Subdit IV Renakta bersama Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengungkap kasus sindikat perdagangan bayi di kota Palembang.
Dari ungkap kasus ini, polisi menangkap empat orang pelaku, salah satu pelaku merupakan ayah kandung bayi yang hendak dijual.
Para pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli bayi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang, Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 11.46 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyelidikan, satu bayi yang akan dijual dengan harga Rp 25 juta.
Modus operandi penjual bayi melalui perantara yang mencari calon pembeli di media sosial TikTok.
Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing Fernando Agustio (30), Rini Apriyani (30), Riska Dwi Yanti (37), dan Yudi Surya Pratama (24).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menuturkan pengungkapan sindikat perdagangan bayi ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan praktik jual beli bayi di RSUD Bari Palembang.
Masing masing berperan aktif dalam hal penjualan bayi minimal upaya yang di dapatkan berkisar ada 17 juta rupiah, ada yang berkisar 8 juta rupiah ucap salah satu napi yang berinisal R,A dan R,D,Y saat di tanyain…
“Dari informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan, polisi menangkap sindikat pelaku sebanyak empat orang dengan peran berbeda,”kata Kombes Pol Johannes Bangun didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Rizka Aprianti dihadapan wartawan saat pres rilis di Mapolda Sumsel Kamis 23 Oktober 2025.
Dijelaskan Johannes, tersangka Fernando dan Rini Apriyani adalah pasangan suami istri yang berperan mencarikan pembeli bayi.
Untuk memuluskan aksinya, Pasutri Fernando dan Rini bekerja sama dengan tersangka Riska Dwi Yanti, yang aktif menggunakan TikTok untuk mencari orang tua yang bersedia membeli bayi.
“Tersangka ini Riska Dwi Yanti tokoh kunci dalam penjual bayi. Dia juga yang mengatur seluruh proses mulai dari menghubungi ibu kandung bayi bernama Suliha, menyiapkan biaya persalinan, hingga mencarikan tempat melahirkan. Bahkan, Riska sempat membuatkan BPJS bagi ibu bayi agar proses persalinan berjalan lancar,”bebernya.
Untuk peran Yudi Surya Pratama ayah kandung sang bayi bersama istrinya Suliha, juga ikut berkomunikasi dan bernegosiasi dengan Riska terkait jumlah uang yang akan diterima dari hasil penjualan bayinya yang sudah dilahirkan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Fernando memberikan uang sebesar Rp 8 juta kepada ibu bayi untuk menyerahkan bayinya yang baru lima hari dilahirkan,”tambah Johannes.
Setelah mendapatkan cukup bukti, petugas langsung menangkap keempat pelaku saat tengah bertransaksi di rumah sakit umum daerah (RSUD) Bari Palembang.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bayi yang baru lahir, uang hasil transaksi, dokumen kelahiran, serta empat unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi antar pelaku.
“Untuk memeriksa kesehatan bayi dan ibunya, polisi menitipkan keduanya ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan,”terang Johannes.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami jaringan perdagangan bayi di Palembang. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan anak Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan perlindungan terhadap bayi dan ibunya.
“Kami akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kemanusiaan,” tegas Johanes Bangun.tutupnya.
Purdai yanti