Mitramabes.com, Bangka Selatan – Lembaga Bantuan Hukum Pengawal Keadilan Bangka Belitung Bersatu (LBH PKBBB) kembali menyuarakan kekecewaan dan kecaman keras kepada DPRD serta Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terkait pembiaran maraknya praktik jual beli lahan negara secara ilegal yang semakin brutal dan merampas ruang hidup petani lokal.
Dalam pernyataannya, Ketua LBH PKBBB, Sulastio Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima gelombang pengaduan dari warga Desa Bencah dan Pergam mengenai praktik peralihan tanah negara tanpa prosedur hukum yang sah, yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan memanfaatkan oknum warga dari Desa Pergam sebagai perantara.
“Petani yang telah menggarap lahan secara turun-temurun tiba-tiba diusir. Tanah mereka diperjualbelikan secara diam-diam oleh oknum tak bertanggung jawab. Mereka diintimidasi oleh pembeli yang merasa punya kuasa karena sudah menyerahkan uang. Ini kejahatan terorganisir yang dibiarkan oleh negara,” ujar Sulastio.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang lebih ironis, kata Sulastio, adalah sikap diam dan pembiaran dari pemerintah daerah, padahal kerangka hukum daerah sudah sangat jelas mengatur.
“Perda sudah jelas dan tegas: setiap pemanfaatan lahan harus memenuhi tiga syarat utama: Persetujuan Tata Ruang, Persetujuan Lingkungan, dan Izin Usaha Perkebunan. Tapi faktanya, semua itu dilanggar secara terang-terangan dan tidak ada tindakan dari pemerintah daerah. Ini pembiaran yang tak bisa ditoleransi,” tegasnya
Sulastio menambahkan bahwa isu ini bukan hal baru, sebab sudah pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bangka Selatan pada 22 April 2025. Namun sayangnya, hingga kini tidak satu pun rekomendasi ditindaklanjuti secara nyata.
“Kalau DPRD dan Pemkab tidak punya niat untuk bertindak, untuk apa ada Perda? Untuk apa ada rapat dengar pendapat kalau hasilnya hanya jadi arsip, bukan kebijakan? Kami tanya: ada apa sebenarnya di balik pembiaran ini? Siapa yang dilindungi?” kata Sulastio.
LBH PKBBB menyampaikan bahwa praktik ilegal ini telah memunculkan:
• Konflik sosial antara warga asli dan oknum masyarakat yang dimanfaatkan oleh pembeli luar;
• Kehilangan akses tanah produktif oleh masyarakat lokal;
• Potensi kriminalisasi terhadap petani yang bertahan di lahan;
• Perusakan lingkungan karena tidak ada pengawasan terhadap pembukaan lahan secara brutal.
“Jika praktik ini terus dibiarkan, maka pemiskinan struktural akan terjadi. Negara sedang menciptakan bom waktu sosial,” lanjutnya.
LBH PKBBB mendesak agar:
1. DPRD segera menindaklanjuti hasil RDP secara konkret;
2. Pemkab Bangka Selatan aktif menegakkan Perda dan aturan turunannya;
3. Penegak hukum proaktif menghentikan praktik ilegal dan menyeret aktor-aktor utamanya ke jalur pidana;
4. Audiensi terbuka dengan masyarakat segera dijadwalkan.
Sulastio menegaskan bahwa pihaknya siap menyerahkan bukti-bukti lapangan, termasuk dokumentasi video dan kronologis terstruktur yang menunjukkan praktik peralihan tanah negara dan kegiatan penggarapan lahan secara ilegal, tanpa adanya persetujuan pemanfaatan ruang, tanpa izin lingkungan, dan tanpa legalitas usaha perkebunan.
“Diamnya Pemkab sama saja dengan membiarkan kejahatan. Kalau rakyat tak lagi percaya pada negara, maka yang lahir bukan hanya ketidakadilan, tapi juga perlawanan.” ( MTMB.Red) Narasumber LBH PKBBB