DPK PKP BANYUASIN MENANG PUTUSAN 26/Pdt.G/2023 PN PANGKALAN BALAI

- Penulis

Kamis, 16 Mei 2024 - 04:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 16 Mei 2024
Banyuasin – Sumsel
Gugatan tersebut ditujukan Sakri,SH. kepada DPK Partai Keadilan dan Persatuan Banyuasin, Ketua DPRD Banyuasin. Dalam sidang perkara tersebut, Sakri,SH keberatan atas keputusan PKP yang telah melakukan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya. Sebab, keputusan pengurus Partai PKP dinilai tidak beralasan.

Di sisi lain, Indra Setiawan,SE mengakui bahwa Penggugat di berhentikan karena ada Pelanggaran AD/ART Partai dan dia telah menjadi calon anggota legislatif (Caleg) di Partai Nasdem pada Pemilu 2024 lalu. Namun berdasarkan edaran dari pengurus partai pusat PAW tersebut tidak perlu dilakukan selagi kader partainya tetap loyal dan kepada PKP sampai akhir masa jabatan. Namun keluar lagi surat Intruksi Partai yang mengharuskan PAW.
Dalam Putusan Nomor : 26/Pdt.G/2023 PN Pkb Senin, 13 Mei 2024
Amar Putusan Mengadili
1. Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat Membayar Biaya yang timbul dalam Perkara ini Sejumlah Rp 252.000.- (dua ratus limapuluh dua ribu rupiah)
Dalam hal ini Sakri,SH Menguasakan dalam persidangan Kepada Penasehat Hukum Radiansyah,SH Rendra Pranciska,SH. Kesemuanya adalah Advokat.

Sementara dari pihak DPK Partai Keadilan Persatuan (PKP) Banyuasin langsung di Pimpin Ketua Sendiri menurut keterangan Indra. tadi kita Kuasa kan kepada Tim Biro Hukum Namun saat Proses Persidangan Mediasi Allah berkehendak lain Koordinator Biro Hukum kami Wafat. Dan satu lagi pindah partai menjadi Caleg di partai lain, Otomatis saya langsung untuk duduk sebagai tergugat.

Setelah Putusan terbit ini kami mohon semua pihak menghormati hasil Putusan Pengadilan. Dan dalam waktu dekat kami akan Rapatkan. Biar kami DPK PKP Banyuasin bisa Bersikap dan mengambil tindakan.
Di mana proses kami terhambat oleh surat Ketua DPRD Banyuasin NOMOR : 170/1035/DPRD/2023 di Point 6. Bahwa saat ini DPRD Kabupaten Banyuasin

Bersama dengan Dewan Pimpinan Kabupaten Banyuasin PKP di Gugat oleh Sdr Sakri di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan Perkara Nomor : 26/Pdt.G/2023 PN Pkb yang mana DPRD Kabupaten Banyuasin taat hukum dan akan menghadiri serta mengikuti proses persidangan tersebut sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebenernya kami sayang kan Kewenangan Ketua DPRD Banyuasin dan Sekwan terlalu mencapuri Urusan Rumah Tangga Partai Kami. Pada hal Proses Pemberhentian saudara Sakri,SH Terbit Tanggal 25 juni 2023 Nomor : 032/SK/DPN-PKP/VI/2023 sebenarnya hal itu yang mengkaji itu urusan Otda. Ada apa dengan beliau- beliau semua.

(Purday yanti)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan
PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF
TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN
Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas
Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Satu Orang Meninggal Dunia
Peringati HKGB Ke-73, Bhayangkari Polsek Penukal Utara Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
Kakorlantas Polri Apresiasi Manajemen Operasi Ketupat Musi 2025 Polres Banyuasin Kemarin, Saya Harap Tahun Depan Tol Palembang – Betung Dapat Beroperasi Seutuhnya
Polsek Pemulutan Gelar KRYD Cipta Kondisi, Sasar 3C Dan Pelaku Kejahatan Lain
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:55

Ribuan Pengunjung Padati Pantai Ujung Negoro, Tradisi Syawalan Show Jadi Magnet Wisata Pesisir

Minggu, 6 April 2025 - 05:34

Kolam Renang Bandar Ecopark Masih Jadi Primadona Wisata, Pengunjung Ramai dari Dalam hingga Luar Daerah

Sabtu, 5 April 2025 - 16:16

Waykambang, Satu-satunya Obyek Wisata Edukasi di Kabupaten Batang yang Mendidik Sekaligus Menghibur

Senin, 31 Maret 2025 - 03:37

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pramuda 99, Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijiriah tahun 2025

Minggu, 30 Maret 2025 - 15:10

Mahardika, selaku Kabiro Mitramabesnews Kabupaten Batang mengucapkan : Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf Lahir dan Batin

Jumat, 10 Januari 2025 - 03:25

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Alai Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21, Tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:46

Kepala Sekolah SDN Sekecamatan Rantau Panjang Mengucapkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke 21 tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 02:14

Kepala Sekolah SMPN 1 Sungai Pinang Warsono.S.Pd. Beserta Stap Guru/Tu Mengucapkan “HUT Kabupaten Ogan Ilir ke-21 tahun 2025”

Berita Terbaru