Dilaporkan Warga Kepolisi, Kades Brugo Terancam Empat Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 9 Januari 2024 - 14:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews. 09/01/2024
Muara Enim – Merasa ditipu dan diberikan janji janji oleh oknum Kepala Desa, Afrizal warga Dusun III Desa Teluk lubuk Kecamatan Belimbing, didampingi penasehat hukumnya, mendatangi Mapolres Muara Enim guna melaporkan tindakan yang merugikan dirinya selama dua tahun belakang.

Afrizal yang tidak terima dengan perlakuan Kepala Desa bernama Darlis, karena berulang kali dijanjikan akan mengembalika uang yang dipinjam miliknya malah mendapat janji kosong dari sang Kepala Desa. Uang sebesar 225 juta rupiah milik Afrizal sudah berusaha ditagih, namun sang Kades selalu menghindar saat di tagih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didampingi kuasa hukum dari Elvan HM Law Firm dan rekan, Afrizal mendatangi SPK Polres dan melaporkan perkara yang dialaminya dengan nomor LP STTLP/B/9/I/2024/SPKT/POLRES MUARA ENIM/ POLDA SUMATERA SELATAN/ denan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Dikatakan Afrizal, terlapor Darlis meminjam uang dengan dirinya dengan alasan ada keperluan. Namun setelah dua tahun meminjam dan berusaha ditagih, sang kepala desa selalu menghindar. Bahkan sang kepala desa menjaminkan tanah yang katanya miliknya namun tidak terdaftar di arsip desa.

Baca Juga:  Safari Ramadhan 1446 H Di Masjid Syuhada: Momen Kebersamaan Pemerintah Dan Masyarakat PALI

“Saya berharap ada itikat baik dari Pak Darlis, karena kami masih berharap ada penyelesaian berupa pengembalian uang. Dan jangan ada lagi janji janji. Tapi apabila tidak juga ada itikat baik, maka perkara ini akan saya teruskan,” ungkapnya.

Sementara itu, Elvan HM selaku penasehat hukumnya mengatakan, sembari menunggu tindak lanjut penyidik dan terus berkoordinasi dengan penyidik, pihaknya juga masih menunggu itikat baik dari terlapor terkait permasalahan ini. ” Kita tunggu Surat perkembangan hasil penyidikan (sp2hp) agar kejelasan hukumnya bisa jelas. Kami berharap pihak kepolisian bisa memproses kasus ini,” pungkasnya

Dalam laporan di SPKT, tertulis korban merasa ditipundan dicurangi sesuai UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

(Nasir)

Berita Terkait

187 Personel Polres Banyuasin Ikuti Uji Menembak Untuk Penerbitan SKKM
Ditreskrimum Polda Sumsel Mengungkap Kasus Sindikat Perdagangan Bayi Di kota Palembang
Serikat Masyarakat Sumsel Tuding Ada Koordinasi Kotor, Di Polsek Keluang, Minta Propam Turun
Serikat Masyarakat Sumsel Desak Evaluasi Kanit Intelkam Polsek Keluang, Diduga Terlibat Koordinasi Dengan Mafia Minyak
POLRES BANYUASIN UNGKAP KASUS PENEMBAKAN DI JALAN LINTAS PALEMBANG-BETUNG KURANG DARI 24 JAM
Pembunuhan Di Hindoli Ungkap Bobroknya Keamanan Di Wilayah Hukum Polsek Keluang
Ditlantas Polda Sumsel Gelar Lomba Polisi Cilik, Tanamkan Jiwa Kedisilplinan Sejak Usia Dini
Polsek Muara Padang Melaksanakan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Minggu Ke III
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 01:36

Jaga Kebugaran dan Profesionalisme, Prajurit Kodim 0724/Boyolali Jalani Tes Garjas Semester II

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:04

Bangun Soliditas Satuan, Dandim Solo Kunjungi Koramil 03 Serengan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:04

Babinsa Danukusuman Motivasi Pelajar Untuk Semangat Dalam Semua Kegiatan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:23

Babinsa Gotong Royong Bersama Warga Bangun Rumah Agar Pekerjaan Cepat Selesai

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:19

Asah Naluri Tempur, Kodim 0724/Boyolali Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester II 2025

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:17

Kodim Gelar Upacara Bendera Rutin Setiap Hari Senin, Bentuk Disiplin dan Cinta Tanah Air

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:15

Babinsa Turun ke Lahan, Bantu Petani Tanam Jagung

Minggu, 19 Oktober 2025 - 07:19

Kopka Resbiyanto Pembinaan Komsos Harus Humanis Sebagai Wujud Manunggalnya TNI-Rakyat

Berita Terbaru