Mitramabesnews.com 16 Mei 2024
Banyuasin – Sumsel
Gugatan tersebut ditujukan Sakri,SH. kepada DPK Partai Keadilan dan Persatuan Banyuasin, Ketua DPRD Banyuasin. Dalam sidang perkara tersebut, Sakri,SH keberatan atas keputusan PKP yang telah melakukan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya. Sebab, keputusan pengurus Partai PKP dinilai tidak beralasan.
Di sisi lain, Indra Setiawan,SE mengakui bahwa Penggugat di berhentikan karena ada Pelanggaran AD/ART Partai dan dia telah menjadi calon anggota legislatif (Caleg) di Partai Nasdem pada Pemilu 2024 lalu. Namun berdasarkan edaran dari pengurus partai pusat PAW tersebut tidak perlu dilakukan selagi kader partainya tetap loyal dan kepada PKP sampai akhir masa jabatan. Namun keluar lagi surat Intruksi Partai yang mengharuskan PAW.
Dalam Putusan Nomor : 26/Pdt.G/2023 PN Pkb Senin, 13 Mei 2024
Amar Putusan Mengadili
1. Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat Membayar Biaya yang timbul dalam Perkara ini Sejumlah Rp 252.000.- (dua ratus limapuluh dua ribu rupiah)
Dalam hal ini Sakri,SH Menguasakan dalam persidangan Kepada Penasehat Hukum Radiansyah,SH Rendra Pranciska,SH. Kesemuanya adalah Advokat.
Sementara dari pihak DPK Partai Keadilan Persatuan (PKP) Banyuasin langsung di Pimpin Ketua Sendiri menurut keterangan Indra. tadi kita Kuasa kan kepada Tim Biro Hukum Namun saat Proses Persidangan Mediasi Allah berkehendak lain Koordinator Biro Hukum kami Wafat. Dan satu lagi pindah partai menjadi Caleg di partai lain, Otomatis saya langsung untuk duduk sebagai tergugat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah Putusan terbit ini kami mohon semua pihak menghormati hasil Putusan Pengadilan. Dan dalam waktu dekat kami akan Rapatkan. Biar kami DPK PKP Banyuasin bisa Bersikap dan mengambil tindakan.
Di mana proses kami terhambat oleh surat Ketua DPRD Banyuasin NOMOR : 170/1035/DPRD/2023 di Point 6. Bahwa saat ini DPRD Kabupaten Banyuasin
Bersama dengan Dewan Pimpinan Kabupaten Banyuasin PKP di Gugat oleh Sdr Sakri di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan Perkara Nomor : 26/Pdt.G/2023 PN Pkb yang mana DPRD Kabupaten Banyuasin taat hukum dan akan menghadiri serta mengikuti proses persidangan tersebut sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebenernya kami sayang kan Kewenangan Ketua DPRD Banyuasin dan Sekwan terlalu mencapuri Urusan Rumah Tangga Partai Kami. Pada hal Proses Pemberhentian saudara Sakri,SH Terbit Tanggal 25 juni 2023 Nomor : 032/SK/DPN-PKP/VI/2023 sebenarnya hal itu yang mengkaji itu urusan Otda. Ada apa dengan beliau- beliau semua.
(Purday yanti)