Mitramabesnews.com 22 October 2024
Palembang,-Sumatra Selatan
pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar jam 21.15 WIB pada saat pelapor bernama Rendiko bersama 2 (dua) orang saksi perempuan sedang bertugas menjaga toko Indomaret di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir didatangi 3 (tiga) orang laki-laki yang tidak dikenal, salah satu diantaranya membawa senjata api genggam dan langsung menodongkan senjatanya kearah pelapor sambil berkata “JANGAN MELAWAN, KALO KAU MELAWAN KUTEMBAK”.Ujar pelaku.
Kemudian dua pelaku langsung mendekati meja kasir, membuka laci
dan mengambil uang tunai dan 2 (dua) buah handpone.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum meninggalkan tempat, pelaku sempat mengambil rokok berbagai merk kemudian kabur menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Beat warna putih tanpa Nopol.
Atas kejadian tersebut, pihak Indomaret mengalami
kerugian sekitar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melapor ke kepolisian.
Ada tiga Tersangka yaitu JON alias DAR Bin Ujang, 40 tahun, buruh, beralamat dijalan H. Faqih Usman Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU-I Palembang merupakan residivis TP. Curas thn 2017 Vonis hukuman selama 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo. (Berperan membawa dan menodongkan senpira yang disewa dari an Gunawan, serta mengambil HP korban).
RIZ alias RIK Bin Gusnuri, 24 tahun, pengangguran, beralamat di jalan Pipa Sungai Lais Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Banyuasin, merupakan Residivis TP. Curas thn 2021 Vonis hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Lapas Pangkalan Balai.
(Berperan yg memiliki ide melakukan curas, mengambil uang dan rokok).
JUN alias YAD Bin Hulip, 35 tahun, Petani beralamat di Desa Pematang Bungur Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. Merupakan residivis TP Narkotika thn 2018 vonis hukuman selama 4 tahun 5 bulan di Lapas Kayu Agung dan Residivis TP Curanmor thn 2020 vonis hukuman 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo).
(Berperan membawa parang mengambil uang dan rokok).
Adapun barang Bukti yang didapatkan adalah
– 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa Nopol yang digunakan untuk melakukan aksi.
– 1 (satu) lembar baju warna hitam merk Giordano (dipakai pelaku).
– 1 (satu) lembar jaket parasut warna hitam lis merah (dipakai pelaku).
– 1 (satu) buah topi warna putih gambar panda (dipakai pelaku)
– 1 (satu) buah topi warna hitam berlogo huruf B (dipakai pelaku)
– 2 (dua) Unit HP korban.
– Uang tunai sejumlah Rp 450.000,- (sisa hasil kejahatan curas)
– rekaman CCTV pada saat kejadian curas.
Saat ini paara pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”Mengakhiri.
Purday yanti.