DEPOK // Mitramabesnews.com
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) resmi menetapkan struktur kepanitiaan Musyawarah Nasional (MUNAS) SWI 2026. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas Ketua Umum sekaligus Sekretaris Jenderal SWI, Ir. Herry Budiman, pada Jumat (3/10/2025).
Dalam prosesi tersebut, SK Kepanitiaan MUNAS SWI 2026 diserahkan kepada Prof. Dr. Ir. Supiyat Natsir, M.B.A., yang dipercaya sebagai Ketua Panitia sekaligus menjabat Kepala Bidang Corporate Social Responsibility (CSR) DPP SWI. Turut dikukuhkan, Imam Suwandi, S.Sos., M.I.Kom., (Kabid Diklat & Litbang DPP SWI) sebagai Sekretaris Panitia, serta Riki (Kabid OKK DPP SWI) sebagai Bendahara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan SK disaksikan jajaran Dewan Etik SWI Eddie Karsito, penasihat organisasi RM Tri Harsono serta beberapa kepala bidang, dan pengurus SWI Depok yang hadir dalam rapat pleno DPP.
*Rapat Pleno DPP SWI Hasilkan Keputusan Strategis*
Rapat pleno DPP SWI yang berlangsung di Kota Depok pada hari yang sama dinyatakan kuorum. Agenda ini dipimpin langsung oleh Plt. Ketum/Sekjen dan dihadiri oleh jajaran penasihat, dewan etik, kepala bidang serta wakil kepala bidang, antara lain Bidang Hukum, Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK), Hubungan Masyarakat, Hubungan Antar Lembaga, CSR, Diklat & Litbang, Pariwisata & Budaya, Media Massa, hingga perwakilan dari Waka SWI Depok.
Rapat yang berlangsung selama 160 menit tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang menjadi pijakan organisasi dalam menyongsong MUNAS SWI 2026.
*Komitmen Menjaga Profesionalisme Pers*
Dalam arahannya, Herry Budiman menekankan bahwa MUNAS SWI 2026 akan menjadi momentum penting konsolidasi organisasi, peningkatan kapasitas anggota, serta penguatan peran SWI dalam ekosistem pers nasional.
“SWI berkomitmen menjaga marwah pers yang independen, beretika, dan konstruktif sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mendukung implementasi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). MUNAS mendatang diharapkan melahirkan keputusan strategis yang memperkuat peran wartawan sebagai pilar demokrasi,” tegas Herry.
Menurut Herry, hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, serta menyebarkan informasi. Keberadaan SWI menjadi wadah penting untuk memperkuat profesionalisme jurnalis di tengah dinamika perkembangan media digital.
*Peran Dewan Etik dan Penasihat*
Dewan Etik SWI, melalui Eddie Karsito, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kualitas produk jurnalistik anggota SWI. Ia menilai MUNAS SWI 2026 menjadi forum strategis untuk memperbarui kebijakan organisasi agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman, khususnya menghadapi arus informasi di era digital.
Sementara itu, jajaran penasihat memberikan dorongan agar SWI terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah, lembaga swasta, maupun masyarakat sipil, untuk menciptakan ekosistem pers yang sehat, beretika, dan berkelanjutan.
*Dukungan Bidang dan Unit Kerja*
Sejumlah kepala bidang menyatakan dukungan penuh terhadap keberlangsungan MUNAS SWI 2026. Bidang Hukum menekankan perlunya penguatan regulasi internal organisasi agar sejalan dengan ketentuan hukum nasional. Bidang Humas dan Hubungan Antar Lembaga menargetkan penguatan jaringan kemitraan. Sementara Bidang CSR dan Pariwisata-Budaya menyiapkan program yang mampu memberikan manfaat sosial sekaligus mempromosikan potensi lokal.
*SWI dan Harapan ke Depan*
Dengan pengukuhan kepanitiaan ini, SWI menegaskan kesiapan menghadapi MUNAS SWI 2026. Selain sebagai forum demokratis internal, MUNAS juga akan menjadi ruang evaluasi, refleksi, dan penyusunan arah kebijakan organisasi ke depan.
“Harapannya, keputusan yang lahir dari MUNAS bukan hanya bermanfaat untuk anggota SWI, melainkan juga memberi kontribusi nyata bagi masyarakat luas, terutama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab,” ujar Prof. Supiyat Natsir Ketua Panitia MUNAS SWI 2026.
*Sebagai organisasi profesi wartawan, kiprah SWI berlandaskan pada:*
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
• Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
• Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers 2023
• Pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan memperoleh informasi
Seluruh aturan tersebut menjadi payung hukum dalam mengarahkan penyelenggaraan MUNAS SWI 2026 agar tetap sesuai nilai demokrasi, etika, dan profesionalisme.
(Red/Humas SWI)