Mitramabesnew,com
Palembang, -Sumatera Selatan
Warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, digegerkan dengan penemuan mayat seorang sopir truk tronton yang tewas mengenaskan dalam kondisi terbakar di dalam kendaraannya. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan perkebunan tebu Desa Rengal, Kecamatan Payaraman, Senin dini hari (13/10/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan fakta mengerikan: korban ternyata dibunuh lebih dulu, lalu truknya dibakar untuk menghilangkan jejak!
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengungkapkan, aksi keji ini dilakukan oleh empat pelaku. Tiga di antaranya berhasil dibekuk dalam waktu singkat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Motifnya murni ekonomi. Para pelaku berniat merampas truk korban. Namun karena korban melawan, mereka panik dan akhirnya menghabisi nyawa korban sebelum membakar truk,” jelas Kombes Johannes, Senin (20/10/2025).
Tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RS (24), AS (28), dan AG (25) — ketiganya warga Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir.
Ketiganya ditangkap dalam operasi gabungan antara Ditreskrimum Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir.
RS dan AS ditangkap di kawasan perkebunan tebu pada Minggu pagi (19/10/2025) pukul 09.00 WIB.
AG ditangkap beberapa jam kemudian di wilayah Tanjung Raja sekitar pukul 17.50 WIB, tanpa perlawanan.
Sementara satu pelaku lainnya masih buron dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini terbongkar setelah istri korban, S (19), menerima video yang memperlihatkan truk suaminya dalam kondisi hangus terbakar dengan nomor polisi B 9098 UIU.Dengan penuh duka, ia segera melapor ke pihak kepolisian. Dari situlah penyelidikan dimulai hingga akhirnya identitas pelaku berhasil terendus.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi dan para pelaku, di antaranya:
1 unit truk Fuso tronton B 9098 UIU dalam kondisi terbakar,
Botol berisi sisa bahan bakar,
Pakaian pelaku,
Ponsel korban yang hangus,
Gelang milik korban.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa tim gabungan terus memburu pelaku keempat yang masih buron.
“Kami pastikan pelaku keempat segera ditangkap. Tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku kejahatan di Sumsel,” tegasnya.
Ketiga pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polres Ogan Ilir. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan masih berpotensi dijerat pasal tambahan terkait pembakaran dan perampokan Tutupnya.
Purdai yanti