erlibat Politik Praktis, Sekretaris Desa di Sanga Desa Diduga Langgar Aturan Pemilu

- Penulis

Senin, 23 September 2024 - 07:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 23 September 2024
Musi Banyuasin — Sejumlah perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Sanga Desa diduga terlibat dalam politik praktis dengan secara terbuka mendukung salah satu calon Bupati Musi Banyuasin (Muba). Hal ini terlihat dari kehadiran mereka dalam acara konsolidasi yang diadakan oleh salah satu partai politik di Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, pada Minggu (22/9).

Salah satu perangkat desa yang tampak menonjol dalam memberikan dukungan adalah TS, Sekretaris Desa Air Balui, TS secara terang-terangan menunjukkan dukungan dengan membentuk simbol tangan huruf “L” sebagai lambang dukungan kepada salah satu pasangan calon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan pelanggaran ini membuat resah masyarakat. Sejumlah warga Kecamatan Sanga Desa mengungkapkan kekecewaan mereka atas keterlibatan oknum perangkat desa dan BPD dalam politik praktis yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyesalkan tindakan para oknum tersebut dan menuntut agar ada tindakan tegas dari pihak terkait.

“Kami mendesak Bawaslu Muba dan Panwascam Sanga Desa untuk segera memanggil dan mengusut tuntas kehadiran para perangkat desa dan anggota BPD dalam acara politik ini. Mereka harus bertanggung jawab atas keterlibatan mereka dalam politik praktis,” ujar warga tersebut.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Irjen Pol.A.Rachmad Wibowo SIK Membuka Rakernis fungsi Biro Perencanaan Polda Sumsel Tahun Anggaran 2024

Lebih lanjut, warga tersebut meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba dan Bupati Musi Banyuasin untuk memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, bagi oknum perangkat desa yang terlibat.

Pelanggaran ini mengacu pada Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 280 ayat (2) disebutkan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu. Selain itu, perangkat desa juga tidak diperkenankan menjadi bagian dari tim kampanye, sebagaimana diatur dalam ayat (3). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 494.

Ketika dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan perangkat desa dalam politik praktis, Ketua Panwascam Sanga Desa, Armada, belum memberikan jawaban resmi

Sementara itu, TS, Sekretaris Desa Air Balui, yang diduga terlibat langsung dalam acara politik tersebut, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayang kan

Kasus ini semakin memperlihatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap perangkat desa dan BPD yang seharusnya netral dalam kontestasi politik, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Warga berharap agar aparat penegak hukum dan pihak terkait dapat menindak tegas pelanggaran ini demi menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Musi Banyuasin.

Purday yanti

Berita Terkait

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Antisipasi 3C Dan Pengamanan Objek Vital
Polsek Sungsang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Bhabinkamtibmas Aipda Hengki Pandapotan Dampingi Petani Panen Jagung Di Desa Sugih Waras
Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat
Keluarga Besar Mitramabesnews.com, Turut Berduka cita atas kepergian Putra Pratama Sinulingga.SH.MH
Sudah Sepantasnya Hasbi Sanaki , Mengkomandoi DPD Grib Jaya Di Provinsi Sumatera Selatan
Kasat Reskrim dan Personil,pasang bener Himbauan Larang Tambang Tanpa izin
Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 14:15

Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo ,Di Tahan Ditreskrimsus Polda Aceh

Selasa, 30 September 2025 - 12:50

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Robohkan Pohon di Boyolali, Babinsa dan BPBD Gerak Cepat Bantu Warga

Senin, 29 September 2025 - 15:16

Lsm Gmbi Aceh Apresiasi Kerja Cepat BKPH Alu bili wilayah Lima,Dalam Mengaman Tumpukan Kayu Di Duga ilegal Logging

Senin, 29 September 2025 - 11:13

Komisioner KIP Nagan Raya Jalin Silaturahmi dengan Kapolres Nagan Raya 

Senin, 29 September 2025 - 08:54

Ketua Mpc PP Nagan Raya Mengecam Keras Tindakan Gubsu Boby Nasution Merazia Armada Ber Plat BL. 

Senin, 29 September 2025 - 06:09

Jamaluddin Idham Mengecam Tindakan Gubsu Boby Nasution Merazia Armada Ber Plat BL. 

Senin, 29 September 2025 - 03:50

‎LBH Iskandar Muda Aceh Apresiasi Kalapas Lhoksukon dan Polres Aceh Utara Dalam Menggagalkan Penyelundupan Senjata Api Kedalam Lingkungan Lapas ‎

Senin, 29 September 2025 - 02:46

Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat

Berita Terbaru