Ditreskrimum Polda Sumsel Berhasil Mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (TP Curat) yang Melibatkan Sindikat Lintas Provinsi

- Penulis

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 09 Januari 2025
Palembang – LSP / 9 Januari 2025, Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (TP Curat) yang melibatkan sindikat lintas provinsi. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/479/X/2024/SPKT/POLSEK SUKARAMI/POLRESTABES/POLDA SUMSEL tanggal 31 Oktober 2024, dengan pelapor atas nama Dwi Nur Marlita, pegawai Indomaret.

Kronologi Kejadian

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi pencurian terjadi pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 14.24 WIB di toko Indomaret yang berlokasi di Jl. Noerdin Pandji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku berjumlah sembilan orang dengan peran masing-masing:

1. Sebagian masuk ke dalam toko, berpura-pura menanyakan barang untuk mengalihkan perhatian kasir.

2. Beberapa pelaku memantau situasi di dalam dan luar toko.

3. Sisanya mengambil barang curian dan membawa hasilnya keluar menggunakan mobil Honda BRV.

Total kerugian yang dialami korban, PT Indomarco Prismatama, mencapai Rp 13.200.000.

Kronologi Pengungkapan

Berkat rekaman CCTV yang merekam jelas wajah pelaku dan kendaraan yang digunakan, tim Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan. Informasi mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah DKI Jakarta.

Pada Rabu, 11 Desember 2024, tim yang dipimpin AKP Taufik Ismail, SH, MH, dengan arahan Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi, SH, berhasil menangkap para pelaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Setelah interogasi, para pelaku mengakui perbuatan mereka dan mengungkap bahwa mereka merupakan sindikat pencurian lintas provinsi yang kerap menyasar toko swalayan dan mal. TKP lainnya meliputi wilayah Jabodetabek, Lampung, Riau, Jambi, dan Pekanbaru.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Sesalkan Penundaan Penyelidikan oleh Polda Riau atas Kasus Dugaan Pencurian Dump Truck

Daftar Tersangka dan Peran:

1. AS alias MPE (44 tahun) – memantau situasi dalam toko.

2. DI (47 tahun) – memantau situasi luar toko.

3. DH (49 tahun) – mengalihkan perhatian kasir dan menjual barang curian.

4. VJ (31 tahun) – mengalihkan perhatian kasir.

5. FS (44 tahun) – sopir.

6. TM (23 tahun) – memantau situasi luar toko.

7. MA (37 tahun) – memantau situasi dalam toko.

8. AO alias Dandi (32 tahun) – mengambil barang curian (status DPO).

9. NV (32 tahun) – membawa barang curian keluar toko (status DPO).

Barang Bukti yang Diamankan:

1 unit mobil Honda BRV warna abu-abu metalik.

7 unit handphone.

1 topi yang digunakan pelaku saat beraksi, terekam CCTV.

Motif dan Persangkaan Hukum
Para pelaku mencuri untuk memiliki dan menjual kembali barang hasil curian. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Catatan Penting:

Para tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba.

Sindikat ini diketahui telah melakukan aksi pencurian di berbagai provinsi dengan sejumlah laporan polisi terkait, termasuk:

LPB/228/IX/2024/SPKT/POLSEK CITEUREUP/POLRES BOGOR/POLDA JABAR.

LPB/217/IX/2024/SPKT/POLSEK PANCORAN MAS/RESTRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

LPB/22/VIII/2024/SPKT/POLSEK CINERE/RESTRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan lintas provinsi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat

Purdai yanti

Berita Terkait

PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil dalam Penertiban Kawasan Sigandu
PAKAR Tuding Pemkab Batang Tak Adil Dalam Penertiban Kawasan Sigandu
UNGKAP KASUS NARKOBA DI TALANG NANAS, POLRES PALI RINGKUS PENGEDAR SABU BERSENJATA ALAT TIMBANG DIGITAL
Wujud Sinergi Masyarakat Dukung Ops Senpi Musi 2025,Warga Serahkan Senpi
Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Benuang, 4,96 Gram Barang Bukti Diamankan
PATROLI PERINTIS PRESISI: SAT SAMAPTA POLRES PALI PASTIKAN SITUASI KOMPERTA KONDISIF
TIGA PELAKU CURIAN SAWIT DIKEJAR TIM ELANG POLSEK TALANG UBI, DITANGKAP SAAT MOBIL TRUK MOGOK DI PERKEBUNAN
Talang Ubi, PALI — Dalam Upaya Menciptakan Situasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) Serta Keselamatan Berlalu Lintas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:12

Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Satu Orang Meninggal Dunia

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:07

Pemerintah Desa Ranca Mulya Kec. Gabus Wetan Laksanakan Pengerasan Jalan dengan Cor Betonisasi dari anggaran DD tahap I tahun 2025

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:52

Kades Sungai Langan Serahkan Dua Senpi Rakitan Ke Ps. Kanit Pam Obvit Sat Samapta Polres PALI, Aipda Dody Lasmana.

Jumat, 20 Juni 2025 - 02:42

Diduga Oknum Pemilik PT. MNI Menggelapkan Uang Untuk Biaya Kelengkapan Dokumen Visa

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:44

Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Asah Kompetensi Kecabangan Melalui Pembelajaran Gerakan Artileri Medan

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:40

Pemilihan Ketua KTNA Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:55

Terjadi Longsor di Pemakaman Umum Carus Sumbaga Bumijawa, dengan Kedalaman mencapai 10 Meter

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:09

Pulang Nelayan Kaget Melihat Rumah Sudah Dimiliki Orang Lain

Berita Terbaru