Dugaan Politik Uang Paslon 02 Tulangbawang: Ancaman Sanksi Administrasi dan Pidana

- Penulis

Selasa, 26 November 2024 - 00:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pikiran Lampung, Senin, 25 November 2024

Bandar Lampung – Mitramabesnews.com Dugaan praktik politik uang yang melibatkan tim sukses pasangan calon (Paslon) Qudratul-Hankam di Pilkada Tulang Bawang 2024 memicu perhatian publik. Jika terbukti, Paslon ini berpotensi menghadapi sanksi administratif berupa pembatalan pencalonan hingga pidana, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Chandrawansah, menyatakan bahwa praktik politik uang, khususnya di masa tenang, merupakan pelanggaran serius dalam proses demokrasi. “Masa tenang seharusnya menjadi waktu refleksi bagi pemilih tanpa pengaruh kampanye atau politik uang. Namun, realitas menunjukkan masa ini sering dimanfaatkan untuk praktik ilegal tersebut karena pengawasan dianggap lebih sulit dilakukan,” ujarnya, Senin (25/11).

 

Chandrawansah menambahkan, informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan tim sukses Paslon Qudratul-Hankam dalam politik uang sangat disayangkan. Ia menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, politik uang, terutama pada masa tenang, merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

 

Dasar Hukum dan Sanksi

 

Menurut Pasal 73 UU Pilkada, praktik politik uang yang melibatkan janji atau pemberian materi kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan mereka adalah tindakan melawan hukum. Sanksi administratif dapat berupa pembatalan pencalonan, sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 187A UU Pilkada.

Baca Juga:  Kapolresta Magelang Hadiri Penutupan TMMD Reguler ke-123 TA 2025

 

“Setiap orang yang melakukan politik uang dapat dipidana penjara antara 36 hingga 72 bulan dan denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, penerima uang atau janji juga dapat dikenai sanksi pidana,” jelas Chandrawansah.

 

Ia menambahkan, jika aliran dana politik uang dapat dibuktikan berasal langsung dari kandidat atau tim sukses, sanksi administratif berupa pembatalan pencalonan bisa diberlakukan. Namun, jika pelanggaran hanya dilakukan oleh individu lain, sanksi pidana tetap berlaku baik untuk pemberi maupun penerima.

 

Proses Penanganan oleh Gakkumdu

 

Chandrawansah juga menekankan pentingnya peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menindaklanjuti dugaan ini. Gakkumdu memiliki kewenangan untuk mengusut tuntas kasus politik uang sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Ini adalah ujian bagi penegakan hukum dalam Pilkada 2024. Praktik politik uang harus diusut hingga tuntas agar demokrasi tidak ternodai oleh tindakan ilegal seperti ini,” pungkasnya.

 

Dugaan politik uang ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya tidak hanya mencederai demokrasi tetapi juga dapat menciptakan preseden buruk bagi pemilu-pemilu mendatang. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan pelanggaran serupa untuk menjaga integritas proses pemilu.

Zahyak tim

 

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Satu Orang Meninggal Dunia
Pemerintah Desa Ranca Mulya Kec. Gabus Wetan Laksanakan Pengerasan Jalan dengan Cor Betonisasi dari anggaran DD tahap I tahun 2025
Kades Sungai Langan Serahkan Dua Senpi Rakitan Ke Ps. Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres PALI, Aipda Dody Lasmana.
Warga Surya Akbar 2 Talang jambe Mengeluhkan 10 Tahun Lama nya Jalan Rusak Parah Tak kunjung Di Perbaiki
Diduga Oknum Pemilik PT. MNI Menggelapkan Uang Untuk Biaya Kelengkapan Dokumen Visa
Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Asah Kompetensi Kecabangan Melalui Pembelajaran Gerakan Artileri Medan
Pemilihan Ketua KTNA Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu
Terjadi Longsor di Pemakaman Umum Carus Sumbaga Bumijawa, dengan Kedalaman mencapai 10 Meter
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:27

PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:21

TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:51

Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:38

Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:33

Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:30

POLSEK RANTAU ALAI DUKUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PENANAMAN BIBIT JAGUNG DI DESA SANDING MARGA

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:24

Warga Desa Babat Serahkan Dua Pucuk Senpi Rakitan, Polsek Penukal Abab Apresiasi Kesadaran Hukum Masyarakat

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:21

PALI-Keberhasilan Polres Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Dalam Mengungkap Kasus Perakitan Senjata Api Ilegal Diwilayah Hukumnya

Berita Terbaru