Dugaan Pungli di PKAB Aceh Barat: Harga Lapak Melonjak, Pedagang Kecil Tertindas Sistem Tak Transparan

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 04:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BARAT//Mitramabesnews.com

Pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh Barat (PKAB) yang berlangsung pada 11-15 Oktober 2025 dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Meulaboh ke-437 kini disorot tajam akibat dugaan pungutan liar (pungli) di pengelolaan lapak pedagang.

Tim investigasi MataAceh.com melaporkan ke media kita,bahwa tim menemukan fakta , pedagang kecil harus membayar biaya sewa lapak dengan harga yang sangat tinggi dan tidak transparan, harga sewa lapak mulai dari Rp3 juta untuk ukuran kecil 3×3 meter hingga Rp20 juta untuk lapak besar seperti wahana tong setan atau kereta api mini, di lokasi strategis, harga mencapai Rp 8 juta untuk ukuran 2×3 atau 4×5 meter, membebani pedagang kecil yang harus berjuang mendapatkan untung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu pedagang kaki lima (PKL) mengeluhkan sistem pembayaran yang terkesan dipaksakan dan minim transparansi. “Kami berharap pemerintah daerah lebih terbuka dan tidak menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Panitia terlalu mendesak kami untuk segera bayar sewa lapak,” katanya.

Ketidak jelasan harga yang mencolok dan variasi tinggi antar lokasi menimbulkan kecurigaan adanya permainan antara oknum panitia dan pihak tertentu yang memanfaatkan kesempatan untuk mengambil keuntungan besar, sementara pedagang kecil yang menjadi korban utama.

Dugaan pungli ini jelas melanggar sejumlah peraturan dan undang-undang, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menuntut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan pungutan yang digunakan secara tidak sah dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:  Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari Hadiri Safari Ramadan di Kecamatan Rowosari

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dari pungli.

Sanksi pidana bisa dikenakan pada oknum yang terbukti melakukan pungli, termasuk hukuman penjara dan denda, selain sanksi administratif bagi aparat pemerintah yang terlibat.

Masyarakat dan pelaku usaha kecil berharap Pemda Aceh Barat segera melakukan audit terbuka serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Transparansi dan keadilan sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memberikan ruang yang adil bagi pedagang kecil untuk berkembang.

Plt Sekda Aceh Barat Wistha Nowar, S.Pt., M.Si., melalui pesan WhatsApp ketim pencari fakta mataaceh.com menyatakan “lapak jualan bukan urusan panitia dan Pemda”.

Ini menandakan ketidak siapan nya Pemda Aceh Barat dan Panitia didalam melaksanakan kegiatan HUT kota Meulaboh dan PKAB (Pekan Kebudayaan Aceh Barat) tahun 2025.

Terkesan hanya menghambur hamburkan uang APBK, kami minta APH, BPK sekaligus KPK, utk turun langsung memeriksa anggaran Rakyat yg digunakan tersebut, terindikasi penyalahgunaan keuangan daerah, bukannya mempermudah pedagang kecil tapi Malah mencekik Rakyat, ini permintaan dari seluruh pedagang lapak yg berjualan di PKAB (Pekan Kebudayaan Aceh Barat).

Kasus ini menjadi pukulan serius bagi kredibilitas Pemda yang seharusnya melindungi rakyat, bukan membebani mereka dengan praktik tidak adil.

 

(Tim)

Berita Terkait

Polsek Pancur Batu Tidak Berani Menangkap di Duga Pelaku Penembakan di Pancur Batu
Anggota DPRD Tanjab Barat Dapil III Yetno Serap Aspirasi Masyarakat Desa Lampisi Sp 2 Lewat Reses I, Tahun Sidang 2025-2026
Satresnarkoba Polres Nagan Raya Bekuk Pengedar Sabu di Alue Bilie, Amankan 11 Paket Narkotika
Politisi PDI-P :”Siap Potong Pokkir Bangun Masjid Giok, Jangan CSR!” Kalau Dewan lain siap
GMNI Jambi dan Petani Mandiri Desa Purwodadi Bersatu: Lawan Dominasi PT TML dalam Sengketa Lahan yang Mengakar!
Cegah Kecelakaan, Satlantas Pekalongan Pasang Baner Imbauan di Jalan Arteri
KEPOLISIAN Polres Indramayu Ungkap 7 Kasus Pencurian Dalam Operasi Libas Lodaya 2025
Dibalik KTA dan Kamera: Modus Licik Oknum Mengaku Wartawan Menipu Aparatur Desa
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:55

Wartawan Dihadang dengan Parang, Upaya Pembungkaman Kebebasan Pers di Desa Kayu Manis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:08

Polsek Muara Kuang Bersama Pemerintah Desa Panen Jagung Program Ketahanan Pangan Di Desa Ramakasih

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:05

Kapolsek Tanjung Batu Ajak, Himbau, Dan Tekankan Siswa Untuk Menjauhi Kenakalan Remaja, Tawuran, Narkoba, Judi Online, Dan Bullying

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:01

Polsek Sekayu Evakuasi Mayat Mr. X di Sungai Sindu, Polda Sumsel Turun Tangan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:17

Polsek Rambutan Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Pelaku Tembak Korban Hingga Patah Tulang

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:36

Ratusan Massa Dari Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (PPAM Indonesia) Menggelar Aksi Damai Di Halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:22

Polres Ogan Ilir Bersama Polda Sumsel Olah TKP Mobil Tronton Terbakar

Selasa, 14 Oktober 2025 - 05:49

Puluhan Masa SIRA Melakukan Unjuk Rasa Di Depan Kantor KSOP Kelas 1 Palembang Selasa(14/10/2025)

Berita Terbaru