Diduga Wanprestasi Pengusaha Kavling Kota Pekalongan di Polisikan

- Penulis

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabesnews.com // Kota Pekalongan
Diduga tidak memenuhi kewajibannya atau Wanprestasi seorang pengusaha kavling tanah di Kota Pekalongan di laporkan polisi. Hal ini terungkap saat mediasi dan pembuatan surat pernyataan pembatalan perjanjian di Kelurahan Kuripanyosorejo, Kamis (20/03) lalu, kuasa hukum korban Didik Pramono SH, mengatakan kliennya merasa tertipu dengan proses pembelian tanah, “hari ini saya mendampingi klien saya Affandi, untuk membuat surat pernyataan pembataan atas surat perjajian yang di buat sebelumnya.” ujar Didik. Diceritakan oleh Didik, “awalnya klien saya membeli sebidang tanah dengan harga Rp 80 juta rupiah dengan cara diangsur dan klien kami sudah memberikan uang sebesar Rp 70 juta rupiah. Namun sampai saat ini klien kami belum menerima sertifkat tanah malah tanah tersebut di jual kepada orang lain. Parahnya lagi uang tersebut tidak di serahkan pada klien kami,” jelas Didik kepada awak media. Masih menurut Didik, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Pekalongan Kota sekitar dua bulan lalu dan pihaknya masih menunggu perkembangan. “Beberapa waktu lalu memang pihak penjual Abdul Kholik, berjanji akan mengembalikan uang milik klien kami, dan mereka melakukan perjanjian dengan di saksikan pihak kelurahan dan didampingi pihak terkait. Namun karena tidak ada realisasi, kami membatalkan surat perjanjian itu dan fokus pada pelaporan secara hukum.” imbuhnya. Didik mengaku sudah melaporkan Abdul Kholik dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca Juga:  Pemdes Sukamelang Kecamatan Kroya Realisasikan Dana APBDes untuk Pembangunan Jalan Hot Mix, di GG.Bruzul

Sementara itu, diwawancarai secara terpisah, pengusaha kavling Abdul Kholik mengaku ada kesalahpahaman “kronologis awalnya Affandi akan membeli tanah secara tunai, namun karena belum cukup uang Affandi meminta untuk mencicil uang tersebut, dan memang benar sudah masuk uang Rp 70 juta rupiah. Tapi tanpa sebab yang jelas Affandi meminta pembatalan atas pembelian tanah tersebut. Saya dibawa kesini di Kelurahan dan ada surat pembatalan. Karena sudah di batalkan dan ada peminat yang lain ahirnya tanah tersebut saya jual. Dan memang benar uang tersebut belum saya serahkan kepada Affandi, karena masih saya gunakan untuk menutup pembelian tanah sebelumnya. Terkait pelaporan saya sudah di panggil pihak Polres Pekalongan Kota dan pihak Polres meminta agar kasus ini di selesaikan secara kekeluargaan,” tandasnya. Ditanya tentang kenapa uang tersebut belum di serahkan kepada Affani, Abdul Kholik mengatakan, “bukan berarti kami tidak mau menyerahkan uang tersebut, tapi saya sudah berupaya bahkan memberikan barang sebagai jaminan Namun saat ini Affandi kembali membuat surat pernyataan pembatalan atas surat perjanjian sebelumnya. Makanya saya tadi tidak mau tanda tangan karena saya tidak setuju dengan surat peryataan yang di buat saudara Affandi yang didampingi kuasa hukumnya.” lanjutnya. Abdul Kholik juga menegaskan penjualan tanah itu kepada pihak lain karena adanya surat pembatalan dari Affandi.
Mitramabesnews.com

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

(Mahardika)

Berita Terkait

Patut Diduga Salah Satu Keluarga Pemilik Perusahaan Di Desa Cibelok Taman Pemalang Lakukan Intimidasi Masalah Hak Waris Keluarga Lain
Lelang Tender, Kabag ULP Pemkab Muaraenim Diduga Arahkan Kesalah Satu Kontraktor
APBD Tahun 2025 Biaya Pengecoran Jalan Desa Kertajaya Kec. Bongas-Indramayu “REANG” Insfratruktur Makin Baik
‎Beberapa Anak yang tergabung dalam Forum Anak Nagan Raya (Fonara) ikut berbagai perlombaan yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Dpmg4
RAPI Kibarkan Merah Putih di Puncak Gunung Kila Bersama Muspika Kecamatan Seunagan Timur
Bayar Tepat Waktu, Nasabah Tetap Dapat Surat Peringatan, Kuasa Hukum Protes Minta Kejelasan
KECAMATAN SEUNAGAN TIMUR JUARA 1 LOMBA CIPTA MENU B2SA DAN SERBA IKAN TINGKAT KABUPATEN NAGAN RAYA
Enam TP PKK Kecamatan Bawa Pulang Juara, Seunagan Timur Juara Pertama
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 04:38

Kapolres Nagan Raya Pimpin Apel Patroli Gabungan, Sambut Hari Damai Aceh ke 20 tahun

Jumat, 15 Agustus 2025 - 04:30

Kapolres Nagan Raya Bantu Ringankan Beban Warga lewat Penyaluran Bantuan Pangan.

Jumat, 15 Agustus 2025 - 04:21

Kapolsek Seunagan Timur Bersama Muspika Tebar Semangat Nasionalisme, Kibarkan Bendera Merah putih di Gunung Kila

Jumat, 15 Agustus 2025 - 03:05

Menyambut HUT RI ke 80, Polres Bulukumba Gelar Kerja Bakti di Taman Makam Pahlawan Taccorong

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:44

Gerakan Pangan Murah SPHP Diluncurkan Serentak, Kapolres PALI: Langkah Strategis Stabilkan Harga Dan Ketersediaan Beras

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:42

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas Dan Pelanggaran Lalu Lintas

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:35

PALI Semarakkan HUT ke-80 RI: Ribuan Peserta Meriahkan Gerak Jalan Dan Karnaval, Polres Pastikan Keamanan Maksimal

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:30

POLRES OGAN ILIR – SAT INTELKAM & SAT BINMAS GELAR PEMASANGAN BENDERA MERAH PUTIH DI KENDARAAN SAMBUT HUT RI KE-80

Berita Terbaru