Dugaan Politik Uang Paslon 02 Tulangbawang: Ancaman Sanksi Administrasi dan Pidana

- Penulis

Selasa, 26 November 2024 - 00:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pikiran Lampung, Senin, 25 November 2024

Bandar Lampung – Mitramabesnews.com Dugaan praktik politik uang yang melibatkan tim sukses pasangan calon (Paslon) Qudratul-Hankam di Pilkada Tulang Bawang 2024 memicu perhatian publik. Jika terbukti, Paslon ini berpotensi menghadapi sanksi administratif berupa pembatalan pencalonan hingga pidana, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Chandrawansah, menyatakan bahwa praktik politik uang, khususnya di masa tenang, merupakan pelanggaran serius dalam proses demokrasi. “Masa tenang seharusnya menjadi waktu refleksi bagi pemilih tanpa pengaruh kampanye atau politik uang. Namun, realitas menunjukkan masa ini sering dimanfaatkan untuk praktik ilegal tersebut karena pengawasan dianggap lebih sulit dilakukan,” ujarnya, Senin (25/11).

 

Chandrawansah menambahkan, informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan tim sukses Paslon Qudratul-Hankam dalam politik uang sangat disayangkan. Ia menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, politik uang, terutama pada masa tenang, merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

 

Dasar Hukum dan Sanksi

 

Menurut Pasal 73 UU Pilkada, praktik politik uang yang melibatkan janji atau pemberian materi kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan mereka adalah tindakan melawan hukum. Sanksi administratif dapat berupa pembatalan pencalonan, sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 187A UU Pilkada.

Baca Juga:  Kokohkan Kebersamaan di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bantu Pembangunan Gereja

 

“Setiap orang yang melakukan politik uang dapat dipidana penjara antara 36 hingga 72 bulan dan denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, penerima uang atau janji juga dapat dikenai sanksi pidana,” jelas Chandrawansah.

 

Ia menambahkan, jika aliran dana politik uang dapat dibuktikan berasal langsung dari kandidat atau tim sukses, sanksi administratif berupa pembatalan pencalonan bisa diberlakukan. Namun, jika pelanggaran hanya dilakukan oleh individu lain, sanksi pidana tetap berlaku baik untuk pemberi maupun penerima.

 

Proses Penanganan oleh Gakkumdu

 

Chandrawansah juga menekankan pentingnya peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menindaklanjuti dugaan ini. Gakkumdu memiliki kewenangan untuk mengusut tuntas kasus politik uang sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Ini adalah ujian bagi penegakan hukum dalam Pilkada 2024. Praktik politik uang harus diusut hingga tuntas agar demokrasi tidak ternodai oleh tindakan ilegal seperti ini,” pungkasnya.

 

Dugaan politik uang ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya tidak hanya mencederai demokrasi tetapi juga dapat menciptakan preseden buruk bagi pemilu-pemilu mendatang. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan pelanggaran serupa untuk menjaga integritas proses pemilu.

Zahyak tim

 

Berita Terkait

Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan
Semaraknya warga menyaksikan turnamen bola voli HUT RI ke 80 di suka makmue
Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Cinta Terlarang di Balik Seragam: YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik
Warga Nagan Raya Dukung Bupati TRK Lobi Pusat Untuk Perluasan Bandara Cut nyak dien.
Tingkatkan Minat Baca,Ketua SWI DPD Bener Meriah, Kunjungi Kadis perpustakaan 
Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik
Pengurus PSHT Cabang Nagan raya, Audensi Dengan Kapolres, Dandim, IPSI dan Forkopimda Nagan Raya 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 05:48

Patroli Perintis Presisi Polres PALI Cegah Aksi Balap Liar Dan Premanisme Di Malam Hari

Minggu, 10 Agustus 2025 - 00:38

Polsek Bermani Ulu Gerbek Sambung Ayam Di Karang Jaya Kab Rejang Lebong

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:27

Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:18

Kapolres Nagan Raya berbagi bendera Merah Putih di Jalan Raya,Sambut HUT RI ke 80,

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:46

POLSEK PENUKAL ABAB SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS TERKAIT RENCANA HAJATAN DI DESA AIR ITAM

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:51

Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini

Jumat, 8 Agustus 2025 - 02:01

Uji Kemampuan Fisik Personil, Polda Sumsel Laksanakan Tes Kesemaptaan Jasmani Priode II

Berita Terbaru