Mitramabesnews.com
Palembang,– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan memusnahkan lebih dari 11 kilogram sabu dan 18 ribu butir ekstasi, hasil pengungkapan delapan laporan polisi sepanjang November 2025. Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka yang berperan sebagai bandar, pengedar, maupun kurir.
Rincian Kasus dan Tersangka
Kasus berasal dari beberapa wilayah, yakni Palembang (1 kasus), Banyuasin (1), Musi Banyuasin/Muba (2), dan Ogan Ilir (4). Para tersangka yang diamankan antara lain:
Dian Ramadhon & Wiarso – Barang bukti 216 butir ekstasi.
M. Rizki Alfa Reza & Akbar Ardiansyah – 39,15 gram sabu dan 150 butir ekstasi.
Dedy Saputra – 96,32 gram sabu.
Munzilin & Harun Alrasyid – 103,61 gram sabu.
Lutfi Heryanto & Hasbullah – 146,92 gram sabu dan 94 butir ekstasi.
Jamil, Ahmad Tarmizi & Ramlan – 99,7 gram sabu.
Ilham – 99,09 gram sabu.
Zainal Abidin – 10,577 gram sabu, 18.600 butir ekstasi, dan 647,86 gram serbuk narkotika.
Proses Pemusnahan Barang Bukti
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan berlangsung di Mapolda Sumsel pada Jumat (21/11), dipimpin Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Syed T. Kopek, dan disaksikan perwakilan Propam, Dittahti, Laboratorium Forensik, kuasa hukum tersangka, serta aktivis anti narkoba.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dicampur air dan cairan pembersih lantai, kemudian dialirkan ke dalam septic tank agar tidak lagi dapat dimanfaatkan pihak mana pun.
Penyelundupan 13 Kg Sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru
Data Total Pemusnahan
AKBP Syed Kopek menyampaikan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan mencapai:
10.979,86 gram sabu
18.774 butir ekstasi
497,3 gram serbuk narkotika
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut setara dengan upaya penyelamatan terhadap sekitar 152.798 jiwa dari bahaya narkotika.
Ancaman Hukuman Berat
Seluruh tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara, sesuai peran masing-masing dalam peredaran gelap narkoba.
Purdai yanti






