09 Januari 2025
PALEMBANG, mitramabesnews.com — Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (TP Curat) yang melibatkan sindikat lintas provinsi. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/479/X/2024/SPKT/POLSEK SUKARAMI/POLRESTABES/POLDA SUMSEL tanggal 31 Oktober 2024, dengan pelapor atas nama Dwi Nur Marlita, pegawai Indomaret.
Aksi pencurian terjadi pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 14.24 WIB di toko Indomaret yang berlokasi di Jl. Noerdin Pandji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku berjumlah sembilan orang dengan peran masing-masing:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagian masuk ke dalam toko, berpura-pura menanyakan barang untuk mengalihkan perhatian kasir.
Beberapa pelaku memantau situasi di dalam dan luar toko.
Sisanya mengambil barang curian dan membawa hasilnya keluar menggunakan mobil Honda BRV.
Total kerugian yang dialami korban, PT Indomarco Prismatama, mencapai Rp 13.200.000.
Berkat rekaman CCTV yang merekam jelas wajah pelaku dan kendaraan yang digunakan, tim Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan. Informasi mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah DKI Jakarta.
Pada Rabu, 11 Desember 2024, tim yang dipimpin AKP Taufik Ismail, SH, MH, dengan arahan Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi, SH, berhasil menangkap para pelaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Setelah interogasi, para pelaku mengakui perbuatan mereka dan mengungkap bahwa mereka merupakan sindikat pencurian lintas provinsi yang kerap menyasar toko swalayan dan mal. TKP lainnya meliputi wilayah Jabodetabek, Lampung, Riau, Jambi, dan Pekanbaru.
(M.Tahan)