Dugaan Politik Uang Paslon 02 Tulangbawang: Ancaman Sanksi Administrasi dan Pidana

- Penulis

Selasa, 26 November 2024 - 00:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pikiran Lampung, Senin, 25 November 2024

Bandar Lampung – Mitramabesnews.com Dugaan praktik politik uang yang melibatkan tim sukses pasangan calon (Paslon) Qudratul-Hankam di Pilkada Tulang Bawang 2024 memicu perhatian publik. Jika terbukti, Paslon ini berpotensi menghadapi sanksi administratif berupa pembatalan pencalonan hingga pidana, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Chandrawansah, menyatakan bahwa praktik politik uang, khususnya di masa tenang, merupakan pelanggaran serius dalam proses demokrasi. “Masa tenang seharusnya menjadi waktu refleksi bagi pemilih tanpa pengaruh kampanye atau politik uang. Namun, realitas menunjukkan masa ini sering dimanfaatkan untuk praktik ilegal tersebut karena pengawasan dianggap lebih sulit dilakukan,” ujarnya, Senin (25/11).

 

Chandrawansah menambahkan, informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan tim sukses Paslon Qudratul-Hankam dalam politik uang sangat disayangkan. Ia menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, politik uang, terutama pada masa tenang, merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

 

Dasar Hukum dan Sanksi

 

Menurut Pasal 73 UU Pilkada, praktik politik uang yang melibatkan janji atau pemberian materi kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan mereka adalah tindakan melawan hukum. Sanksi administratif dapat berupa pembatalan pencalonan, sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 187A UU Pilkada.

Baca Juga:  Kapolres Banyuasin Resmikan Bedah Rumah dan Gelar Baksos di Desa Bentayan

 

“Setiap orang yang melakukan politik uang dapat dipidana penjara antara 36 hingga 72 bulan dan denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, penerima uang atau janji juga dapat dikenai sanksi pidana,” jelas Chandrawansah.

 

Ia menambahkan, jika aliran dana politik uang dapat dibuktikan berasal langsung dari kandidat atau tim sukses, sanksi administratif berupa pembatalan pencalonan bisa diberlakukan. Namun, jika pelanggaran hanya dilakukan oleh individu lain, sanksi pidana tetap berlaku baik untuk pemberi maupun penerima.

 

Proses Penanganan oleh Gakkumdu

 

Chandrawansah juga menekankan pentingnya peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menindaklanjuti dugaan ini. Gakkumdu memiliki kewenangan untuk mengusut tuntas kasus politik uang sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Ini adalah ujian bagi penegakan hukum dalam Pilkada 2024. Praktik politik uang harus diusut hingga tuntas agar demokrasi tidak ternodai oleh tindakan ilegal seperti ini,” pungkasnya.

 

Dugaan politik uang ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya tidak hanya mencederai demokrasi tetapi juga dapat menciptakan preseden buruk bagi pemilu-pemilu mendatang. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan pelanggaran serupa untuk menjaga integritas proses pemilu.

Zahyak tim

 

Berita Terkait

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara
Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat
Apakah Penghentian Sementara Aktivitas PT MGK Sudah Bedasarkan Aturan, Ketua Gmpi Aceh Angkat Bicara
Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah
Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan
Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata
Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025
Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 13:37

Polres Bulukumba Kawal Unjuk Rasa Hari Tani di Tiga Lokasi, Situasi Kondusif

Sabtu, 20 September 2025 - 07:42

Vita Ervina Ajak Masyarakat Kawal Implementasi Penguatan HAM di Daerah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:26

Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional, Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:38

Apel Sinergitas 3 Pilar Perkuat Kamtibmas Kota Magelang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 06:02

Muhammad Adhar Ketua DPD A-PPI Dorong Masyarakat Saling Berbagi Hal Positif, Masih di Momentum HUT ke-80 RI di Kecamatan Tadu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:41

Ketika Negara di  Kalahkan Oleh Penjahat, Kok bisa?

Senin, 11 Agustus 2025 - 02:04

Diduga Kuat Asal Jadi, Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa (DD) Seperti Tidak Sesuai Spesifikasi..

Senin, 11 Agustus 2025 - 01:58

Dukun Stabilitas Pasikan Dan Harga Pangan Kapolres Boyolali Gelar Tebus Murah Beras SPHP Di Car Free Day..

Berita Terbaru