Tindakan KKN Pemanfaatan lahan HGU yang telah habis masa berlaku oleh PT eks salah satu Perusahan BUMN di wilayah Marinsow Likupang di Gedung Pelayanan Laporan Masyarakat Kejaksaan Agung. Perwakilan Progan menyebut ada indikasi kuat penyimpangan,pelanggaran prosedur, serta dugaan keterlibatan Oknum Pejabat Perusahaan BUMN

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum Progan, melalui pernyataan resminya, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mengawal transparansi publik dan menolak segala bentuk penyelewengan yang merugikan rakyat.

Baca Juga:  Polda Sumsel Menggelar Pengambilan Sumpah Dan Penandatanganan Pakta Integritas Dalam Rangka Penerimaan Bintara Khusus (Bakomsus) Bidang Pertanian, Peternakan, Perikanan, Gizi dan Kesehatan Masyarakat T.A. 2025

> “Kami membawa dokumen lengkap sebagai dasar dugaan KKN. Kami berharap Kejaksaan Agung segera melakukan pemeriksaan mendalam demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujar perwakilan Progan.

Menurut Progan, dugaan KKN tersebut telah berdampak langsung pada masyarakat, terutama terkait pelaksanaan kegiatan pengambilan buah kelapa di lahan negara padahal perusahaan tersebut kontrak HGU Sudah habis terhitung 31 Desember 2015 hingga adanya konflik dengan kelompok Tani Baru Terbit.

Progan juga menyampaikan bahwa mereka siap memberikan keterangan tambahan serta selanjutnya kita akan tunggu hasil kita akan tantang kejaksaan agung untuk menindak lanjuti laporan pengaduan ini. Jelas Fitra Yedi

Purdai yanti

Berita Terkait

Forki Nagan Raya Juara Umum Se Propinsi Aceh pada PRA PORA Tahun 2025 di Semelue
Deklarasi DPP Harimau Sumatra Bersatu Berlanggsung Lancar Dan Khidmat
klarifikasi Resmi : Polsek Air Kumbang: Tegaskan Isu Pemerasan dan Suap di Media Sosial Tidak Benar Berita Ini
Satlantas Polres Nagan Raya Laksanakan Hunting system pelanggaran kasat mata,Dalam Rangka Operasi Zebra Seulawah
DPP Lembaga Aliansi Indonesia BP2 Tipikor & Aktivis – Indonesia:Usut Tuntas, Tangkap Dan Tindak Tegas Para Pelaku Mafia Ilegal Penerbitan Dokumen Palsu Atau Ijazah Palsu
Dirresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan 11 kilogram sabu dan 18 Ribu Butir Extasi Sepanjang November 2025
Pembangunan Alfamidi Disorot, Dinas Terkait Diduga Lalai Awasi Izin
Masyarakat Desa Bulak Lor Ucapkan Terimakasih, Usulan Peningkatan Jalan Direalisasi Pemerintah
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 07:47

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Garda Prabowo DKD Sumatera Selatan Gelar Mimbar Rakyat Di Bundaran Air Mancur Palembang

Selasa, 25 November 2025 - 12:03

Ratusan Warga Talang Kelapa Turun ke Jalan! Tuntut Perbaikan dan Hentikan Truk Bertonase Berat”

Selasa, 25 November 2025 - 08:14

Gubernur Sumsel: Discotik DA 41 Belum Mengantongi Izin Resmi akan Ditindak Tegas

Selasa, 25 November 2025 - 07:56

Satlantas Polres Ogan Ilir Tindak Tegas Aksi Balap Liar, Satu Motor Diamankan untuk Proses Hukum

Selasa, 25 November 2025 - 07:50

Guru BK Jadi Garda Terdepan: Densus 88 AT Polri dan Disdik DKI Jakarta Bersatu Lawan Kekerasan dan Radikalisme di Sekolah

Senin, 24 November 2025 - 14:14

Aksi Panas di Polres Muba: DPD-LAN Bongkar Dugaan Main Minyak Oknum Sekcam dan Upaya Bungkam Pers

Senin, 24 November 2025 - 08:29

Pembangunan Gerai Alfamidi di Sukajadi Timur Disetop: Diduga Langgar Perizinan

Minggu, 23 November 2025 - 10:18

Gudang CPO ilegal Milik”SYD” Didesa Babatan Saudagar Ogan Ilir Tak Tersentuh Hukum

Berita Terbaru