Dirresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan 11 kilogram sabu dan 18 Ribu Butir Extasi Sepanjang November 2025

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 13:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com
Palembang,– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan memusnahkan lebih dari 11 kilogram sabu dan 18 ribu butir ekstasi, hasil pengungkapan delapan laporan polisi sepanjang November 2025. Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka yang berperan sebagai bandar, pengedar, maupun kurir.

Rincian Kasus dan Tersangka
Kasus berasal dari beberapa wilayah, yakni Palembang (1 kasus), Banyuasin (1), Musi Banyuasin/Muba (2), dan Ogan Ilir (4). Para tersangka yang diamankan antara lain:
Dian Ramadhon & Wiarso – Barang bukti 216 butir ekstasi.
M. Rizki Alfa Reza & Akbar Ardiansyah – 39,15 gram sabu dan 150 butir ekstasi.
Dedy Saputra – 96,32 gram sabu.
Munzilin & Harun Alrasyid – 103,61 gram sabu.
Lutfi Heryanto & Hasbullah – 146,92 gram sabu dan 94 butir ekstasi.
Jamil, Ahmad Tarmizi & Ramlan – 99,7 gram sabu.
Ilham – 99,09 gram sabu.
Zainal Abidin – 10,577 gram sabu, 18.600 butir ekstasi, dan 647,86 gram serbuk narkotika.

Proses Pemusnahan Barang Bukti

Pemusnahan berlangsung di Mapolda Sumsel pada Jumat (21/11), dipimpin Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Syed T. Kopek, dan disaksikan perwakilan Propam, Dittahti, Laboratorium Forensik, kuasa hukum tersangka, serta aktivis anti narkoba.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dicampur air dan cairan pembersih lantai, kemudian dialirkan ke dalam septic tank agar tidak lagi dapat dimanfaatkan pihak mana pun.
Penyelundupan 13 Kg Sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru
Data Total Pemusnahan
AKBP Syed Kopek menyampaikan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan mencapai:
10.979,86 gram sabu
18.774 butir ekstasi
497,3 gram serbuk narkotika

Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut setara dengan upaya penyelamatan terhadap sekitar 152.798 jiwa dari bahaya narkotika.
Ancaman Hukuman Berat
Seluruh tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara, sesuai peran masing-masing dalam peredaran gelap narkoba.

Purdai yanti

Berita Terkait

Forki Nagan Raya Juara Umum Se Propinsi Aceh pada PRA PORA Tahun 2025 di Semelue
Fitra Yedi DPP Pro Gerakan Nasional (Progan) Laporkan Dugaan KKN ke Kejaksaan Agung
Deklarasi DPP Harimau Sumatra Bersatu Berlanggsung Lancar Dan Khidmat
klarifikasi Resmi : Polsek Air Kumbang: Tegaskan Isu Pemerasan dan Suap di Media Sosial Tidak Benar Berita Ini
Satlantas Polres Nagan Raya Laksanakan Hunting system pelanggaran kasat mata,Dalam Rangka Operasi Zebra Seulawah
DPP Lembaga Aliansi Indonesia BP2 Tipikor & Aktivis – Indonesia:Usut Tuntas, Tangkap Dan Tindak Tegas Para Pelaku Mafia Ilegal Penerbitan Dokumen Palsu Atau Ijazah Palsu
Pembangunan Alfamidi Disorot, Dinas Terkait Diduga Lalai Awasi Izin
Masyarakat Desa Bulak Lor Ucapkan Terimakasih, Usulan Peningkatan Jalan Direalisasi Pemerintah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 07:47

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Garda Prabowo DKD Sumatera Selatan Gelar Mimbar Rakyat Di Bundaran Air Mancur Palembang

Selasa, 25 November 2025 - 12:03

Ratusan Warga Talang Kelapa Turun ke Jalan! Tuntut Perbaikan dan Hentikan Truk Bertonase Berat”

Selasa, 25 November 2025 - 08:14

Gubernur Sumsel: Discotik DA 41 Belum Mengantongi Izin Resmi akan Ditindak Tegas

Selasa, 25 November 2025 - 07:56

Satlantas Polres Ogan Ilir Tindak Tegas Aksi Balap Liar, Satu Motor Diamankan untuk Proses Hukum

Selasa, 25 November 2025 - 07:50

Guru BK Jadi Garda Terdepan: Densus 88 AT Polri dan Disdik DKI Jakarta Bersatu Lawan Kekerasan dan Radikalisme di Sekolah

Senin, 24 November 2025 - 14:14

Aksi Panas di Polres Muba: DPD-LAN Bongkar Dugaan Main Minyak Oknum Sekcam dan Upaya Bungkam Pers

Senin, 24 November 2025 - 08:29

Pembangunan Gerai Alfamidi di Sukajadi Timur Disetop: Diduga Langgar Perizinan

Minggu, 23 November 2025 - 10:18

Gudang CPO ilegal Milik”SYD” Didesa Babatan Saudagar Ogan Ilir Tak Tersentuh Hukum

Berita Terbaru