Dirkrimsus. ; Gakkum Pelaku Karhutbunlah

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 06:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnew, com

Palembang, Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto,SIK,MH menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, polusi udara, dan dampak negatif lainnya. Pembakaran hutan dan lahan juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar ucapnya ,” saat memberikan materi Gakkum kepada 180 peserta pelatihan penanggulangan Karhutbunlah di Wisma atlet gedung 1 Jakabaring Sport City (JSC) Palembang Rabu 06/08/2025 pagi

Dirkrimsus Polda Sumsel juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk pidana penjara dan denda. Oleh karena itu, beliau menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan jelasnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Dirkrimsus Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan dengan cara:

– Tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan
– Melaporkan jika menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan
– Mengikuti himbauan dan arahan dari pihak berwenang

Baca Juga:  Polsek Malalayang: Solusi Cerdas untuk Masalah Warga, Membangun Komunitas yang Harmonis 

Dengan kerja sama dan kesadaran masyarakat, diharapkan dapat mengurangi risiko dan dampak kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.

Pidana untuk kasus pembakaran hutan dapat diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Dalam Undang-Undang P3H, pelaku pembakaran hutan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Namun, perlu diingat bahwa hukuman yang dijatuhkan dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keadaan yang menyertainya.

Selain itu, dalam Undang-Undang PPLH, pelaku pembakaran hutan juga dapat diancam dengan pidana penjara dan denda yang besarnya tergantung pada tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Perlu diingat bahwa hukum dan peraturan dapat berubah, sehingga informasi ini mungkin tidak sepenuhnya akurat atau terkini.

Purdai yanti

Berita Terkait

Sanggar Satria Jadi Saksi, Yonarmed 1 Kostrad Gelar Pelepasan Prajurit Terbaik
Manggala Agni Ajari Teknik Padamkan Karhutbunlah Ke 180 Personel Polri
Kekurangan Petugas Security, Berpotensi Langgar Aturan PT. Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4 Adera Field Field Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan Kerja
Beraksi di Gedung Aji Baru, Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Ditangkap Polsek Penawartama
Jaringan Pemberantasan korupsi Kabupaten Tulang Bawang Agustus 2025 Opini, Fakta dan Realita.
Satlantas Polres Nagan Raya Bagikan Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Semarakkan HUT RI ke 80
Polda Sumsel Resmi Terima Hibah Gedung Ditlantas Dari Pemprov Sumsel
PALI) Menggelar Aksi Simpatik Berupa Pemasangan Bendera Merah Putih Di Kendaraan Warga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:49

Kekurangan Petugas Security, Berpotensi Langgar Aturan PT. Pertamina Hulu Rokan Region 1 Zona 4 Adera Field Field Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan Kerja

Rabu, 6 Agustus 2025 - 05:16

Polres Magelang Kota Ungkap Penipuan dan Penggelapan PlayStation dan TV

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:51

Beraksi di Gedung Aji Baru, Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur Ditangkap Polsek Penawartama

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:56

Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Curanmor di Kampung Pasiran Jaya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 13:57

Pinjam Motor Tak Kembali, Pemuda di Bojong Akhirnya Diciduk Polisi..

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:32

Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang BawangTangkap Empat Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Halaman Belakang Rumah Kakam di Menggala Timur

Jumat, 1 Agustus 2025 - 01:44

Terunkap= Fakta dan Realita SPBU 24.345.27 Tidak bisa Menjual Solar Pada Siang Hari..

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:14

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Percobaan Penculikan Anak Dibawah Umur di Menggala Timur

Berita Terbaru