Dugaan Penggelapan Dana Rp 4,3 Miliar di UMI, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

- Penulis

Kamis, 26 September 2024 - 15:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


MAKASSAR – Mitramabesnews.com “Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 4,3 miliar di Universitas Muslim Indonesia (UMI). Keempat tersangka tersebut termasuk Rektor UMI Sufirman Rahman, mantan Rektor UMI Basri Modding, serta dua pelaksana berinisial HA dan MIW.

Kuasa Hukum Prof. Basri Modding, Dr. Muhammad Nur, SH, MH, dan Muhammad Nasir, SH, MH, mengungkapkan adanya dugaan kriminalisasi dalam penetapan tersangka ini. Mereka menilai, kasus tersebut mencuat saat Kapolda Sulsel hendak berpindah jabatan, sehingga muncul kecurigaan adanya intervensi dalam penanganan kasus ini.

“Kami menduga ada pihak yang mengintervensi Kapolda Sulsel terkait kasus ini. Laporan sudah dicabut, tapi penetapan tersangka tetap dilakukan,” kata Nasir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Nasir mempertanyakan proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, jika penyidik tetap melanjutkan berkas perkara ke jaksa dan berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan, siapa yang sebenarnya menjadi korban dalam kasus ini.

Baca Juga:  Polres Indramayu Berhasil Ringkus 6 Komplotan Curanmor

“Seharusnya, polisi menunggu putusan pengadilan, karena ada keputusan yang terkait dengan kasus ini,” tambahnya.

Sementara itu, Dr. Syahrir, SH, MH, MSi, meminta Kapolda Sulsel yang baru untuk menggelar perkara secara terbuka agar kasus ini dapat ditangani dengan transparan. Ia juga menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi.

“Jika memang ada dugaan penggelapan dalam jabatan, maka semua yang terlibat harus dijadikan tersangka, bukan hanya empat orang. Ada keraguan terhadap langkah Polda Sulsel dalam kasus ini,” jelas Syahrir.

Syahrir juga mempertanyakan penerapan hukum yang dianggap tidak konsisten, mengingat dugaan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rektor UMI, sementara tersangka lainnya tidak mendapat perlakuan yang sama.

“Ada apa dengan Polda? Laporan yang sama tapi tidak melibatkan semua pihak dalam restorative justice,” pungkas Syahrir.

Kasus ini masih terus bergulir dan menimbulkan banyak pertanyaan terkait transparansi dan keadilan dalam penegakan hukumnya.
Zahyak

Berita Terkait

Karo Ops Polda Jateng Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Petungkriyono, Pekalongan.
Bripka Widiyanto Turut Serta Pada Panen Jagung Di Lahan PT CVA Desa Penuguan Kecamatan Selat Penuguan
Polres Banyuasin Turun Tangan Beri Bantuan Sembako Dan Bantu Perbaiki Rumah Korban Di Talang Kelapa
Kapolres Simalungun Tegas Himbau Kedua Belah Pihak Menahan Diri, Polri Berdiri Netral dalam Sengketa Lahan TPL-Lamtoras
Polres Tanjab Barat Ungkap Kronologi Lengkap Pembunuhan Berencana dengan Senapan Angin
Pasca Tragedi Tersengat Listrik, Kapolsek Darul Makmur Gerak Cepat Koordinasi dengan PLN dan Damkar
Polsek Ujungloe Gelar Patroli Cipkon Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 04:24

Banding di PTUN Rektor IAIN Langsa Ditolak Kalah Telak 3–0 Rektor ,Dihukum Bayar Uang Perkara

Kamis, 25 September 2025 - 14:42

Dek Yan mohon mualem pertimbangan kan masalah tutup Tambang rakyat

Kamis, 25 September 2025 - 06:17

Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Senin, 22 September 2025 - 23:47

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Desak Polres, Bongkar Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Dua Wartawan

Senin, 22 September 2025 - 16:59

Lsm Gmbi Aceh: ILegal Logging , Antara Penegakan Hukum Pidana Atau Isapan Jempol Semata

Senin, 22 September 2025 - 14:56

Desa Sidamulya Kec.Bongas dapat Program Jalan Usaha Tani (JUT) Anggaran APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 12:02

Pelatihan Karang Taruna desa Kayu Manis Selupuh Rejang Kabupaten Rejang Lebong

Senin, 22 September 2025 - 11:10

Massa PROGAN Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Kejanggalan SIMBG PT SAP

Berita Terbaru