DPK PKP BANYUASIN MENANG PUTUSAN 26/Pdt.G/2023 PN PANGKALAN BALAI

- Penulis

Kamis, 16 Mei 2024 - 04:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 16 Mei 2024
Banyuasin – Sumsel
Gugatan tersebut ditujukan Sakri,SH. kepada DPK Partai Keadilan dan Persatuan Banyuasin, Ketua DPRD Banyuasin. Dalam sidang perkara tersebut, Sakri,SH keberatan atas keputusan PKP yang telah melakukan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya. Sebab, keputusan pengurus Partai PKP dinilai tidak beralasan.

Di sisi lain, Indra Setiawan,SE mengakui bahwa Penggugat di berhentikan karena ada Pelanggaran AD/ART Partai dan dia telah menjadi calon anggota legislatif (Caleg) di Partai Nasdem pada Pemilu 2024 lalu. Namun berdasarkan edaran dari pengurus partai pusat PAW tersebut tidak perlu dilakukan selagi kader partainya tetap loyal dan kepada PKP sampai akhir masa jabatan. Namun keluar lagi surat Intruksi Partai yang mengharuskan PAW.
Dalam Putusan Nomor : 26/Pdt.G/2023 PN Pkb Senin, 13 Mei 2024
Amar Putusan Mengadili
1. Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat Membayar Biaya yang timbul dalam Perkara ini Sejumlah Rp 252.000.- (dua ratus limapuluh dua ribu rupiah)
Dalam hal ini Sakri,SH Menguasakan dalam persidangan Kepada Penasehat Hukum Radiansyah,SH Rendra Pranciska,SH. Kesemuanya adalah Advokat.

Sementara dari pihak DPK Partai Keadilan Persatuan (PKP) Banyuasin langsung di Pimpin Ketua Sendiri menurut keterangan Indra. tadi kita Kuasa kan kepada Tim Biro Hukum Namun saat Proses Persidangan Mediasi Allah berkehendak lain Koordinator Biro Hukum kami Wafat. Dan satu lagi pindah partai menjadi Caleg di partai lain, Otomatis saya langsung untuk duduk sebagai tergugat.

Setelah Putusan terbit ini kami mohon semua pihak menghormati hasil Putusan Pengadilan. Dan dalam waktu dekat kami akan Rapatkan. Biar kami DPK PKP Banyuasin bisa Bersikap dan mengambil tindakan.
Di mana proses kami terhambat oleh surat Ketua DPRD Banyuasin NOMOR : 170/1035/DPRD/2023 di Point 6. Bahwa saat ini DPRD Kabupaten Banyuasin

Bersama dengan Dewan Pimpinan Kabupaten Banyuasin PKP di Gugat oleh Sdr Sakri di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan Perkara Nomor : 26/Pdt.G/2023 PN Pkb yang mana DPRD Kabupaten Banyuasin taat hukum dan akan menghadiri serta mengikuti proses persidangan tersebut sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebenernya kami sayang kan Kewenangan Ketua DPRD Banyuasin dan Sekwan terlalu mencapuri Urusan Rumah Tangga Partai Kami. Pada hal Proses Pemberhentian saudara Sakri,SH Terbit Tanggal 25 juni 2023 Nomor : 032/SK/DPN-PKP/VI/2023 sebenarnya hal itu yang mengkaji itu urusan Otda. Ada apa dengan beliau- beliau semua.

(Purday yanti)

Berita Terkait

Diduga PT Bintang Tani Jaya Putra (BTN) Kebal hukum, kembali membuka trayek BTN di Jalan Jamin Ginting Pajak Sore
Lsm Gmbi Aceh Minta PT PLN Persero Bertanggung Jawab Atas pemadaman listrik di Wilayah Aceh
Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo ,Di Tahan Ditreskrimsus Polda Aceh
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Robohkan Pohon di Boyolali, Babinsa dan BPBD Gerak Cepat Bantu Warga
Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Antisipasi 3C Dan Pengamanan Objek Vital
Polsek Sungsang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Bhabinkamtibmas Aipda Hengki Pandapotan Dampingi Petani Panen Jagung Di Desa Sugih Waras
Pelantikan Panitia Pemilihan Kuwu Desa Sidamulya Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu, Berjalan Lancar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 03:25

Kapolres Pekalongan Tinjau Dua Lokasi SPPG Pastikan Warga Terlayani, Rencan Pembangunan Jalan Terus!.

Selasa, 30 September 2025 - 06:54

Polsek Sungsang Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Selasa, 30 September 2025 - 06:50

Bhabinkamtibmas Aipda Hengki Pandapotan Dampingi Petani Panen Jagung Di Desa Sugih Waras

Senin, 29 September 2025 - 02:46

Grup Barkah Dibalik Distribusi Minyak Ilegal: Diduga Aman karena ‘Terkoneksi’ Aparat

Minggu, 28 September 2025 - 07:49

Keluarga Besar Mitramabesnews.com, Turut Berduka cita atas kepergian Putra Pratama Sinulingga.SH.MH

Sabtu, 27 September 2025 - 12:09

Sudah Sepantasnya Hasbi Sanaki , Mengkomandoi DPD Grib Jaya Di Provinsi Sumatera Selatan

Sabtu, 27 September 2025 - 06:21

Kasat Reskrim dan Personil,pasang bener Himbauan Larang Tambang Tanpa izin

Jumat, 26 September 2025 - 11:05

Politikus Asal Pemulutan Ditahan Polsek Ogan Ilir, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Motor

Berita Terbaru