Mitramabesnews.com
Bireuen,Kamis 17 juli 2025,Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional Tahun 2025, Asosiasi Dosen Kolaborasi Lintas Perguruan Tinggi (DKLPT) sukses menyelenggarakan sebuah seminar nasional bertema “Islah dan Mediasi sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Keluarga”. Kegiatan ini digelar secara virtual melalui platform Zoom Meeting dan menghadirkan sejumlah akademisi, praktisi, dan tokoh agama dari berbagai wilayah di Indonesia.
Salah satu narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Dr. Tgk. Karimuddin Abdullah Lawang, MA. CIQnR, seorang akademisi sekaligus ulama muda terkemuka dari Aceh. Beliau saat ini menjabat sebagai Dosen Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia (UNISAI), sekaligus sebagai Ketua Umum Asosiasi IRMLA DPW Aceh. Selain kiprah akademiknya, beliau juga dikenal sebagai alumni Pesantren MUDI Mesjid Raya Samalanga Bireuen Aceh, dan guru senior di Dayah Jamiah Al-Aziziyah Bireuen Aceh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam paparannya, Dr. Karimuddin menegaskan pentingnya mengedepankan nilai-nilai islah (perdamaian) dan mediasi sebagai pendekatan utama dalam menyelesaikan konflik keluarga. Ia mengingatkan bahwa tidak semua persoalan rumah tangga harus berujung pada perceraian, tetapi dapat diselesaikan secara damai melalui dialog, pendampingan tokoh agama, dan jalur mediasi yang adil.
“Islah dalam Islam bukan hanya bentuk penyelesaian, tetapi juga jalan untuk memulihkan keharmonisan, menjaga keberkahan rumah tangga, dan melindungi masa depan anak-anak,” ungkap beliau dalam sesi pemaparannya.
Menariknya, beliau juga menyoroti keterkaitan antara prinsip islah dalam hukum Islam dengan pendekatan mediasi penal yang kini diperkuat dalam KUHP Baru Tahun 2023. Menurutnya, semangat restoratif justice yang diusung dalam undang-undang pidana nasional sangat relevan dengan maqashid syariah, yakni menjaga kedamaian, kehormatan keluarga, dan keadilan sosial.
Seminar ini mendapat sambutan hangat dari peserta yang berasal dari berbagai kampus dan institusi. Diskusi yang berlangsung dinamis membuktikan bahwa pendekatan kolaboratif antara hukum Islam dan sistem hukum nasional sangat dibutuhkan dalam menghadapi kompleksitas permasalahan keluarga saat ini.
Di akhir sesi, Dr. Karimuddin menyampaikan harapan agar lembaga pendidikan Islam, KUA, tokoh masyarakat, dan akademisi dapat terus bersinergi dalam menghidupkan budaya damai dan mencegah konflik keluarga sejak dini.