Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya berhasil meringkus Bobby Candra (BC), seorang bos tambang ilegal yang telah beroperasi selama lima tahun

- Penulis

Senin, 21 Oktober 2024 - 08:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 21 October 2024
Palembang, – Dalam sebuah operasi besar-besaran, Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya berhasil meringkus Bobby Candra (BC), seorang bos tambang ilegal yang telah beroperasi selama lima tahun di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Hal ini disampaikan langsung Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo didepan awak media saat digelarnya konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin (21/10/24).

“Penangkapan Bobby ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas laporan dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin,” ujar nya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadiri Kombes Pol Bagus yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan Dansat Brimob Kombes Susnadi serta Inspektur tambang.

Menurut Kombes Bagus, tim penyidik Ditreskrimsus berhasil melacak keberadaan pelaku Bobby di sebuah apartemen di pulau Jawa pada Senin (11/10) yang lalu, dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

“Selama bertahun-tahun, Bobby telah menjalankan bisnis tambang ilegalnya di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan di atas lahan HGU PT. Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT. Bukit Asam,” terangnya.

Baca Juga:  POLSEK RANTAU ALAI LAKSANAKAN PENGAMANAN SHALAT TARAWIH DI MASJID AL MUHAJIRIN

Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai milyar Rupiah

Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penangkapan dan tempat kejadian perkara antara lain, 5 ton batubara, berbagai dokumen penting terkait aktivitas penambangan, mobil pengangkut batu bara, alat berat seperti buldoser dan excavator, serta alat bukti lainnya.

“Atas perbuatannya, BB dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang menjeratnya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah,” jelasnya.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,”Tutup nya

Purday yanti

Berita Terkait

Patroli Perintis Presisi Polres PALI Cegah Aksi Balap Liar Dan Premanisme Di Malam Hari
Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan
Polsek Bermani Ulu Gerbek Sambung Ayam Di Karang Jaya Kab Rejang Lebong
Kritik Pemberitaan Tak Objektif PPWI Tuba Ambil Sikap Tegas Akan Melaporkan Oknum Wartawan Berinisial (JP)
Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang
Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,
Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat
Kapolres Nagan Raya berbagi bendera Merah Putih di Jalan Raya,Sambut HUT RI ke 80,
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 05:48

Patroli Perintis Presisi Polres PALI Cegah Aksi Balap Liar Dan Premanisme Di Malam Hari

Minggu, 10 Agustus 2025 - 04:41

Diduga Gudang BBM ilegal Bebas Beroperasi Peran Aph Dipertanyakan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:37

Pererat Silaturahmi dan Harmoni, Wakapolres Nagan Raya Hadiri Peusijuk Nanggroe di Beutong Ateuh Banggalang

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:27

Kapolres Nagan Raya Sentuh Hati Warga Lewat Aksi Kemanusiaan, Berbagi di Hari Penuh Berkah,

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:23

Manap Suharnap Pertanyakan Integritas Kepsek Dan Guru Yang Terlibat Praktik Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan Jawa barat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:18

Kapolres Nagan Raya berbagi bendera Merah Putih di Jalan Raya,Sambut HUT RI ke 80,

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:17

Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan KLA Predikat Nindya dari Kementerian PPPA RI

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:05

Brimob Aceh Laksanakan Patroli Kamandahan Jelang HUT RI ke-80

Berita Terbaru