Direskrimum Polda Sumsel Berhasil Menangkap Pelaku TP Curas Gunakan Senpira

- Penulis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com 22 October 2024
Palembang,-Sumatra Selatan
pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar jam 21.15 WIB pada saat pelapor bernama Rendiko bersama 2 (dua) orang saksi perempuan sedang bertugas menjaga toko Indomaret di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir didatangi 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal, salah satu diantaranya membawa senjata api genggam dan langsung menodongkan senjatanya kearah pelapor sambil berkata “JANGAN MELAWAN, KALO KAU MELAWAN KUTEMBAK”.Ujar pelaku.

Kemudian dua pelaku langsung mendekati meja kasir, membuka laci
dan mengambil uang tunai dan 2 (dua) buah handpone.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum meninggalkan tempat, pelaku sempat mengambil rokok berbagai merk kemudian kabur menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Beat warna putih tanpa Nopol.

Atas kejadian tersebut, pihak Indomaret mengalami
kerugian sekitar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melapor ke kepolisian.

Ada tiga Tersangka yaitu JON alias DAR Bin Ujang, 40 tahun, buruh, beralamat dijalan H. Faqih Usman Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU-I Palembang merupakan residivis TP. Curas thn 2017 Vonis hukuman selama 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo. (Berperan membawa dan menodongkan senpira yang disewa dari an Gunawan, serta mengambil HP korban).

RIZ alias RIK Bin Gusnuri, 24 tahun, pengangguran, beralamat di jalan Pipa Sungai Lais Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Banyuasin, merupakan Residivis TP. Curas thn 2021 Vonis hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Lapas Pangkalan Balai.
(Berperan yg memiliki ide melakukan curas, mengambil uang dan rokok).

Baca Juga:  Seleksi CAT: 72 Calon Notaris Ikuti Ujian di UPT BKN Pangkalpinang"

JUN alias YAD Bin Hulip, 35 tahun, Petani beralamat di Desa Pematang Bungur Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. Merupakan residivis TP Narkotika thn 2018 vonis hukuman selama 4 tahun 5 bulan di Lapas Kayu Agung dan Residivis TP Curanmor thn 2020 vonis hukuman 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo).
(Berperan membawa parang mengambil uang dan rokok).

Adapun barang Bukti yang didapatkan adalah
– 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa Nopol yang digunakan untuk melakukan aksi.
– 1 (satu) lembar baju warna hitam merk Giordano (dipakai pelaku).
– 1 (satu) lembar jaket parasut warna hitam lis merah (dipakai pelaku).
– 1 (satu) buah topi warna putih gambar panda (dipakai pelaku)
– 1 (satu) buah topi warna hitam berlogo huruf B (dipakai pelaku)
– 2 (dua) Unit HP korban.
– Uang tunai sejumlah Rp 450.000,- (sisa hasil kejahatan curas)
– rekaman CCTV pada saat kejadian curas.

Saat ini paara pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”Mengakhiri.

Purday yanti.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat ungkap kasus kejahatan terhadap perlindungan anak
Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Sabu di Bandar Negeri Semuong, Sita 20 Gram Lebih Narkotika
Pastikan Kamtibmas Kondusif, Samapta Polres Pesawaran Intensifkan Patroli Malam Hari
Jajaran Polres Tulang Bawang Barat Tanam Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan 2025 Kuartal III
Tekab 308 Polres Tanggamus Bongkar Komplotan Pencuri Emas Ratusan Juta
Tragis! Warga Padang Ratu Tewas Dianiaya Tetangganya di Jembatan Haduyang Ratu
Bhabinkamtibmas Tegaskan Peran Aktif Polri Dalam Penguatan Ketahanan Pangan Dan Kamtibmas
PELINDO REGIONAL 2 PALEMBANG SELENGGARAKAN SEMINAR PENINGKATAN BUDAYA RISIKO
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:47

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat ungkap kasus kejahatan terhadap perlindungan anak

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:46

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Sabu di Bandar Negeri Semuong, Sita 20 Gram Lebih Narkotika

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:36

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Samapta Polres Pesawaran Intensifkan Patroli Malam Hari

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:34

Jajaran Polres Tulang Bawang Barat Tanam Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan 2025 Kuartal III

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:32

Tekab 308 Polres Tanggamus Bongkar Komplotan Pencuri Emas Ratusan Juta

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:35

Bhabinkamtibmas Tegaskan Peran Aktif Polri Dalam Penguatan Ketahanan Pangan Dan Kamtibmas

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:56

PELINDO REGIONAL 2 PALEMBANG SELENGGARAKAN SEMINAR PENINGKATAN BUDAYA RISIKO

Kamis, 10 Juli 2025 - 08:44

Bidang Humas Polda Sumsel Gelar Rakernis Humas Polri.T.A 2025

Berita Terbaru