Dilaporkan Warga Kepolisi, Kades Brugo Terancam Empat Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 9 Januari 2024 - 14:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews. 09/01/2024
Muara Enim – Merasa ditipu dan diberikan janji janji oleh oknum Kepala Desa, Afrizal warga Dusun III Desa Teluk lubuk Kecamatan Belimbing, didampingi penasehat hukumnya, mendatangi Mapolres Muara Enim guna melaporkan tindakan yang merugikan dirinya selama dua tahun belakang.

Afrizal yang tidak terima dengan perlakuan Kepala Desa bernama Darlis, karena berulang kali dijanjikan akan mengembalika uang yang dipinjam miliknya malah mendapat janji kosong dari sang Kepala Desa. Uang sebesar 225 juta rupiah milik Afrizal sudah berusaha ditagih, namun sang Kades selalu menghindar saat di tagih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didampingi kuasa hukum dari Elvan HM Law Firm dan rekan, Afrizal mendatangi SPK Polres dan melaporkan perkara yang dialaminya dengan nomor LP STTLP/B/9/I/2024/SPKT/POLRES MUARA ENIM/ POLDA SUMATERA SELATAN/ denan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Dikatakan Afrizal, terlapor Darlis meminjam uang dengan dirinya dengan alasan ada keperluan. Namun setelah dua tahun meminjam dan berusaha ditagih, sang kepala desa selalu menghindar. Bahkan sang kepala desa menjaminkan tanah yang katanya miliknya namun tidak terdaftar di arsip desa.

Baca Juga:  PALI -Polsek Tanah Abang Kembali Menunjukkan Kepeduliannya Terhadap Masyarakat Dengan Membagikan Takjil Gratis

“Saya berharap ada itikat baik dari Pak Darlis, karena kami masih berharap ada penyelesaian berupa pengembalian uang. Dan jangan ada lagi janji janji. Tapi apabila tidak juga ada itikat baik, maka perkara ini akan saya teruskan,” ungkapnya.

Sementara itu, Elvan HM selaku penasehat hukumnya mengatakan, sembari menunggu tindak lanjut penyidik dan terus berkoordinasi dengan penyidik, pihaknya juga masih menunggu itikat baik dari terlapor terkait permasalahan ini. ” Kita tunggu Surat perkembangan hasil penyidikan (sp2hp) agar kejelasan hukumnya bisa jelas. Kami berharap pihak kepolisian bisa memproses kasus ini,” pungkasnya

Dalam laporan di SPKT, tertulis korban merasa ditipundan dicurangi sesuai UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

(Nasir)

Berita Terkait

POLDA SUMSEL UNGKAP KASUS CURAS DI SUKARAMI, ENAM PELAKU DIAMANKAN
Bripka Haerul Saleh Ingatkan Petani Tanaman Jagung Perlu Perhatian Khusus
Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir Dukung Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung Pipil Di Desa Muara Baru
Cegah Karhutlah, Personel Polda Sumsel Bakal Ikut Pelatihan
Polsek Muara Kuang Gelar Patroli Terpadu Cegah Karhutla, Pantau Daerah Rawan Dan Berikan Himbauan ke Warga
Bhabinkamtibmas Polsek Indralaya Tinjau Lahan Jagung Ponpes Raudhatul Ulum Untuk Dukung Ketahanan Pangan
Polsek Rambutan Kawal Ketat Kegiatan Kajian Menata Hati Berama Ustadz Hilman Fauzi
Sat lantas Polres Banyuasin Gelar Hunting Patroli Subuh, Amankan Wilayah Dan Beri Himbauan Ke Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 03:06

Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:11

RSUD Rejang Lebong Optimis Berbenah Tingkatkan SDM, Pelayanan, dan APBD

Kamis, 12 Juni 2025 - 05:46

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Bakti Kesehatan Polres Magelang Kota: Ojol Dapat Layanan Medis Gratis

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:42

Ada Apa Dengan Kinerja Kadinkes Banyuasin???

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:56

Sebanyak 2.739 Warga Rejang Lebong Mendaftarkan Program Cek kesehatan Gratis Dari Program Pemerintah

Senin, 19 Mei 2025 - 23:41

Pemilik Lahan Pertanyakan Klaim DLHK, Soroti Sikap Kelurahan Talang Betutu

Minggu, 11 Mei 2025 - 07:12

RSUD Linggarjati Luncurkan Aplikasi Si Lincah untuk Pelayanan Cepat dan Bersahabat

Sabtu, 19 April 2025 - 13:35

Olahraga Bersama, Wujud Sinergi Satgas Yonarmed 11 Kostrad dan TDM di Perbatasan

Berita Terbaru