MAKASSAR – Mitramabesnews.com “Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 4,3 miliar di Universitas Muslim Indonesia (UMI). Keempat tersangka tersebut termasuk Rektor UMI Sufirman Rahman, mantan Rektor UMI Basri Modding, serta dua pelaksana berinisial HA dan MIW.
Kuasa Hukum Prof. Basri Modding, Dr. Muhammad Nur, SH, MH, dan Muhammad Nasir, SH, MH, mengungkapkan adanya dugaan kriminalisasi dalam penetapan tersangka ini. Mereka menilai, kasus tersebut mencuat saat Kapolda Sulsel hendak berpindah jabatan, sehingga muncul kecurigaan adanya intervensi dalam penanganan kasus ini.
“Kami menduga ada pihak yang mengintervensi Kapolda Sulsel terkait kasus ini. Laporan sudah dicabut, tapi penetapan tersangka tetap dilakukan,” kata Nasir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Nasir mempertanyakan proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, jika penyidik tetap melanjutkan berkas perkara ke jaksa dan berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan, siapa yang sebenarnya menjadi korban dalam kasus ini.
“Seharusnya, polisi menunggu putusan pengadilan, karena ada keputusan yang terkait dengan kasus ini,” tambahnya.
Sementara itu, Dr. Syahrir, SH, MH, MSi, meminta Kapolda Sulsel yang baru untuk menggelar perkara secara terbuka agar kasus ini dapat ditangani dengan transparan. Ia juga menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi.
“Jika memang ada dugaan penggelapan dalam jabatan, maka semua yang terlibat harus dijadikan tersangka, bukan hanya empat orang. Ada keraguan terhadap langkah Polda Sulsel dalam kasus ini,” jelas Syahrir.
Syahrir juga mempertanyakan penerapan hukum yang dianggap tidak konsisten, mengingat dugaan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rektor UMI, sementara tersangka lainnya tidak mendapat perlakuan yang sama.
“Ada apa dengan Polda? Laporan yang sama tapi tidak melibatkan semua pihak dalam restorative justice,” pungkas Syahrir.
Kasus ini masih terus bergulir dan menimbulkan banyak pertanyaan terkait transparansi dan keadilan dalam penegakan hukumnya.
Zahyak