DPRD dan Pemkab Bangka Selatan Dinilai Abai: kegiatan penggarapan dan Jual Beli Tanah Negara Ilegal Dibiarkan, Petani Terusir, Pemerintah Bungkam

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com, Bangka Selatan – Lembaga Bantuan Hukum Pengawal Keadilan Bangka Belitung Bersatu (LBH PKBBB) kembali menyuarakan kekecewaan dan kecaman keras kepada DPRD serta Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terkait pembiaran maraknya praktik jual beli lahan negara secara ilegal yang semakin brutal dan merampas ruang hidup petani lokal.

Dalam pernyataannya, Ketua LBH PKBBB, Sulastio Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima gelombang pengaduan dari warga Desa Bencah dan Pergam mengenai praktik peralihan tanah negara tanpa prosedur hukum yang sah, yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan memanfaatkan oknum warga dari Desa Pergam sebagai perantara.

“Petani yang telah menggarap lahan secara turun-temurun tiba-tiba diusir. Tanah mereka diperjualbelikan secara diam-diam oleh oknum tak bertanggung jawab. Mereka diintimidasi oleh pembeli yang merasa punya kuasa karena sudah menyerahkan uang. Ini kejahatan terorganisir yang dibiarkan oleh negara,” ujar Sulastio.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih ironis, kata Sulastio, adalah sikap diam dan pembiaran dari pemerintah daerah, padahal kerangka hukum daerah sudah sangat jelas mengatur.

“Perda sudah jelas dan tegas: setiap pemanfaatan lahan harus memenuhi tiga syarat utama: Persetujuan Tata Ruang, Persetujuan Lingkungan, dan Izin Usaha Perkebunan. Tapi faktanya, semua itu dilanggar secara terang-terangan dan tidak ada tindakan dari pemerintah daerah. Ini pembiaran yang tak bisa ditoleransi,” tegasnya

Sulastio menambahkan bahwa isu ini bukan hal baru, sebab sudah pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bangka Selatan pada 22 April 2025. Namun sayangnya, hingga kini tidak satu pun rekomendasi ditindaklanjuti secara nyata.

Baca Juga:  PALI – Dalam Rangka Menciptakan Situasi Keamanan Yang Kondusif Selama Bulan Suci Ramadan 1446 H

“Kalau DPRD dan Pemkab tidak punya niat untuk bertindak, untuk apa ada Perda? Untuk apa ada rapat dengar pendapat kalau hasilnya hanya jadi arsip, bukan kebijakan? Kami tanya: ada apa sebenarnya di balik pembiaran ini? Siapa yang dilindungi?” kata Sulastio.

LBH PKBBB menyampaikan bahwa praktik ilegal ini telah memunculkan:

• Konflik sosial antara warga asli dan oknum masyarakat yang dimanfaatkan oleh pembeli luar;

• Kehilangan akses tanah produktif oleh masyarakat lokal;

• Potensi kriminalisasi terhadap petani yang bertahan di lahan;

• Perusakan lingkungan karena tidak ada pengawasan terhadap pembukaan lahan secara brutal.

“Jika praktik ini terus dibiarkan, maka pemiskinan struktural akan terjadi. Negara sedang menciptakan bom waktu sosial,” lanjutnya.

LBH PKBBB mendesak agar:

1. DPRD segera menindaklanjuti hasil RDP secara konkret;

2. Pemkab Bangka Selatan aktif menegakkan Perda dan aturan turunannya;

3. Penegak hukum proaktif menghentikan praktik ilegal dan menyeret aktor-aktor utamanya ke jalur pidana;

4. Audiensi terbuka dengan masyarakat segera dijadwalkan.

Sulastio menegaskan bahwa pihaknya siap menyerahkan bukti-bukti lapangan, termasuk dokumentasi video dan kronologis terstruktur yang menunjukkan praktik peralihan tanah negara dan kegiatan penggarapan lahan secara ilegal, tanpa adanya persetujuan pemanfaatan ruang, tanpa izin lingkungan, dan tanpa legalitas usaha perkebunan.

“Diamnya Pemkab sama saja dengan membiarkan kejahatan. Kalau rakyat tak lagi percaya pada negara, maka yang lahir bukan hanya ketidakadilan, tapi juga perlawanan.” ( MTMB.Red) Narasumber LBH PKBBB 

Berita Terkait

POSE RI Mendesak Kapolda Sumatera Selatan Untuk Mengusut Tuntas Maraknya Kebakaran Sumur Minyak Ilegal
Diduga PT Bintang Tani Jaya Putra (BTN) Kebal hukum, kembali membuka trayek BTN di Jalan Jamin Ginting Pajak Sore
Kapolres Pekalongan Tinjau Dua Lokasi SPPG Pastikan Warga Terlayani, Rencan Pembangunan Jalan Terus!.
Lsm Gmbi Aceh Minta PT PLN Persero Bertanggung Jawab Atas pemadaman listrik di Wilayah Aceh
Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo ,Di Tahan Ditreskrimsus Polda Aceh
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Robohkan Pohon di Boyolali, Babinsa dan BPBD Gerak Cepat Bantu Warga
Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Antisipasi 3C Dan Pengamanan Objek Vital
Polsek Sungsang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 05:41

Diduga PT Bintang Tani Jaya Putra (BTN) Kebal hukum, kembali membuka trayek BTN di Jalan Jamin Ginting Pajak Sore

Rabu, 1 Oktober 2025 - 01:54

Lsm Gmbi Aceh Minta PT PLN Persero Bertanggung Jawab Atas pemadaman listrik di Wilayah Aceh

Selasa, 30 September 2025 - 14:15

Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo ,Di Tahan Ditreskrimsus Polda Aceh

Senin, 29 September 2025 - 19:48

Pelantikan Panitia Pemilihan Kuwu Desa Sidamulya Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu, Berjalan Lancar

Senin, 29 September 2025 - 15:16

Lsm Gmbi Aceh Apresiasi Kerja Cepat BKPH Alu bili wilayah Lima,Dalam Mengaman Tumpukan Kayu Di Duga ilegal Logging

Senin, 29 September 2025 - 11:59

Koramil Karangmalang Tanamkan Nilai Bhinneka Tunggal Ika pada Siswa SD Az Zahra Sragen

Senin, 29 September 2025 - 11:13

Komisioner KIP Nagan Raya Jalin Silaturahmi dengan Kapolres Nagan Raya 

Senin, 29 September 2025 - 10:51

Babinsa Koramil 01/Boyolali Turun ke Sawah, Bantu Panen Jagung dan Dorong Ketahanan Pangan

Berita Terbaru