Pemalang, mitrmabesnews.com. Pemerintah Pusat Melalui Inpres No. 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik, Presiden RI menginstruksikan program percepatan akses air minum perkotaan sebanyak 3 juta sambungan rumah (SR) hingga akhir 2024. Dana yang digelontorkan mencapai belasan triliun rupiah untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tak pelak PDAM Tirta Mulia Pemalang mendapatkan gelontoran dana Inpres sebesar 7 miliar untuk menyasar wilayah Kecamatan Randudongkal, Pemalang, Taman, Petarukan dan Ampelgading. Namun dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut ada beberapa kejanggalan hingga memantik GEMPA (Gabungan Elemen Masyarakat Pemalang) untuk menyikapi hal tersebut sesuai dengan tupoksinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Senin (03/02/2024), GEMPA lakukan audiensi, ditemui Direktur Utama PDAM yang diwakili Dirtek PDAM Djulianto dan didampingi Budi Setyo Purnomo selaku Manager Pengawas dan dua orang staff PDAM, di ruang Yudhistira, pihaknya menjawab secara lisan dan tertulis terhadap pertanyaan dari GEMPA. Namun demikian jawaban yang disampaikan pihak PDAM terkesan multi tafsir sehingga menimbulkan asumsi yang berbeda.
Ditemui awak media mitramabesnews.com, usai audiensi, Adie Satriyo yang nota bene adalah Ketua DPC LSM PMPRI (Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia) Kabupaten Pemalang. Terkait dengan hasil audiensi pihaknya menyampaikan rasa ketidakpuasan atas jawaban dari PDAM Tirta Mulia Pemalang. “Ada beberapa hal yang kami belum bisa pahami secara rinci, terkait pelaksanaan proyek PDAM yang didanai oleh Inpres sebesar lebih dari tujuh miliar rupiah,” Ujarnya.
Kami tanyakan, lanjut dia, perihal juklak dan juknisnya, pihak PDAM belum bersedia memberikannya. Padahal jelas dituangkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, seyogyanya pihak PDAM bersedia memberikan informasi yang kami tanyakan. Jadi dapat disimpulkan ada dugaan kongkalikong dengan pihak-pihak terkait.
Lebih lanjut Adie Satriyo menyampaikan kepada awak media mitramabesnews.com, pihaknya akan menanyakan perihal mekanisme pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2024 kepada Bupati Pemalang yang secara yuridis adalah sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal).
Masyarakat Pemalang khususnya yang belum mendapatkan akses pelayanan air bersih yang layak konsumsi, sangat berharap segera bisa mendapat layanan air bersih dari Perumda yang ada dibawah naungan Pemerintah Daerah Pemalang.