Badang, Tungkal Ulu , Tanjabbar-Mitra Mabesnews.com – Sekitar 300 warga desa Badang yang dipimpin oleh ketua Poktan Imam Hasan Desa Dedi Harianto mengadakan Aksi pendudukkan Kebun PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) pada Jum’at 29/12/2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi yang dimulai dari Desa Badang menuju kebun PT DAS terhenti di Gerbang pintu penjagaan menuju akses kebun dengan hujan lebat tidak menghentikan semangat warga Badang untuk melakukan aksi pendudukan lahan.
Pada awalnya berencana akan mengadakan pendudukan di seputaran Makam yang berada didalam kebun PT DAS.
Namun akses jalan dari desa badang menuju lokasi makam telah di putus oleh perusahaan PT DAS dengan merusak jalan menuju akses makam yang dekat dengan desa.
Dedi korlap Aksi sekaligus ketua Poktan desa Badang dalam aksinya meminta kepada Bupati Tanjung Jabung Barat agar tanah Ulayat desa Badang yang selama ini di garap oleh PT DAS selama 35 tahun dan HGU nya akan berakhir pada 31 Desember 2023 ini agar segera dikembalikan ke Desa Badang dengan luas 2963 hektar, dan seluruh warga Badang sepakat tidak mengizinkan kepada PT DAS untuk memperpanjang lagi HGU, Kata Dedi
Karena sejak lahan Desa Badang digarap oleh perusahaan PT DAS tidak memberi kontribusi buat masyarakat Badang selama 1 priode masa berlaku HGU apalagi dengan aturan permentan yang dimana setiap perusahaan yang menggarap Lahan desa wajib membangun kebun 20% buat masyarakat yang terdampak HGU, itu tidak dilakukan oleh PT DAS selama ini,” terang Dedi.
Selama 4 tahun Sembilan desa yang terdampak HGU PT. DAS memperjuangkan masalah ini yang di fasilitasi oleh Bupati Tanjung Jabung Barat tidak menyelesaikan permasalahan dengan baik malah menimbulkan masalah baru.
Bagaimana tidak, Desa Badang telah menolak pola pembangunan kebun 20% di ganti dengan bagi-bagi uang dengan nilai 22 milyar kepada 9 desa, karena menurut Dedi Nilai yang diambil 22 milyar dibagi dengan 1800 hektar tidak jelas dasarnya dan peraturan apa yang ditetapkan oleh pihak Disbunak, semua itu adalah akal-akalan dalam suatu persekongkolan jahat, Ucap Dedi.
Massa Aksi diterima oleh pihak humas PT DAS, Starwidodo, Hilal perwakilan Kesbangpol tanjabbar bagian konflik, Ridwan Peltu Kadisbunak Tanjabbar, pihak keamanan Kapolsek Tungkal Ulu, Ivan, Babinsa setempat serta pihak dari Polres Tanjabbar.
Melalui sambungan Telpon yang yang di Fasilitasi oleh Kasat Reskrim Polres Tanjabbar Bupati Tanjabbar Drs,H. Anwar Sadat M,ag, berjanji kepada masa aksi yang diwakili Dedi akan segera membuka ruang fasilitas di kantor Bupati Tanjabbar khususnya untuk masyarakat Badang yang menolak bantuan senilai 2,4 Milyar/ desa untuk penyelesaian permasalahan ini dalam waktu beberapa hari kedepan.
Berhubung Tinggal 2 hari lagi masa berlaku HGU PT DAS akan berakhir, apabila pihak PT DAS dan Pemda Tanjabbar tidak mengeluarkan Desa Badang dari HGU Sembilan desa mulai tanggal 1 Januari 2023 masyarakat Badang akan kembali dengan Aksi lebih besar lagi untuk menduduki lahan desa Badang seluas 2963 hektar.
Artinya izin HGU PT berakhir pihak perusahaan tidak berhak lagi untuk menggarap lahan desa, dan diminta PT DAS segera meninggal kan Desa Badang, ungkap salah satu warga.
Pada pukul 18:30 massa aksi membubarkan diri dengan tertib dan kembali kerumah masing-masing.
Humas PT. DAS saat di Konfirmasi media lewat Via WhatsApp tidak memberikan Tanggapan nya sedikit pun.
(Az)