Ditetapkan Sebagai Tersangka Pasal 351 Revavilli Meminta Keadilan Di Polda Sumsel

- Penulis

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 22 Januari 2025
Palembang,-Sumatra Selatan
Ivan Saputra, S.H., kuasa hukum dari Revavilli Saputra terlapor/tersangka, Datangi Polda Sumatera selatan, Selasa (21/01) dengan tujuan mengajukan permohonan gelar perkara ulang atau gelar perkara khusus kepada Polda Sumatera Selatan.

Langkah ini diambil karena Klien Nya merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Sukarame terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ivan, penetapan tersangka terhadap Revavilli dianggap tidak adil dan telah merugikan secara material maupun non-material. “Material jelas, dari segi pengeluaran untuk memenuhi proses ini, termasuk biaya operasional dan lainnya. Secara non-material, klien kami dirugikan dari segi waktu karena beliau adalah seorang pengusaha dan Tulang Punggung keluarga. Proses ini jelas mengganggu aktivitas Usahanya beliau,” ujar Ivan.

Ia juga menambahkan bahwa surat pengaduan sudah disampaikan kepada Kapolda Sumsel, Ditreskrimum, serta Kabid Propam.Kabag Wassidik Pihaknya berharap pengaduan ini segera ditindaklanjuti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan (P-21). “Kami ingin perkara ini ditangani dengan transparan dan tuntas, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tegas Ivan.

Sementara Revavilli Saputra menceritakan Kronologisnya di depan awak media saat jumpa Pers bahwa masalah ini bermula ketika pelapor mendatangi kantor tempat ia bekerja pada malam hari. Pelapor disebut membuat keributan dan mencaci maki orang tua Revavilli. Meski terjadi perdebatan, Revavilli membantah telah melakukan penganiayaan terhadap pelapor.

“Saya tidak pernah melakukan penganiayaan. Ada bukti dari rekaman CCTV yang menunjukkan saya hanya menghindar, bukan mendorong atau melakukan tindakan yang menyebabkan luka berat seperti yang dituduhkan,” jelas Revavilli. Justru terbalik sebenarnya kami lah yang diserang di CCTV jelas terlihat apa lagi pelapor mendatangi kantor kami dan saat malam juga. Peristiwa kami diserang terjadi justru di depan pintu masuk kantor kami.

Baca Juga:  Tim Pusiknas Bareskrim Polri Melakukan Supervisi Di Polda Sumsel Analisa Dan Evaluasi EMP, SPPT-TI, TTE San Sosialisasi EMP Versi Baru Serta Optimlisasi SP2HP

Ia juga menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi adalah konflik internal keluarga yang tidak ada kaitannya dengan penganiayaan fisik. “Harapan saya agar perkara ini digelar ulang dan diperiksa secara objektif. Saya yakin tidak bersalah, dan saya ingin keadilan ditegakkan,” saya merasa keberatan di tetapkan sebagai Tersangka jelasnya

Ivan Saputra menyampaikan bahwa pihaknya optimistis dengan langkah pengaduan ini. “Kami sudah melengkapi semua bukti, termasuk rekaman CCTV, dan yakin bahwa klien kami tidak bersalah. Proses ini harus diselesaikan sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan. Kami berharap Polda Sumsel segera menindaklanjuti pengaduan ini demi keadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Polda Sumsel diharapkan segera memberikan tanggapan dan melakukan investigasi lebih mendalam terkait kasus ini.

Dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. “Kami menginginkan proses hukum yang adil dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada,” tutup Ivan.
Saat di konfirmasikan awak media kapolsek sukarame kompol.Alex Andrian. S,kom. belum bisa dihubungi tidak ada di tempat. Sedang cuti menurut Petugas Setempat

Purdai yanti

Berita Terkait

Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional
Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi
Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik
Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri
Polisi Grebek Dua Lokasi, Sita Sabu dan Obat Terlarang dari Tangan Tersangka
Kekurangan Petugas Security, Berpotensi Langgar Aturan PT. Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4 Adera Field Field Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan Kerja
Dirkrimsus. ; Gakkum Pelaku Karhutbunlah
Polres Magelang Kota Ungkap Penipuan dan Penggelapan PlayStation dan TV
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 04:46

Polres Pekalongan Gandeng Ponpes Tanam Jagung, Dukung Ketahana Pangan Nasional

Kamis, 7 Agustus 2025 - 02:28

Cinta Terlarang di Balik Seragam: YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:48

Geger Bayi Perempuan Baru Lahir di Temukan di Warung Kosong Sragi, Kapolres Pekalongan Turun Langsung Ke Lokasi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:06

Warga Nagan Raya Dukung Bupati TRK Lobi Pusat Untuk Perluasan Bandara Cut nyak dien.

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:48

Tingkatkan Minat Baca,Ketua SWI DPD Bener Meriah, Kunjungi Kadis perpustakaan 

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:45

Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:21

Pengurus PSHT Cabang Nagan raya, Audensi Dengan Kapolres, Dandim, IPSI dan Forkopimda Nagan Raya 

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:49

Kekurangan Petugas Security, Berpotensi Langgar Aturan PT. Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4 Adera Field Field Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan Kerja

Berita Terbaru