Mitramabesnews.com
Pekanbaru, 16 September 2024 – Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Mabes Polri telah memerintahkan BidPropam Polda Riau untuk segera memproses dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penembakan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Dimas Ramadhana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Dimas, Frans Chaverius, S.H., M.H., CIRP, CFLE, bersama dengan istri Dimas, Anjani, mengungkapkan kepada wartawan bahwa mereka telah diundang oleh BidPropam Polda Riau pada Jumat, 13 September 2024, untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran SOP dalam kasus penembakan ini.
“Klien kami memang tersangka dalam kasus curat, tetapi penanganannya tidak proporsional, seperti menangkap penjahat kelas kakap atau bandar narkoba internasional,” ujar Frans.
Kasus penembakan terhadap Dimas terjadi pada 20 Januari 2024 di dekat gerbang Tol Pekanbaru-Dumai. Dalam insiden tersebut, personel Jatanras Polda Riau menembakkan peluru yang mengenai pinggang kiri Dimas, menyebabkan ia kehilangan satu ginjal dan sebagian ususnya setelah menjalani operasi di RS Syafira Pekanbaru.
Frans menegaskan bahwa Jatanras Polda Riau harus bertanggung jawab atas insiden yang menyebabkan kliennya menderita luka serius. Saat ini, Dimas sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bangkinang, Kabupaten Kampar, dan sering mengalami kesakitan akibat cedera yang dideritanya.
“Klien saya merupakan tulang punggung keluarga, memiliki dua anak yang masih kecil, dan istrinya hanya seorang ibu rumah tangga. Demi keadilan, kami meminta agar pelaku penembakan yang diduga melanggar prosedur ini diproses secara hukum,” tegas Frans.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama setelah viral di media sosial. Polda Riau diharapkan segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menegakkan keadilan.
Sumber rilis Dpp AMI,
Tim