Dugaan Korupsi Dana BUMAKAM di Tulang Bawang: Berkas Dua Tersangka Lengkap, Pelimpahan Dijadwalkan Minggu Depan

- Penulis

Senin, 9 Desember 2024 - 07:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAMPUNG – Mitramabesnews.com Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulang Bawang memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyatakan bahwa berkas perkara dua tersangka, Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap 2) dijadwalkan pada minggu kedua Desember 2024.

 

“Kasus ini bermula dari laporan adanya kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKAM yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kombes Umi, Minggu (8/12/2024).

 

Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa badan usaha yang direncanakan sebagai BUMAKAM ternyata didirikan dalam bentuk perseroan terbatas (PT) perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama. “Hal ini bertentangan dengan tujuan awal pembentukan BUMAKAM dan menunjukkan adanya penyimpangan sejak awal pendirian,” tegas Kombes Umi.

Baca Juga:  Keluarga Besar Mitramabesnews.com, Turut Berduka cita atas kepergian Putra Pratama Sinulingga.SH.MH

 

Selain itu, audit menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp2,35 miliar yang disebabkan oleh pengelolaan dana yang tidak transparan dan akuntabel. Dana tersebut berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016, yang sebagian besar disalahgunakan untuk kepentingan pribadi hingga menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi.

 

Polda Lampung telah menetapkan Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Dengan pelimpahan ini, kami berharap kasus ini dapat segera disidangkan, sehingga memberikan keadilan atas kerugian negara yang telah ditimbulkan,” tutup Kombes Umi.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap pembangunan desa-desa yang terlibat. Polda Lampung terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa.

 

Zahyak

 

 

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Berupa Sabu 49.09 gram dan Ganja 257 gram
Sukses Besar! Masyarakat Harap Turnamen Geulayang Tunang Jadi Agenda Tahunan Brimob
Mahasiswa dan LSM Ultimatum Kejari Subulussalam: Tuduhan Pembiaran Kasus Korupsi Dana Desa Menguat
Gudang BBM ilegal Di kabupaten Ogan Ilir Desa Parit Bebas Beroperasi Seakan Kebal Hukum
Diduga Terjadi Tumpang Tindih Anggaran Proyek 2025 di Dinas PUTR Kabupaten PALI
Penting nya Memahami Nilai Nilai Kebangsaan ,Muspika Laksanakan Diskusi ,menuju Aceh Meusyuhu dan Bersyari’ah
Komite Peralihan Aceh (KPA) Kecamatan Tangse Bersama Muspika Gelar Silaturahmi Kebangsaan: Mengawal Pembangunan, Merawat Damai dalam Bingkai NKRI
Satuan Polisi PP dan WH, Himbau Agar Masyarakat yang olahraga di Kompleks Perkantoran Suka Makmue Berpakaian Sesuai Syariat Islam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 04:59

Kejaksaan Negeri Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Berupa Sabu 49.09 gram dan Ganja 257 gram

Kamis, 20 November 2025 - 12:32

Sukses Besar! Masyarakat Harap Turnamen Geulayang Tunang Jadi Agenda Tahunan Brimob

Selasa, 18 November 2025 - 06:38

Diduga Terjadi Tumpang Tindih Anggaran Proyek 2025 di Dinas PUTR Kabupaten PALI

Selasa, 18 November 2025 - 05:22

Penting nya Memahami Nilai Nilai Kebangsaan ,Muspika Laksanakan Diskusi ,menuju Aceh Meusyuhu dan Bersyari’ah

Selasa, 18 November 2025 - 05:02

Komite Peralihan Aceh (KPA) Kecamatan Tangse Bersama Muspika Gelar Silaturahmi Kebangsaan: Mengawal Pembangunan, Merawat Damai dalam Bingkai NKRI

Senin, 17 November 2025 - 15:12

Satuan Polisi PP dan WH, Himbau Agar Masyarakat yang olahraga di Kompleks Perkantoran Suka Makmue Berpakaian Sesuai Syariat Islam

Senin, 17 November 2025 - 11:35

Proses Administrasi Jadi Kendala, Mantan Pj Keuchik Cot Rambong Buka Suara

Senin, 17 November 2025 - 06:49

Kapolsek Kuala Terima Kunjungan Kerja Kapolres Nagan Raya,Guna Meningkatkan Pelayanan Terhadap Warga

Berita Terbaru